Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

BERITA UTAMA

Ketum Aliansi Indonesia Ucapkan Selamat Kepada Pimpinan KPK Periode 2019-2023

badge-check


					Ketum Aliansi Indonesia Ucapkan Selamat Kepada Pimpinan KPK Periode 2019-2023 Perbesar

Jakarta, RepublikNews – Ketua Umum Aliansi Indonesia (AI) H. Djoni Lubis mengucapkan selamat kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) periode 2019-2023 yang telah dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jumat (20/12/2019).

“Selamat bekerja, KPK periode 2019-2023 ini harus lebih baik dari periode sebelumnya,” kata H. Djoni Lubis di kompleks Rumah Rakyat AI, Jl. Raya Pintu II TMII No. 54, Pinang Ranti, Jakart Timur.

Tantangan Pimpinan KPK periode 2019-2023, yang diketuai oleh Firli Bahuri dengan dibantu wakil-wakilnya Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata ini menurut H. Djoni Lubis memiliki tantangan tersendiri dengan adanya UU KPK yang baru di mana ada Dewan Pengawas KPK dan regulasi baru terkait penyadapan.

“Ya, itu tantangan. Pertama, bahwa dengan adanya Dewan Pengawas, KPK harus lebih obyektif dalam menangani kasus, murni menyangkut permasalahan hukum tanpa adanya unsur politik di dalamnya,” kata H. Djoni Lubis.

Selaini itu KPK tidak lagi bisa mengandalkan operasi tangkap tangan (OTT) yang sangat tergantung pada penyadapan.

“Jelas ini juga merupakan suatu tantangan, meskipun sebenarnya tanpa OTT pun banyak kasus korupsi yang bisa diungkap,” imbuhnya.

Aliansi Indonesia Siap Membantu
Pengungkapan kasus korupsi tanpa mengandalkan OTT sebenarnya masih terbuka cukup lebar dengan syarat partisipasi masyarakat dan implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik ditingkatkan.

H. Djoni Lubis menjelaskan, “Kelemahan masyarakat dalam melaporkan suaut kasus korupsi disebabkan kurangnya akses terhadap dokumen-dokumen pemerintah. Padahal masyarakat punya hak untuk akses terhadap dokumen-dokumen itu melalui regulasi yang diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik,” jelasnya.

Untuk itu Ketua Umum AI menyatakan siap membantu dan menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengurus baik tingkat DPP, DPD, DPC, DPAC dan DEPIRA untuk pro aktif membantu dan mendorong masyarakat untuk tidak takut melaporkan kasus korupsi yang marak, terutama di tingkat daerah.
“Jika oknum-oknum aparat penegak hukum di daerah tidak menindak lanjuti laporan, bawa ke pusat, ke DPP, laporkan ke KPK,” pungkasnya. (red)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Terkait Tanah Urug Lahan, DLH Mojokerto Tegaskan Pengembang Wajib Gunakan Material Legal

17 Desember 2025 - 15:18 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!