Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Kembali SatresNarkoba Polres Lumajang Meringkus Pemakai Sabu

badge-check


					Kembali SatresNarkoba Polres Lumajang Meringkus Pemakai Sabu Perbesar

Lumajang, RepublikNews – Pada hari Kamis, tanggal 4 Februari 2021 sekira pukul 00.30 Wib. Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang, telah berhasil Mengungkap kasus tindak pidana Narkotika (Shabu)

Adapun kedua tersangka dengan Inisial.1Yfr (18) Thn Warga asal desa kaliboto lor kecamatan jatiroto. Sedangkan DM temen terduga warga desa sembon.kecematan jatiroto.terduga kedapatan mengkomsumsi barang haram tersebut Di dalam kamar kost alamat Jl. Bengawan Solo, Kelurahan jogoyudan kecamatan lumajang Kabupaten Lumajang.

Sebagai barang bukti yang telah diamankan(1)buah plastik klip ukuran Kecil yang berisikan shabu dengan berat kotor.0,27 gram.dan barang bukti berikutnya berupa, Seperangkat alat hisap shabu yang terbuat dari botol plastik bening dengan tutup warna hijau yang terangkai dengan sedotan warna putih dan pipet kaca. Yang telah di sita oleh polisi.

Kemudian 1 (satu) buah HP merk OPPO F5 warna silver, dengan nomor simcard 087879630XXX Dan 1 (satu) buah HP merk Samsung J2 warna hitam, dengan nomor simcard 087872719XXX
Beserta barang bukti lainnya seperti 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru dengan nopol P-6131-MN
tersangka ditangkap karena kedapatan dan melakukan tindak pidana tanpa hak atau brani melawan hukum memiliki, Dan menyimpan, serta menguasai atau menyediakan secara mufakat serta menggunakan Narkotika Gol. 1 bukan tanaman diduga jenis Shabu secara bersama-sama,”Tegasnya

Dalam hal ini, tersangka ditangkap di dalam kamar kost sdr. YFR Selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti tsb diatas di dalam kamar tersangka sdr. YFR.

Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut. Kini kedua tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 Jo. Pasal 132 ayat 1 Sub. 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”

Reporter : Atman, Kabiro Lumajang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA

23 Februari 2026 - 23:14 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!