Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

INVESTIGASI

Kepala DLH Kab. Mojokerto : Temuan Limbah B3 Di Jatirejo Sudah Kita Laporkan Ke Kementerian LHK

badge-check


					Kepala DLH Kab. Mojokerto : Temuan Limbah B3 Di Jatirejo Sudah Kita Laporkan Ke Kementerian LHK Perbesar

MOJOKERTO | Sejak pertengahan bulan April, warga Desa Baureno Kecamatan Jatirejo telah mengeluhkan bau menyengat dari limbah yang dibuang oleh oknum warga yang menguruk lahan pekarangan dengan menggunakan limbah B3.

Dari hasil peninjauan tim DLH, di pastikan limbah yang dibuang di pekarangan warga setempat adalah limbah B3 dan limbah tersebut berasal dari luar Mojokerto, tepatnya dari daerah Sumobito Kabupaten Jombang.

Berdasarkan hal tersebut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto telah berkirim surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto, Drs. Zaqqi dalam keterangannya menjelaskan setelah menerima laporan Warga, pihaknya langsung meninjau lokasi. Dan dari hasil tinjauan lapangan oleh tim DLH  juga hasil berita acara bahwa di simpulkan bahwa limbah yang ada di pekarangan warga desa Baureno tersebut adalah limbah berbahaya.

“Kita sudah survei untuk memastikan Limbah B3 dan itu memang limbah B3 jenis aluminium dari Home industri, dengan kondisi masih terbungkus karung dan ada juga yang sudah tercampur dengan tanah uruk,” terang Zaqqi.

Saat ini DLH kabupaten Mojokerto telah meminta bantuan kepada tim penegak hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara (Jabalnusra) di Surabaya melalui surat.

“Kami sudah juga sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Kabupaten Mojokerto dan juga telah berkirim surat sejak 2 Mei 2024 kepada Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) serta Meminta Gakum KLHK untuk menindaklanjuti aktivitas pembuangan limbah berbahaya tersebut,” pungkasnya. (etyo)

Baca Lainnya

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Proyek Pengurukan Lahan di Puri -Mojokerto Tanpa Penanggung Jawab dan K3, Urugan Diduga Tambang Ilegal

15 Desember 2025 - 15:43 WIB

Pencairan Asuransi Jiwa Tanpa Sepengetahuan Debitur, BTN Cabang Mojokerto Diduga Lakukan Maladministrasi

14 November 2025 - 19:11 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!