BERITA UTAMAINVESTIGASI

Kejelasan Isi Surat Perjanjian Sewakan TKD Kepada CV. Sumber Artha, Dipertanyakan !

Mojokerto, RepublikNews – Tanah Kas Desa yang di sewakan oleh Pemerintah Desa Katemasdungus kepada CV. Sumber Artha untuk akses jalan perusahaan yang didirikan oleh oleh CV. Sumber Artha didesa Katemasdungus masih hangat jadi perbincangan Sebagian warga setempat.

Pasalnya, menurut narasumber kepada awak media RepublikNews, besaran tarif sewa Tanah Kas Desa itu tidak transparan dan simpang siur, ada yang bilang Rp. 8.000.000/tahun ada juga yang bilang Rp. 5.000.000/tahun.

” Besaran sewa Rp. 5.000.000/tahun itu yang tertera dalam Surat Perjanjian yang di tanda tangani Kepala Desa Bersama pihak CV dan di saksikan serta dibubuhi tanda tangan beberapa perangkat, namun aslinya kesepakatan dibalik itu sebesar Rp. 8.000.000/tahun dan uang itu di sepakati oleh salah satu oknum perangkat, sedangkan Kades tahunya 5 juta sesuai yang tertera dalam perjanjian,” kata Narsum.

Narasumber yang tidak mau disebut namanya, sambil menyodorkan bukti Surat Perjanjian sewa kepada awak media ini agar membacanya, dia membeberkan apa yang ia tahu terkait awal mulanya berdiri perusahaan milik CV. Sumber Artha dan perusahaan satu lagi yaitu PT. Bintuni yang juga berdiri di samping CV. Sumber Artha.

Menurutnya, Tanah yang di bangun 2 perusahaan tersebut di lokasi tersebut sebenarnya lahan hijau, dan tidak boleh di dirikan suatu industri/perusahaan. Tapi telah di sulap menjadi lahan kuning, hingga berdirilah perusahaan tersebut.

Baca Juga :  Pembalakan Liar Terjadi di Kebundalem Wilayah Jombang

“Gak tahu gimana proses perijinannya kayak apa, Padahal awal mau berdiri saat pengurukkan lahan sudah muncul kontra di tengah masyarakat bahkan pihak DPR juga sampai turun dan melarang perusahaan tersebut didirikan. Tapi kinerja para pejabat pemerintah desa dan oknum oknum terkait memang luar biasa, sehingga lahan hijau mampu disulap menjadi lahan Kuning, dan keluarlah ijin perusahaan tersebut hingga beroperasi dan produksi sampai sekarang,” gumannya. Kamis,26/08/2022.

BACA JUGA: Luberan Limbah Tinta “CV. Sumber Artha” Desa Ketemasdungus Puri Mojokerto Cemari Lingkungan

Pada isi Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Kas Desa tersebut, terdapat beberapa kejanggalan yang menurut narsum kurang memenuhi syarat dan terkesan di buat asal jadi. Dalam isi perjanjian tidak di sebutkan Kriteria Obyek TKD, yang disewakan, seperti:
1. Nomor Petok dan Persil
2. Luas Tanah
3. Batas Luas Tanah yang di Sewakan
4. Data Inventarisasi
5. Proses pembayaran via Tunai atau via Rekening Desa

Karena ketidakjelasan isi perjanjian Sewa yang melibatkan TKD dimana mengindikasikan adanya dugaan manipulasi data,  sehingga unsur pidananya adalah adanya penyelenggara negara, menerima sesuatu, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam wewenangnya.

Baca Juga :  Optimalkan Fungsi Kepengurusan, AWDI JATIM Adakan Raker Di Pacet Mojokerto

Kades Katemasdungus saat di konfirmasi melalui selulernya mengatakan,” Mohon maaf dalam hal ini masyarakat mana yang merasa di rugikan nggeh, karena sewa TKD masuk APBDes dan untuk kegiatan desa. Jadi sewa TKD itu masuk rek desa. Kalau mau jelasnya  monggo datang aja ke kantor desa besok,”kata kades. Minggu siang,29/02/2022.

Ali Khusnul, Ketua Lembaga MPPK2N menanggapi apa yang di sampaikan Kades, menurutnya Kades kurang tanggap dengan informasi dan konfirmasi yang di sampaikan oleh awak media. Bukan masalah masyarakat yang dirugikan,,tapi dugaan penyalahgunaan wewenang. Suatu dugaan tindak pidana korupsi. tidak perlu adanya kerugian masyarakat mana tapi kewenangan yang di duga telah di salah gunakan,”kata Ali.

Ali Menilai Dalam isi perjanjian tersebut dirasa memang kurang transparan, memungkinkan dugaan adanya Gratifikasi dan mengaburkan dokumen aset karena Beberapa syarat pelengkap untuk keabsahan dan kevalidtan perjanjian sewa menyewa Tanah Kas Desa kurang lengkap.

“Tidak disebutkan Luas serta titik koordinat sebagai batas dari obyek Tanah Kas Desa yang disewakan Tersebut, sehingga rentan terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti adanya perluasan dan besaran tarif sewa di luar isi dalam perjanjian, Dan deal-dealan tarif sewa di luar perjanjian bisa saja terjadi,” terang Ali.

Baca Juga :  Pabanda Puanter Sterdam Brawijaya Sambang ke Lokasi TMMD Mojokerto
Foto: Ali Khusnul Ketua Umum Lembaga Masyarakat Pemerhati Pelaku Korupsi Kolusi Nepotisme / MPPK2N

Masih menurut Ali Khusnul, Dalam isi perjanjian poin no. 4, 5, 6 disebutkan pihak pertama dalam hal ini Kepala Desa akan menarik kembali obyek yang di sewakan dan tidak ada Ganti rugi bilamana poin-poin tersebut tidak di penuhi oleh pihak ke dua yaitu CV. Sumber Artha.

Pertanyaannya bagaimana jika hal itu terjadi dalam masa kontrak sewa di tahun kedua,..? mengingat sewa tersebut per 3 tahun tertanggal, 01 Januari 2022 sampai 31 Desember 2022 dan sistem pembayaran sewa TKD tersebut tidak dibayar Kontan sekaligus 3 tahun, namun tiap bulan April/tahun.
“Yang untung pihak CV, dong…, yang rugi masyarakat. Dan ini rentan juga bisa menjadi ajang oknum pihak pihak terkait untuk bisa mengambil keuntungan karena kita tidak tahu setelah itu, di balik pintu ada deal-dealan,” pungkas Ali Khusnul. Minggu, 29/08/2022.

Berdasarkan keterangan narasumber yang ada, berikut dengan fakta serta data yang didapat oleh media ini. Dan sebagai bahan pemberitaan berikutnya agar seimbang dan satu arah, Redaksi RepublikNews terus menggali informasi kebenarannya dan akan segera melayangkan surat Konfirmasi tertulis kepada Kepala desa. (Har/IS)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!