POTRET

Ketua MPPK2N: Hentikan Perampokan Uang Rakyat Desa Dan “Kaji Ulang” Permendagri Nomor 73 Tahun 2020

Mojokerto, RepublikNews – Penggiat Anti Korupsi Lembaga MPPK2N (Masyarakat Pemerhati Pelaku Korupsi Kolusi Nepotisme), Khusnul Ali berharap pemerintah mengkaji Ulang Permendagri Nomor 73 Tahun 2020, ini Piranti Legalisasi “Perampok” Uang Rakyat Desa

Khusnul Ali, Ketua Umum Lembaga MPPK2N aebut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2021 yang sangat naif bagi rezim di NKRI ini mulai dari pusat sampai ke desa begitu semangatnya secara berjamaah hendak “menggarong” uang rakyat desa.

Dalam tulisan singkatnya pada tanggal 9 Januari 2021 yang lalu Ali panggilan akrabnya ini mengatakan, “PERMENDAGRI NO 73 TH 2020 bahwa Permendagri ini menarik untuk dibedah dan di Kaji Ulang, sebab dalam Permendagri ini setidaknya catatan awal saya sebagai berikut:

Baca Juga :  Pemerintah Pekon Kenali Salurkan Bantuan Beras Kepada 343 KPM

– Bahwa sebesar apapun kejahatan terhadap keuangan desa, sang pelaku tidak bisa dipidanakan atau sulit dipidanakan.

– Bahwa hak rakyat untuk membawa ke APH atas kejahatan Tipikor di desa tidak ada.

– Bahwa permendagri ini terlihat jelas adanya upaya melindungi pelaku kejahatan Keuangan desa untu tetap menumbuh kembang suburkan tindak pidana korupsi.

Masih menurut Ali, Sebagai contoh kasus, seseorang dari suatu daerah, ketika dia bersama tokoh-tokoh masyarakat desanya melaporkan tindak pidana korupsi di desanya yang dilakukan oleh Kepala Desanya ke Unit Tipikor Polres setempat, tapi ditolak, dengan alasan tidak ada keputusan (rekomendasi) dari Inspektorat.

Sehingga Peristiwa tersebut di atas menguatkan Dugaan bahwa:

Baca Juga :  Demo Masyarakat Desa Jati Dukuh  Kecamatan Gondang Memuncak.Bego harus segera dikeluarkan dari Lokasi

1. Sebesar apapun kejahatan terhadap keuangan desa, sang pelaku tidak bisa dipidanakan atau setidaknya sulit dipidanakan.
2. Hak rakyat untuk membawa ke APH atas kejahatan Tipikor di desa tidak ada.
3. Permendagri ini terlihat jelas adanya upaya melegalisasi pelaku kejahatan Keuangan desa untuk tetap menumbuh kembang suburkan tindak pidana korupsi.
4. Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 ini jelas banget bertentangan dengan KUHP dan melawan spirit undang-undang Tipikor.
5. Ditambah lagi dengan Integritas dan independensi serta eksistensi APIP yang justru merampas hak-hak konstitusi rakyat.
6. Juga adanya MoU antara Lembaga Ekskutif dengan Lembaga Yudikatif itu justru menghancurkan prinsip Trias Politika dan melukai rasa keadilan publik.
7. Ini membuktikan Pemerintah tidak serius dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di NKRI kita ini.

Sungguh sangat disayangkan di zaman reformasi dengan slogan revolusi mental ini ternyata bualan belaka. Saya prihatin….!!!
@alimppk2n

Baca Juga :  IKBAR Berbagi Kasih Di Wilayah Kecamatan Trawas

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!