Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

BERITA UTAMA

Ketum FWJI Nyatakan Sikap: Iskandar Zurkanain Telah Mengaburkan Konstitusi UU Pers No. 40 tahun 1999

badge-check


					Ketum FWJI Nyatakan Sikap: Iskandar Zurkanain Telah Mengaburkan Konstitusi UU Pers No. 40 tahun 1999 Perbesar

Jakarta, RNews – UKW bukan cara mengajarkan dan mendidik jurnalis menjadi profesi profesional, karena UKW hanya sebatas lucu-lucuan dalam konteks komunikasi ke pejabat publik, dan bukan materi edukasi fungsi dan kaidah jurnalistik secara objectif.

Jadi UKW dan verifikasi hanya rentetan program Dewan Pers yang mereka perjuangkan untuk melakukan diskriminatif dan kriminalisasi terhadap wartawan dan media.

Hal ini di sampaikan oleh Mustofa Hadi Karya, Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta Indonesia (FWJI), kamis, 17/03/2022. Menanggapi lontaran pernyataan Iskandar Zurkanain Ketua dewan kehormatan PWI Lampung.

Perlu kita pahami bahwa pernyataan Iskandar Zurkanain telah melanggar etika profesi jurnalis dan mengubah konstitusi di dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers bahwa di dalam UU itu tidak terdapat verifikasi media dan UKW, kalo legal hukum perusahaan media itu jelas dan sudah dipenuhi oleh rekan-rekan pemilik media.

Jadi patut diyakini, Ketua dewan kehormatan PWI Lampung Iskandar Zurkanain yang juga mengaku sebagai ahli Pers dari Dewan Pers telah melakukan:

1). Melarikan funsi UU No.40 tahun 1999 tentang Pers;

2). Melakukan pelanggaran etik Profesi jurnalis;

3). Mengaburkan visi dan misi dibentuknya Dewan Pers;

4). Memprovokasi pemilik media, organisasi kewartawanan, dan para jurnalis di Indonesia;

5). Menimbulkan gelombang negatif untuk mematik kemarahan insan Pers Indonesia;

Untuk itu, Iskandar Zulkarnain harus meminta maaf kepada seluruh organisasi kewartawanan di Indonesia, para pemilik media, para pimred, dan para wartawan secara resmi, lalu diproses hukum agar tidak berkepanjangan yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan insan pers di Indonesia.

Persoalan Wilson biarkan di urus oleh internalnya PPWI saja dulu. Ceritanya panjang. Kita fokus di statement Iskandar Zulkarnain orang yang telah menghukumi profesinya sendiri untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya saja. Dan dia juga yang telah membuka pintu masuk kepolisian untuk menahan Wilson Cs.

Iskandar Zulkarnain sudah membangun opini Provokasi tanpa adanya fakta dan pembuktian terkait omongannya tak sesuai UU No. 40 th 1999 tentang Pers.

Selain itu Iskandar Zurkanain harus mempertanggung jawaban yang mengaku dirinya sebagai tim ahli Pers Dewan Pers dalam konteks pengangkatannya itu darimana?

Menurut Bang Opan, Iskandar Zurkanain adalah biang kerok yang telah menjerumuskan wartawan, ketum PPWI dan menyakitkan para insan pers di Indonesia dengan statementnya yg tidak mendasar UU No.40 tahun 1999 tentang pers bahwa Organisasi kewartawanan serta media harus di verifikasi. Itu pernyataan *BODOH* dari seorang Iskandar Zurkanain.

Ketum FWJI yang akrab dipanggil Bang Opan menambahkan, saat ini, Mulut kita di bungkam….Pena kita di tumpulkan….Kaki kaki di pasung….Namun…Jiwa kami, hati kami, dan semangat kami tetap bersatoe…kita gaungkan bersama untuk melakukan aksi. Aksi kita nanti bukan sekedar aksi, tapi lebih mengarah pada substansi yang dituju dan berintelektual berwawasan.

1. Pidanakan Iskandar Zulkarnain;

2. Hapus Aturan Verifikasi media dan UKW Dewan Pers karena keluar dari konstitusi amanah UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers;

3. Singkirkan para oknum pengurus Dewan Pers yang tak sejalan dengan visi misi dibentuknya Dewan Pers;

4. Cabut SK Presiden, serta nota kesepahaman Dewan Pers dengan TNI/Polri dan Pemerintah;

Mari kita lihat bersama pada UU Pers 40/1999, apakah ada pasal yang menyatakan bahwa wartawan wajib UKW Dan perusahaan Pers harus terverifikasi Dewan Pers. Hak kemerdekaan Pers sudah jelas pada UU Pers. Jangan disalah gunakan untuk kepentingan golongan.

UKW dan verifikasi hanyalah program dan produk Dewan Pers dari usulan usulan organisasi yang tergabung didalamnya. Jadi ya berlakukan saja untuk mereka pada organisasi atau perusahaan pers yang tergabung pada Dewan Pers,’ pungkas opan. (Tim9)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Terkait Tanah Urug Lahan, DLH Mojokerto Tegaskan Pengembang Wajib Gunakan Material Legal

17 Desember 2025 - 15:18 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!