Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

POTRET

Ketua AJT Desak Polisi Tuntaskan Kasus Penganiayaan Wartawan Di Surabaya

badge-check


					Ketua AJT Desak Polisi Tuntaskan Kasus Penganiayaan Wartawan Di Surabaya Perbesar

Tulungagung, RepublikNews – Sebanyak 5 orang wartawan dari berbagai media di Kota Surabaya, mendapatkan tindakan kekerasan dan intimidasi, saat melakukan peliputan di Diskotek Ibiza di Jalan Simpang Dukuh, Surabaya. Jumat , 20 Januari 2023 malam.

Aliansi Jurnalis Tulungagung ( AJT ) mengecam dan meminta aparat melakukan pengusutan tuntas.

“Kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Catur Santoso, Kamis (26/1/2023).

Sejumlah wartawan yang menjadi korban penganiayaan adalah fotografer Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA Didik Suhartono, fotografer INEWS.com Ali Masduki, reporter INEWS Firman Rachmanudin, reporter Beritajatim.com Anggadia dan reporter Lensaindonesia.com Rofik.

Ia menjelaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap wartawan merupakan serangan terhadap kebebasan pers yang dilindungi Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan melanggar KUHP.

Karena itu ia mengimbau kepada para jurnalis dan pengelola media agar tidak surut dan tidak takut menjalankan fungsinya sebagai kekuatan sosial kontrol dengan tetap memperhatikan UU Nomor 40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan regulasi lain yang sah.

“Kejadian ini tidak perlu terjadi ,karena mereka sedang menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial” tegas Catur ditemui wartawan dikantornya.

Catur meminta Pihak Kepolisian mengungkap kasus ini seterang – terangnya sehingga diketahui otak pelakunya.

“Harus diungkap hingga ditemukan otak pelaku penganiayaan serta ada efek jera agar tidak terjadi kepada wartawan lain” Harapnya.

Catur mengingatkan ,Pasal 18 UU Pers mengancam penghalang kemerdekaan pers dengan pidana dua tahun atau denda 500 juta rupiah.

Seperti diketahui , Peristiwa penganiayaan itu terjadi saat 5 orang pewarta itu bersiap meliput penyegelan tempat hiburan malam oleh Satpol PP Pemprov Jatim dan DinasPenanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Jl Simpang Dukuh, Surabaya.

Penulis : Adimas.

Baca Lainnya

AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi

2 Januari 2026 - 18:33 WIB

Gebyar Anniversary Ke-10 Media Berita TKP Di Shakila Guest House

21 Desember 2025 - 12:07 WIB

JNE Peduli Korban Bencana Sumatera dan Aceh Salurkan 500 Ton Bantuan Logistik

10 Desember 2025 - 13:09 WIB

FWJI “Go To Bali” Kunjungi Puri Ubud, Kapolsek Berikan Apresiasi

12 November 2025 - 21:49 WIB

Tuban 732 Tahun: Dari Ronggolawe Majapahit ke Tuban Berdaya Karya

10 November 2025 - 18:00 WIB

Trending di ADVETORIAL
error: Content is protected !!