Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

POTRET

Ketua MPPK2N: Hentikan Perampokan Uang Rakyat Desa Dan “Kaji Ulang” Permendagri Nomor 73 Tahun 2020

badge-check


					Ketua MPPK2N: Hentikan Perampokan Uang Rakyat Desa Dan “Kaji Ulang” Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Perbesar

Mojokerto, RepublikNews – Penggiat Anti Korupsi Lembaga MPPK2N (Masyarakat Pemerhati Pelaku Korupsi Kolusi Nepotisme), Khusnul Ali berharap pemerintah mengkaji Ulang Permendagri Nomor 73 Tahun 2020, ini Piranti Legalisasi “Perampok” Uang Rakyat Desa

Khusnul Ali, Ketua Umum Lembaga MPPK2N aebut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2021 yang sangat naif bagi rezim di NKRI ini mulai dari pusat sampai ke desa begitu semangatnya secara berjamaah hendak “menggarong” uang rakyat desa.

Dalam tulisan singkatnya pada tanggal 9 Januari 2021 yang lalu Ali panggilan akrabnya ini mengatakan, “PERMENDAGRI NO 73 TH 2020 bahwa Permendagri ini menarik untuk dibedah dan di Kaji Ulang, sebab dalam Permendagri ini setidaknya catatan awal saya sebagai berikut:

– Bahwa sebesar apapun kejahatan terhadap keuangan desa, sang pelaku tidak bisa dipidanakan atau sulit dipidanakan.

– Bahwa hak rakyat untuk membawa ke APH atas kejahatan Tipikor di desa tidak ada.

– Bahwa permendagri ini terlihat jelas adanya upaya melindungi pelaku kejahatan Keuangan desa untu tetap menumbuh kembang suburkan tindak pidana korupsi.

Masih menurut Ali, Sebagai contoh kasus, seseorang dari suatu daerah, ketika dia bersama tokoh-tokoh masyarakat desanya melaporkan tindak pidana korupsi di desanya yang dilakukan oleh Kepala Desanya ke Unit Tipikor Polres setempat, tapi ditolak, dengan alasan tidak ada keputusan (rekomendasi) dari Inspektorat.

Sehingga Peristiwa tersebut di atas menguatkan Dugaan bahwa:

1. Sebesar apapun kejahatan terhadap keuangan desa, sang pelaku tidak bisa dipidanakan atau setidaknya sulit dipidanakan.
2. Hak rakyat untuk membawa ke APH atas kejahatan Tipikor di desa tidak ada.
3. Permendagri ini terlihat jelas adanya upaya melegalisasi pelaku kejahatan Keuangan desa untuk tetap menumbuh kembang suburkan tindak pidana korupsi.
4. Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 ini jelas banget bertentangan dengan KUHP dan melawan spirit undang-undang Tipikor.
5. Ditambah lagi dengan Integritas dan independensi serta eksistensi APIP yang justru merampas hak-hak konstitusi rakyat.
6. Juga adanya MoU antara Lembaga Ekskutif dengan Lembaga Yudikatif itu justru menghancurkan prinsip Trias Politika dan melukai rasa keadilan publik.
7. Ini membuktikan Pemerintah tidak serius dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di NKRI kita ini.

Sungguh sangat disayangkan di zaman reformasi dengan slogan revolusi mental ini ternyata bualan belaka. Saya prihatin….!!!
@alimppk2n

Baca Lainnya

AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi

2 Januari 2026 - 18:33 WIB

Gebyar Anniversary Ke-10 Media Berita TKP Di Shakila Guest House

21 Desember 2025 - 12:07 WIB

JNE Peduli Korban Bencana Sumatera dan Aceh Salurkan 500 Ton Bantuan Logistik

10 Desember 2025 - 13:09 WIB

FWJI “Go To Bali” Kunjungi Puri Ubud, Kapolsek Berikan Apresiasi

12 November 2025 - 21:49 WIB

Tuban 732 Tahun: Dari Ronggolawe Majapahit ke Tuban Berdaya Karya

10 November 2025 - 18:00 WIB

Trending di ADVETORIAL
error: Content is protected !!