BERITA UTAMA

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra : Anda Itu Ahli Pidana Apa Ahli Nujum

JAKARTA | Tim Anies-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK. Mereka tidak terima dengan hasil pilpres karena menduga ada kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Tim Anies dan Ganjar menilai ada intervensi penguasa, terutama dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Mereka menilai ada penyalahgunaan wewenang dengan pembagian bansos yang dilakukan Jokowi menjelang pemungutan suara.

Tim Anies-Muhaimin meminta pemungutan suara pilpres diulang tanpa keikutsertaan Gibran. Sementara Tim Ganjar-Mahfud meminta pemungutan suara diulang dengan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.

Sidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 1 April 2024. Tim Hukum Nasional pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) kali ini menghadirkan saksi ahli Anthony Budiawan.

Keterangan Anthony menarik perhatian Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra dan Hotman Paris.

Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mempertanyakan kapasitas ahli Anthony Budiawan yang dihadirkan tim Anies-Muhaimin (AMIN) dalam sidang sengketa Pilpres pada Senin (1/4) ini.

Baca Juga :  Perluas Pasar Luar Negeri, Gubernur Jatim Lepas Ekspor USD 18,8 Juta ke 5:Negara

Yusril mengaku bingung apakah Anthony merupakan ahli hukum, pidana, atau nujum. Hal itu Yusril sampaikan kepada Ketua Majelis Sidang Suhartoyo setelah mendengar pemaparan dari Anthony yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan nepotisme, korupsi, dan tindakan melawan hukum dalam Pemilu 2024 demi memenangkan Prabowo-Gibran.

“Supaya kami ini tidak bingung sebagai pihak terkait mungkin lebih baik kuasa hukum yg menghadirkan ahli menerangkan ahli ini sebenarnya ahli apa,” kata Yusril.

“Apakah ahli pidana, ekonomi, atau ahli nujum, atau ahli apa dia dihadirkan di sini. Kami bingung,” lanjutnya.

Sebelum menyampaikan pernyataan itu, Yusril sempat meminta landasan atas kesimpulan ahli yang menyebut Jokowi melakukan tindakan melawan hukum. Menurutnya, tuduhan itu harus dengan alasan yang jelas.

Baca Juga :  Pengembangan Perhutanan Sosial Di Kunjungi Kementerian RI

“Apakah itu pendapat ahli berdasarkan fakta-fakta yang terjadi dalam kenyataan, misalnya pernah ada suatu penyidikan, penyelidikan atau penuntutan secara pidana untuk membuktikan pernah terjadi apa yang dikatakan oleh suara ahli ada nepotisme, korupsi, perbuatan melawan hukum?” tanya Yusril.

“Atau itu semata mata hasil penerawangan saudara ahli saja? Itu perlu dijelaskan di sini, pada kami semua,” imbuhnya.

Keterangan Anthony menarik perhatian Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra dan Hotman Paris. Sementara pada moment Hotman Paris Bertanya pada Saksi Ahli, Hakim Ketua MK, Suhartoyo sampai meminta agar Hotman tidak memaksa ahli untuk menjawab pertanyaannya. (Sn)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!