Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

BERITA UTAMA

Kena Iming-Iming Uang 60 Miliar, Bacalon Kades di Dawarblandong Tertipu 325 Juta

badge-check


					Kena Iming-Iming Uang 60 Miliar, Bacalon Kades di Dawarblandong Tertipu 325 Juta Perbesar

MOJOKERTO | Seorang bakal calon kepala desa (bacalon kades) di Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, berinisial SA, menjadi korban penipuan oleh SL, warga Desa Mojowiryo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. SA tertipu hingga Rp 325 juta setelah dijanjikan uang sebesar Rp 60 miliar oleh pelaku.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Marunduri, melalui Kasat Reskrim, AKP Ach Rudy Zaini, mengungkapkan saat konferensi pers bahwa SL ditangkap oleh anggota Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota di rumahnya di Desa Watonsari, Kecamatan Balongpanggang, Gresik.

“Pelaku kami tangkap setelah dilaporkan oleh SA yang mengalami kerugian hingga Rp 325 juta,” kata AKP Rudy, Selasa (3/9/2024).

AKP Rudy Zaini menjelaskan bahwa aksi penipuan ini terjadi antara Januari 2020 hingga Juli 2020. Pelaku berjanji bisa mendatangkan uang Rp 60 miliar dari sosok yang disebut sebagai Nawangwulan, Ratu Roro Kidul, dengan syarat korban menyediakan dana untuk membeli minyak yang akan dilarung sebagai persembahan di Pantai Ngeliyep, Malang.

“Korban membayar sebanyak tujuh kali dengan total Rp 325 juta, namun uang yang dijanjikan tak kunjung terwujud. Akhirnya, korban melapor ke Polres Mojokerto Kota,” tambah AKP Rudy.

SL dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kotak hijau, minyak serimpi, bunga sedap malam, serta dupa dan rokok yang digunakan pelaku untuk memperdaya korbannya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang menjanjikan kekayaan dengan cara-cara tidak masuk akal.(etyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya

14 Maret 2026 - 22:37 WIB

Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali

8 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil

6 Maret 2026 - 13:09 WIB

PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA

23 Februari 2026 - 23:14 WIB

Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan

22 Februari 2026 - 21:50 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!