INVESTIGASI

Ketegasan Kades Glinggang Dipertanyakan, “Kasun Pemalsu Tanda Tangan Dan Stample Layak Di Laporkan Polisi

Ponorogo, RepublikNews – Aturan Hukum Pemalsuan Tanda Tangan Pasal 263 ayat (1) KUHP Menyatakan “Barangsiapa membuat surat palsu atau memanipulasi surat, yang bisa membuat suatu hak, suatu kesepakatan (kewajiban) atau suatu hal pembebasan hutang, atau yang bisa dipakai sebagai informasi untuk suatu tindakan, bermaksud akan menggunakan atau memerintah seseorang dengan beberapa surat tersebut seakan-akan surat itu asli dan tidak dipalsukan, karena itu jika menggunakannya bisa mendatangkan sebuah kerugian dan dijatuhi hukuman karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selamanya 6 tahun.”

Sejak terbongkarnya kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan stampel desa yang dilakukan  oleh seorang Kepala dusun disalah satu desa Gelinggang Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo. Hingga saat ini Kepala desa Gelinggang Riyanto belum melakukan tindakan apapun.

Hal ini menimbulkan beberapa pertanyaan dari beberapa warga setempat dan juga beberapa instansi pemerintahan desa lainnya di sekitar wilayah kecamatan Sampung. Sepertinya kepala desa tak punya nyali untuk melaporkan kasun yang sudah dengan sengaja memalsukan tanda tangannya serta stampel desa untuk kepentingannya pribadi.

Kabarnya Oknum Kasun Lunasi Hutang, “Apakah Unsur Pidana Pemalsuan Tanda Tangan Dan Stempel Pejabat Pemerintahan” Akan Hilang…??

Di ketahui sebelumnya oknum kasun ini telah melakukan transaksi anggunan Sewa menyewa sawah, Menjaminkan sawah dengan menjanjikan bagi hasil atas garapan sawah tersebut namun sebenarnya sawah dan garapan itu hanya fiktif belaka. Untuk menyakinkan korban di buatlah Surat Pernyataan tertulis dan bermaterai. Bahkan tidak tanggung tanggung, Stampel dan tanda tangan Kepala Desa ikut dipalsukan.

Baca Juga :  Sempurna...Timbunan BB 2 Karung Karcis di Pasar Kutorejo Mojokerto Lenyap

Dari hasil penulusuran awak media ini, seperti yang di utarakan nara sumber warga setempat, Permasalahan kasun ini sebenarnya banyak dan sudah sering di mediasi oleh pihak desa.  Namun Hasil mediasi tidak pernah ada titik temu dan solusinya. Terkesan dari beberapa kasus yang pernah di mediasi di desa, kades di duga selalu melindungi kasun.

“Desa sini banyak kasusnya mas, bukan hanya masalah dari ulah seorang kasun, dari masalah lainnya juga ada, seperti Sertifikat sertifikat yang belum jadi bertahun tahun yang diurus oleh desa. Mbulet – ruwet lan diulet ulet ra rampung rampung nek urusan di gowo nang deso Gelinggang (Ribet dan di persulit tidak selesai jika ada urusan di bawa ke desa Gelinggang).,” Kata warga yang enggan di sebut namanya.

Baca Juga :  BPNT Desa Tluwe Bikin LSM GMAS Geram, Layangkan Surat Pengaduan ke Kapolres Tuban

Mbah Lurah ra mungkin nindak ulahe opo maneh nglaporno pak wo mas, kait biyen wis bola bali kasus pak Wo di mediasi didesa, tapi ra ono putuse. (Mbah Lurah tidak mungkin melakukan tindakan apalagi melaporkan pak Wo, dari dulu sudah sering kasus pak. Wo di mediasi di desa, tapi tidak ada keputusanne,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala desa Riyanto di konfirmasi mengatakan,” saya sudah menegur pak Wo (kasun) dan tak suruh menyelesaikan permasalahannya, hutang piutangnya dengan yang bersangkutan, terus saya harus bagaimana lagi…?,” Kata kades.

Pernyataan kades terkesan ada keberpihakan terhadap Kasun, padahal sudah jelas dalam perundang undangan di atur bahwa Pemalsuan tanda-tangan Pejabat Pemerintah bisa dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan sanksi pidana optimal enam tahun penjara.

Pertanyaannya apa yang akan di lakukan Kepala Desa Gelinggang terhadap Kepala Dusunnya yang sudah dengan sengaja memalsukan tanda tangannya. Apa sanksi bagi Kepala desa yang mengetahui adanya tindak kejahatan tapi tidak melakukan tindakan apapun, padahal sudah jelas jelas tanda tangannya dan stempel desa di palsu dan di buat tindak kejahatan oleh perangkat desanya/Kepala dusunnya sendiri…?

Baca Juga :  Palsukan Tanda Tangan Dan Stempel Kades, Kepala Dusun Asal Ponorogo Tipu Puluhan Warga

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo Beri Penghargaan Kepada Anggota Bidpropam Dengan Kinerja Terbaik

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) diatur beberapa tindak pidana mengenai orang yang tidak melaporkan tentang adanya permufakatan jahat serta orang yang menyembunyikan orang yang melakukan tindak pidana.

Mengenai orang yang tidak melaporkan bahwa akan ada permufakatan jahat/tindak pidana padahal ia mengetahuinya, diatur dalam Pasal 164 dan Pasal 165 KUHP.

Dalam Pasal 164 KUHP di terangkan “Barang siapa mengetahui ada sesuatu permufakatan untuk melakukan kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108, 113, 115, 124, 187 atau 187 bis, sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan tentang hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah. (Tim red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!