BERITA UTAMA

Ketum FWJI Nyatakan Sikap: Iskandar Zurkanain Telah Mengaburkan Konstitusi UU Pers No. 40 tahun 1999

Jakarta, RNews – UKW bukan cara mengajarkan dan mendidik jurnalis menjadi profesi profesional, karena UKW hanya sebatas lucu-lucuan dalam konteks komunikasi ke pejabat publik, dan bukan materi edukasi fungsi dan kaidah jurnalistik secara objectif.

Jadi UKW dan verifikasi hanya rentetan program Dewan Pers yang mereka perjuangkan untuk melakukan diskriminatif dan kriminalisasi terhadap wartawan dan media.

Hal ini di sampaikan oleh Mustofa Hadi Karya, Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta Indonesia (FWJI), kamis, 17/03/2022. Menanggapi lontaran pernyataan Iskandar Zurkanain Ketua dewan kehormatan PWI Lampung.

Perlu kita pahami bahwa pernyataan Iskandar Zurkanain telah melanggar etika profesi jurnalis dan mengubah konstitusi di dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers bahwa di dalam UU itu tidak terdapat verifikasi media dan UKW, kalo legal hukum perusahaan media itu jelas dan sudah dipenuhi oleh rekan-rekan pemilik media.

Jadi patut diyakini, Ketua dewan kehormatan PWI Lampung Iskandar Zurkanain yang juga mengaku sebagai ahli Pers dari Dewan Pers telah melakukan:

Baca Juga :  Limbah B3-Abu Aluminium Jombang Dibuang Ke Mojokerto, Terduga 3 Pelaku Di Panggil Polda Jatim

1). Melarikan funsi UU No.40 tahun 1999 tentang Pers;

2). Melakukan pelanggaran etik Profesi jurnalis;

3). Mengaburkan visi dan misi dibentuknya Dewan Pers;

4). Memprovokasi pemilik media, organisasi kewartawanan, dan para jurnalis di Indonesia;

5). Menimbulkan gelombang negatif untuk mematik kemarahan insan Pers Indonesia;

Untuk itu, Iskandar Zulkarnain harus meminta maaf kepada seluruh organisasi kewartawanan di Indonesia, para pemilik media, para pimred, dan para wartawan secara resmi, lalu diproses hukum agar tidak berkepanjangan yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan insan pers di Indonesia.

Persoalan Wilson biarkan di urus oleh internalnya PPWI saja dulu. Ceritanya panjang. Kita fokus di statement Iskandar Zulkarnain orang yang telah menghukumi profesinya sendiri untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya saja. Dan dia juga yang telah membuka pintu masuk kepolisian untuk menahan Wilson Cs.

Baca Juga :  Gelar Parade Kemenangan Atlet Sea Games, Kapolri Fokus Kembangkan Olahraga Sepeda Indonesia

Iskandar Zulkarnain sudah membangun opini Provokasi tanpa adanya fakta dan pembuktian terkait omongannya tak sesuai UU No. 40 th 1999 tentang Pers.

Selain itu Iskandar Zurkanain harus mempertanggung jawaban yang mengaku dirinya sebagai tim ahli Pers Dewan Pers dalam konteks pengangkatannya itu darimana?

Menurut Bang Opan, Iskandar Zurkanain adalah biang kerok yang telah menjerumuskan wartawan, ketum PPWI dan menyakitkan para insan pers di Indonesia dengan statementnya yg tidak mendasar UU No.40 tahun 1999 tentang pers bahwa Organisasi kewartawanan serta media harus di verifikasi. Itu pernyataan *BODOH* dari seorang Iskandar Zurkanain.

Ketum FWJI yang akrab dipanggil Bang Opan menambahkan, saat ini, Mulut kita di bungkam….Pena kita di tumpulkan….Kaki kaki di pasung….Namun…Jiwa kami, hati kami, dan semangat kami tetap bersatoe…kita gaungkan bersama untuk melakukan aksi. Aksi kita nanti bukan sekedar aksi, tapi lebih mengarah pada substansi yang dituju dan berintelektual berwawasan.

Baca Juga :  PT. Toga International Indonesia Membantah Terlibat Investasi Bodong

1. Pidanakan Iskandar Zulkarnain;

2. Hapus Aturan Verifikasi media dan UKW Dewan Pers karena keluar dari konstitusi amanah UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers;

3. Singkirkan para oknum pengurus Dewan Pers yang tak sejalan dengan visi misi dibentuknya Dewan Pers;

4. Cabut SK Presiden, serta nota kesepahaman Dewan Pers dengan TNI/Polri dan Pemerintah;

Mari kita lihat bersama pada UU Pers 40/1999, apakah ada pasal yang menyatakan bahwa wartawan wajib UKW Dan perusahaan Pers harus terverifikasi Dewan Pers. Hak kemerdekaan Pers sudah jelas pada UU Pers. Jangan disalah gunakan untuk kepentingan golongan.

UKW dan verifikasi hanyalah program dan produk Dewan Pers dari usulan usulan organisasi yang tergabung didalamnya. Jadi ya berlakukan saja untuk mereka pada organisasi atau perusahaan pers yang tergabung pada Dewan Pers,’ pungkas opan. (Tim9)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!