Menu

Mode Gelap
PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !! Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan Satgas Saber Pangan Tancap Gas Jelang HBKN, 9.138 titik Diawasi, Pelanggar Diberi Sanksi ! Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

POTRET

Kembangkan Desa dan SDM Dengan Dana Desa

badge-check


					Kembangkan Desa dan SDM Dengan Dana Desa Perbesar

Aceh, RepublikNews – Dana desa merupakan kekayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), sesuai regulasi dana desa berasal dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2004 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN. Dana ini disalurkan ke desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Agar digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat.

Penggunaan dana desa mengacu pada RPJM dan RKPD, dimana kepala desa menyampaikan laporan realisasi pengunaan dana desa secara detail untuk kepentingan pembangunan desa dan juga untuk peningkatan SDM.

Dana desa bukan hanya prioritas pembangunan fisik semata, akan tetapi untuk meningkatkan ekonomi masyarakat kecil dan menengah, atau istilah yang kita kenal meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM). Tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2018 pasal 4 ayat 1 dan 3 tentang prioritas penggunaan Anggaran Dana Desa.

Kalau kita lihat dan perhatikan masalah penggunaan dana desa, banyak desa-desa mempergunakan dana desa untuk pembangunan fisik semata seperti jalan rabat beton, saluran air, dan pembangunan lainnya yang tidak bisa menghasilkan dan menambah Pendapatan Asli Desa (PAD).

Di sini kami bukan menyalahkan masaalah yang demikian, ada baiknya kepala desa dan tokoh-tokoh masyarakat memikirkan bagaimana dana desa bisa menghasilkan untuk keuangan desa dan meningkatkan pendapatan masyarakat.

Salah satu desa di Kabupaten Aceh Barat, Desa Peunaga Pasi. Dana desa tersebut digunakan untuk Pembagunan Usaha Milik Gampong dan Peningkatan SDM. Salah satunya kepala desa, Bapak Anwar Diwa membuat program Pembangunan Usaha Milik Gampong, yaitu Wahana Pemandian Anak-Anak yang dapat menghasilkan untuk Desa.

Dengan adanya wahana tersebut, masyarakat sekitar bisa meningkatkan ekonominya dengan berjualan di sekitar objek tersebut.

Ibu Noni, janda yang mempunyai 5 orang anak. Ia sangat terbantu dengan adanya qahana pemandian tersebut. Usahanya berkembang dan bisa menghidupi anak-anaknya.

Dalam tulisan singkat ini, penulis mengharapkan agar pemerintahan desa bisa menggunakan dana desa dengan sebaik mungkin, yang dapat digunakan untuk pembangunan desa dan menghasilkan pendapatan desa dan meningkatkan ekonomi warga setempat.

Hamidi S.HI Penyuluh Informasi Publik (PIP) Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan Penyuluh Agama Islam di KUA Meureubo Aceh Barat. (riri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MPIR Jombang Jadikan Momentum HPN 2026, Sebagai Tapak Tilas Kebangkitan Pers untuk Sosial Kontrol Kebijakan Pemerintah

9 Februari 2026 - 19:57 WIB

AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi

2 Januari 2026 - 18:33 WIB

Gebyar Anniversary Ke-10 Media Berita TKP Di Shakila Guest House

21 Desember 2025 - 12:07 WIB

JNE Peduli Korban Bencana Sumatera dan Aceh Salurkan 500 Ton Bantuan Logistik

10 Desember 2025 - 13:09 WIB

FWJI “Go To Bali” Kunjungi Puri Ubud, Kapolsek Berikan Apresiasi

12 November 2025 - 21:49 WIB

Trending di POTRET
error: Content is protected !!