HUKRIM

Kernet Truk Diamankan Satreskrim Polsek Kesamben

Jombang, RepublikNews – Unit Sat Reskrim Polsek Kesamben berhasil mengamankan tersangka pengedar narkoba jenis pil dobel L bernama Moch. Masduki (25) pekerjaan kernet, asal dusun Sugo, RT/RW 01/04, desa Kedungsugo, kecamatan Prambon, kabupaten Sidoarjo, Sabtu (13/07/2019) pukul 21.30 WIB.

Tersangka diamankan petugas di halaman parkir BRI dusun Carangrejo, desa Carangrejo, kecamatan Kesamben, kabupaten Jombang saat menunggu pelanggan. Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti 20 butir pil dobel L yang dimasukan dalam 2 plastik klip, 1 unit Hp merk Samsung J7 prime warna gold, serta uang tunai Rp 50.000.

Kapolsek Kesamben AKP Mursid menyampaikan penangkapan tersangka berkat informasi warga jika di area tersebut sering digunakan transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.

Baca Juga :  Spesialis Maling Motor di Gunung Anyar Di Ringkus Polisi

“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” tambah Kapolsek. (Purbo)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!