Mojokerto, RepublikNews – Menanggapi adanya dugaan Intervesi dan intimidasi terhadap wartawan yang lagi bertugas di lapangan yang di lakukan oleh oknum Komunitas Wartawan Gresik (KWG) yang melarang wartawan lain yang tidak tergabung dalam Komunitas melakukan Liputan. Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI DPD Jatim) Simon Bunadi, yang juga Pemimpin Redaksi RepublikNews yang berkantor pusat di jl. Clangap, Mlirip, Jetis Kabupaten Mojokerto, angkat Bicara.
Menurutnya melakukan intervensi bahkan mengintimidasi wartawan yang lagi bertugas adalah sama halnya menghalangi wartawan bertugas dan itu bisa masuk ke rana pidana.

Seperti disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat (1) tertulis,” setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum yang berakibat merintangi atau merintangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”

Insert Foto: Simon Bunadi. Ketua DPD Forum Wartawan Jaya Indonesia (DPD FWJI JATIM)
Masih menurut Ketua DPD FWJI JATIM, Jangankan Komunitas Wartawan, Organisasi pers bahkan negara pun tidak boleh melakukan Intervensi ataupun intimidasi kepada wartawan yang lagi bertugas dilapangan. Apalagi dengan dalih belum UKW dan Lulus Standar Kompetensi Wartawan dari Salah satu Organisasi ataupun Lembaga tertentu.
INGAT..!!! Dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (2) disebutkan, Kemerdekaan pers dijamin oleh Undang undang dan sebagai hak dasar warga negara, Pers nasional tidak disensor, atau dilarang siarannya, pers nasional berhak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, Dan dalam bertanggungjawab atas pemberitaannya di hadapan hukum, wartawan memiliki Hak Tolak.
Sementara itu dalam Pasal 6 UU No 40 tahun 1999 Pers Mempunyai peranan:
1. Memenuhi Hak Masyarakat Untuk Mengetahui dan Mendapatkan Informasi.
2. Menegakkan Nilai-nilai Dasar Demokrasi,
3. Mendorong Terwujudnya Supremasi Hokum dan Hak Asasi Manusia, serta Menghormati Kebhinekaan.
.
Kebebasan pers dijamin UU 40/1999 yang di Indonesia tidak ada PP dan Permennya, artinya tidak ada intervensi pemerintah terhadap pers Indonesia ataupun wartawan yang sedang melakukan liputan. Kalau ada suatu organisasi dan ataupun pengurus organisasi melakukan intervensi terhadap wartawan itu sama saja menghalangi kerja wartawan yang sedang bertugas.
Pers dituntut harus independen, tidak ada keterpihakan tertentu. Andai kata ada keterpihakan selagi masih dalam koridor kepentingan publik, untuk kepentingan masyarakat, kinerja-kinerja media masih mengawal kepentingan publik Hal itu bisa dilakukan. Bahkan dalam rangka mengkritisi ataupun memberikan masukan pada lingkar kekuasaan eksekutif, legislatif dan lembaga-lembaga penegak hukum dalam pemerintahan Negara Indonesia. (Red)












