INVESTIGASI

Ketua Poktan Di Kecamatan Takeran “Diduga” Kaburkan Batuan 2017 Hingga 2021

Magetan, RepublikNews – Terkait pemberitaan sebelumnya adanya dugaan kasus penyelewengan bantuan hibah yang ada di salah satu Desa Kecamatan Takeran Kabupaten Magetan Jawa Timur, yang hingga saat ini tidak berjalan mulus seperti yang diharapkan Pemerintah akan bantuan itu.

Lebih anehnya lagi kasus-kasus tersebut khalayak jarang terekspos di media massa, ataupun dari Aparat Penegak Hukum (APH) yang seakan lemah dalam mengawasi penyaluran bantuan hibah ke masyarakat tersebut.

Dalam pemberitaan sebelumnya di duga penyelewengan bantuan hibah yang dilakukan oleh salah satu oknum Ketua Poktan yang ada di desa kecamatan Takeran tersebut dari yang disampaikan, katanya bantuan hibah Tahun 2017 berupa sapi ternak cuma 2 ekor untuk 10 orang anggota, seakan tidak percaya. Apalagi dalam bulan besar ini sapi tersebut akan dijual dan di bagi ke 10 orang anggota.

Ada Penyimpangan “Bantuan Hibah Sapi Ternak Di Magetan” 2 Ekor Untuk 10 Orang

 

Baca Juga :  Ketua BPD Mengaku LSM Mendapatkan Somasi Dari LSM GMAS DPD Tuban.

Mengenai hal tersebut awak RepublikNews lakukan investigasi untuk mencari data akurat di lapangan dari dugaan hasil penyelewengan yang dilakukan Ketua PokTan (SL) desa tersebut. Ternyata dari beberapa bantuan sosial dari Pemerintah Kabupaten Magetan yang turun ada di Tahun 2017, 2019, 2020, dan 2021.

Bantuan tersebut berupa 14 ekor kambing, 10 ekor sapi, 1 unit mesin pencacah rumput, dan 1 unit kendaraan Viar, yang pada prakteknya sejumlah bantuan tersebut tidak disalurkan pada anggotanya dan dikuasai sendiri, kuat dugaan digunakan untuk kepentingan pribadi SL.

Lebih mencengangkan lagi, sejumlah hewan ternak tersebut telah diperjual belikan. Dengan modus (SL) menjual sejumlah hewan ternak tersebut pada orang terdekatnya dengan kesepakatan bahwa SL sendiri yang akan merawat, sehingga hal tersebut digunakannya sebagai alibi untuk membodohi masyarakat agar terlihat hingga saat ini keberadaan hewan ternak tersebut masih ada padanya.

Baca Juga :  Pungutan Dana Makam Tidak Sesuai Perdes "Kades Wage" Di Polisikan

Tak sampai disitu, bantuan mesin pencacah rumput yang seharusnya digunakan bersama untuk kepentingan masyarakat juga diperjualbelikannya pada Ketua Kelompok Masyarakat yang lama desa tersebut, yang saat ini sudah mengundurkan diri.

Fakta berikutnya juga terkait keberadaan 1 unit kendaraan Viar, yang notabennya merupakan bantuan dari pemerintah juga dikuasai oleh SL, sehingga keberadaan kendaraan tersebut bukan digunakan untuk kepentingan masyarakat melainkan untuk kepentingan pribadi SL sendiri.

Mirisnya lagi ada informasi dari salah satu warga desa yang tak mau disebut namanya yang mengatakan bahwa selama ini anggota dari kelompok tani sering dimintai Kartu Identitas (KTP) oleh SL dengan alasan untuk dimintakan bantuan sembako. Namun pada faktanya hal itu cuma menjadi alasan SL saja untuk mengelabuhi anggotanya, agar tujuannya mendapatkan kucuran bantuan sosial hibah dapat terlaksana.

Baca Juga :  Ketua MPPK2N: Pasar Brangkal Mojokerto Di Biayai Milyaran Tapi Belum di Tempati Sudah Amburadul

Sempat juga warga masyarakat tersebut mengadukan Kades, namun tak mau memberikan solusi seolah-olah bungkam akan permasalahan yang dilontarkan masyarakat tersebut, yang seolah-olah membiarkan kasus semakin berlarut-larut dan tidak ada penyelesaian.

“Sering kali kami (warga) menanyakan hal tersebut kepadanya (Kades) maupun SL namun tak ada penyelesaian, “kata salah satu warga yang tak mau disebut namanya.

Tinggal dari pihak-pihak terkait dari Disnakan yang akan menindaklanjuti temuan kasus tersebut. Dan juga dari instansi pihak Polres dan Kodim yang turut mendampingi dan mengawasi keberadaan bantuan pemerintah tersebut dari sisi pengelolaan dan pemanfaatan. (iwn)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!