Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

BERITA UTAMA

Ketum FWJ Angkat Bicara “Penangkapan Wartawan di Polres Enrekang Salah Kaprah”

badge-check


					Ketum FWJ Angkat Bicara “Penangkapan Wartawan di Polres Enrekang Salah Kaprah” Perbesar

Jakarta, RepublikNews – Soal penangkapan Wartawan di Polres Enrekang, Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta (FWJ), Mustofa Hadi Karya angkat bicara. Menurut Opan panggilan akrab Ketum FWJ ini, penangkapan dan penahanan terhadap wartawan yang di lakukan pihak polres Enrekang sudah salah kaprah.

“Lagi-lagi hal yang menciderai tatanan hukum di Kepolisian kembali tercoreng akibat adanya penangkapan salah seorang wartawan media online gegara pemberitaan yang diduga mencemarkan nama baik Pemda Enrekang oleh Pihak Polres Enrekang,” kata Mustofa Hadi Karya yang biasa disapa Opan, Jum’at (12/2/2021).

“Polisi sudah salah kaprah. Pemberitaan dari media masa bukan kejahatan Pers dan bukan juga kejahatan UU ITE. Pers punya UU Nomor 40 Tahun 1999, dimana semua telah diatur sesuai konstitusi. Jika UU ITE diberlakukan untuk media masa, maka itu sama halnya telah mengangkangi UU Pers,” tegas Opan.

Ia juga menyinggung soal polisi yang tidak paham aturan hukum, dimana tidak seharusnya laporan kepolisian yang dbuat atas pemberitaan bukanlah sesuatu object vital masuk ke KUHP, melainkan melalui pertimbangan Dewan Pers dan sanksinya Hak Jawab serta Hak Koreksi.

“Pembredelan terhadap pewarta adalah tindakan melanggar UUD’45 dan itu melawan Negara. Untuk itu penyidik Polres Enrekang untuk segera membebaskan wartawan yang diduga melanggar pasal UU ITE atas pemberitaannya di media masa (siber). “Pintanya.

Selain itu berbagai seruan bebaskan Wartawan yang ditangkap atas adanya laporan terkait pemberitaan telah digulirkan oleh puluhan insan pers, lembaga kewartawanan Nasional maupun lokal, serta LSM.

Aliansi Wartawan dan LSM Anti Kriminalisasi Takalar dikabarkan telah menggaungkan dan menyerukan agar Kapolda Sulsel segera mencopot Kapolres Enrekang. Bahkan akan menggelar aksi unjuk rasa yang akan melibatkan seluruh organisasi kewartawanan yang ada di Takalar.

“Jika terjadi perselisihan dalam sebuah pemberitaan sebaiknya gunakan UU Pers, dan bukan KUHP, karena ada mekanismenya jika berkaitan dengan pemberitaan. Ini polisi jangan mentang mentang yang melapor pihak penguasa, lantas serta merta melakukan penangkapan, ingat polisi itu bukan alat kekuasaan, tapi Alat Negara. “Ujar Dirman Dangker dengan Nada Tinggi.

Hal senadapun dikatakan Anggreany Haryani Putri pakar ilmu pidana menyebut UU Pers menjadi hukum materil (berkaitan hukuman) sedangkan KUHAP (hukum formil) berkaitan dengan bagaimana hukum materil bisa diterapkan.

“UU Pers merupakan lex specialis terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga, apabila terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers.

Selain itu menurut mereka, dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum (lex generali).

Ini karena polisinya tidak mau memahami apa yang ada di Perkab Kapolri dan dan KUHAP mereka menganggap pers itu obyek. “Kesel bangett sama oknum penegak hukum yang bukannya menegakkan hukum tapi malah menggunakan hukum sebagai penggebuk yang belum. “Pungkasnya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya

14 Maret 2026 - 22:37 WIB

Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali

8 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil

6 Maret 2026 - 13:09 WIB

PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA

23 Februari 2026 - 23:14 WIB

Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan

22 Februari 2026 - 21:50 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!