Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Kembali SatresNarkoba Polres Lumajang Meringkus Pemakai Sabu

badge-check


					Kembali SatresNarkoba Polres Lumajang Meringkus Pemakai Sabu Perbesar

Lumajang, RepublikNews – Pada hari Kamis, tanggal 4 Februari 2021 sekira pukul 00.30 Wib. Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang, telah berhasil Mengungkap kasus tindak pidana Narkotika (Shabu)

Adapun kedua tersangka dengan Inisial.1Yfr (18) Thn Warga asal desa kaliboto lor kecamatan jatiroto. Sedangkan DM temen terduga warga desa sembon.kecematan jatiroto.terduga kedapatan mengkomsumsi barang haram tersebut Di dalam kamar kost alamat Jl. Bengawan Solo, Kelurahan jogoyudan kecamatan lumajang Kabupaten Lumajang.

Sebagai barang bukti yang telah diamankan(1)buah plastik klip ukuran Kecil yang berisikan shabu dengan berat kotor.0,27 gram.dan barang bukti berikutnya berupa, Seperangkat alat hisap shabu yang terbuat dari botol plastik bening dengan tutup warna hijau yang terangkai dengan sedotan warna putih dan pipet kaca. Yang telah di sita oleh polisi.

Kemudian 1 (satu) buah HP merk OPPO F5 warna silver, dengan nomor simcard 087879630XXX Dan 1 (satu) buah HP merk Samsung J2 warna hitam, dengan nomor simcard 087872719XXX
Beserta barang bukti lainnya seperti 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru dengan nopol P-6131-MN
tersangka ditangkap karena kedapatan dan melakukan tindak pidana tanpa hak atau brani melawan hukum memiliki, Dan menyimpan, serta menguasai atau menyediakan secara mufakat serta menggunakan Narkotika Gol. 1 bukan tanaman diduga jenis Shabu secara bersama-sama,”Tegasnya

Dalam hal ini, tersangka ditangkap di dalam kamar kost sdr. YFR Selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti tsb diatas di dalam kamar tersangka sdr. YFR.

Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut. Kini kedua tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 Jo. Pasal 132 ayat 1 Sub. 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”

Reporter : Atman, Kabiro Lumajang

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!