Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

POTRET

Ketua DPP MPPK2N: Satpol PP Mojokerto Harus Tindak Tegas Perusahaan Yang Ijinnya Bermasalah dan Melanggar Perda

badge-check


					Ketua DPP MPPK2N: Satpol PP Mojokerto Harus Tindak Tegas Perusahaan Yang Ijinnya Bermasalah dan Melanggar Perda Perbesar

Mojokerto, RepublikNews – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto harus tindak tegas para pelaku yang melanggar Perda dan fokus dalam menertibkan area Industri,vdan pengusaha nakal. Hal ini di sampaikan oleh ketua DPP. MPPK2N, Khusnul Ali.

Penyampaian Ketua MPPK2N ini ditenggarai terkait adanya Dugaan salah satu perusahaan industri kertas dan karton yang berdiri di wilayah Dlanggu Mojokerto yaitu PT. CCB yang masih bermasalah dan di duga melanggar Perda Kabupaten Mojokerto No. 9 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012–2032.

https://www.republiknews.id/2020/08/03/diduga-belum-kantongi-ijin-lengkap-pt-ccb-dlanggu-mojokerto-sudah-beroperasi/

Dimana dalam Perda RTRW kabupaten Mojokerto menyebutkan untuk Kawasan Peruntukan industri seperti yang tertera pada Pasal 46 disebutkan kawasan peruntukkan industri di Kabupaten Mojokerto merupakan bagian dari kawasan andalan GERBANGKERTOSUSILA, sebagaimana dimaksud pada pasal 30 ayat (1) ditetapkan sebagai pengembangan tahap I dengan kegiatan rehabilitasi kawasan andalan untuk industri pengolahan;
(2) Kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
huruf g meliputi:industri besar, industri menengah danindustri kecil dan rumah tangga

Dan dalam pantauan awak media ini, dengan mengacu pada peta rencana pola ruang yang ada di Perda kabupaten Mojokerto tentang RTRW tahun 2012_2032, wilayah Dlanggu adalah zona pedesaan pemukiman bukan zona Industri tapi kenapa bisa berdiri perusahaan industri…? sedang zona industri hanya ada di sepanjang ruas Jalan Raya Pacing-Dlanggu yang
terletak di Desa Sumberwono Kecamatan Bangsal.

 

Kepada wartawan ini, Khusnul Ali ketua DPP MPPK2N juga mengatakan Perda sebagai instrumen kebijakan dalam melaksanakan otonomi daerah yang luas dan bertanggung jawab, Perda merupakan pelaksana peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Penangkap dan penyalur aspirasi masyarakat daerah, Perda Sebagai alat transformasi perubahan daerah, Perda adalah Harmonisator berbagai kepentingan daerah. Lalu bagaimanakah jika perda itu di langgar…? Kenapa penentu kebijakan seolah diam saat ada Perda dilanggar oleh sang pengusaha…?

https://www.republiknews.id/2020/08/10/satpol-pp-kabupaten-mojokerto-peralihan-nama-dari-pt-aab-ke-pt-ccb-hanya-sebatas-lisan/

 

Dalam rangka menjalankan otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki kewenangan dan kemandirian dalam mengatur urusan pemerintahan daerah.

Jadi dalam hal ini seyogjanya pejabat Pemerintah Mojokerto khususnya Satpol PP harus menindak tegas usaha-usaha para yang melanggar Perda tanpa tebang pilih. Seperti halnya PT. CCB Sumbersono Dlanggu Mojokerto, yang sudah jelas-jelas melanggar Perda Kabupaten Mojokerto No. 9 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012–2032, untuk ini kita akan kirim surat ke Bupati, Bapeda, Perijinan, Satpol PP juga instansi lainnya,” pungkas Ali. (Tim)

Baca Lainnya

AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi

2 Januari 2026 - 18:33 WIB

Gebyar Anniversary Ke-10 Media Berita TKP Di Shakila Guest House

21 Desember 2025 - 12:07 WIB

JNE Peduli Korban Bencana Sumatera dan Aceh Salurkan 500 Ton Bantuan Logistik

10 Desember 2025 - 13:09 WIB

FWJI “Go To Bali” Kunjungi Puri Ubud, Kapolsek Berikan Apresiasi

12 November 2025 - 21:49 WIB

Tuban 732 Tahun: Dari Ronggolawe Majapahit ke Tuban Berdaya Karya

10 November 2025 - 18:00 WIB

Trending di ADVETORIAL
error: Content is protected !!