Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

POTRET

Ketum SWI Terima Sertifikat Kompetensi Sebagai Asesor Dari BNSP

badge-check


					Ketum SWI Terima Sertifikat Kompetensi Sebagai Asesor Dari BNSP Perbesar

Jakarta,RepublikNews – Ketua umum organisasi Pers Sindikat Wartawan Indonesia (SWI), dan juga sebagai pimpinan Redaksi Media online Sindikat Post (www.sindikatpost.com), Dedik Sugianto, menerima Sertifikat Kompetensi sebagai Asesor (penguji) Kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Sertifikat Kompetensi sebagai Asesor diterima Dedik setelah pada tanggal 14-18 April 2021 di Jakarta, mengikuti pelatihan dan ujian calon asesor untuk Kompetensi wartawan yang digelar secara mandiri oleh LSP Pers Indonesia dengan pelatih dan penguji Master Asesor dari BNSP.

“Warna baru untuk dunia Pers Indonesia. Sertifikat Kompetensi sebagai asesor yang di keluarkan BNSP menunjukan bahwa yang berhak mengeluarkan Sertifikat Kompeten Profesi adalah BNSP, dan itu tercantum dalam peraturan pemerintah,” ujar Dedik, Senin (14/6/2021).

Dedik menerangkan Asesor Kompetensi adalah personel yang telah memiliki lisensi atau sertifikat dari BNSP sehingga berwenang melakukan asesmen terhadap para asesi, dan Sertifikat Kompetensi sebagai Asesor Kompetensi wartawan baru pertama kali diterbitkan BNSP.

“Dalam waktu dekat kita akan sosialisasi Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) dan 4 Skema Sertifikasi LSP Pers Indonesia yang telah ditetapkan oleh Ketua BNSP,” ujar Dedik.

“4 Skema Sertifikasi yang telah ditetapkan oleh Kepala BNSP yaitu, Skema Sertifikasi Okupasi Wartawan Muda Reporter, Skema Sertifikasi Okupasi Wartawan Muda Kameramen, Skema Sertifikasi Okupasi Wartawan Madya, dan Skema Okupasi Wartawan Utama,” urai Dedik.

“4 Skema Sertifikasi telah ditetapkan oleh Ketua BNSP, Kunjung Masehat pada tanggal 27 Mei 2021, dan Skema Sertifikasi itu sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemberian lisensi, relisensi, penambahan ruang lingkup dan pelaksanaan sertifikasi,” lanjut Dedik.

Dedik berharap para wartawan di seluruh Indonesia untuk bisa mengikuti Sertifikasi Kompetensi Wartawan, dan bisa diakui negara. “BNSP sebagai lembaga pemerintah bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Jadi jika ikut Sertifikasi Kompetensi Wartawan dan dinyatakan Lulus, dan diberi Sertifikat Kompetensi berarti negara mengakui bahwa wartawan tersebut Kompeten,” pungkas Dedik. @red.

Baca Lainnya

AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi

2 Januari 2026 - 18:33 WIB

Gebyar Anniversary Ke-10 Media Berita TKP Di Shakila Guest House

21 Desember 2025 - 12:07 WIB

JNE Peduli Korban Bencana Sumatera dan Aceh Salurkan 500 Ton Bantuan Logistik

10 Desember 2025 - 13:09 WIB

FWJI “Go To Bali” Kunjungi Puri Ubud, Kapolsek Berikan Apresiasi

12 November 2025 - 21:49 WIB

Tuban 732 Tahun: Dari Ronggolawe Majapahit ke Tuban Berdaya Karya

10 November 2025 - 18:00 WIB

Trending di ADVETORIAL
error: Content is protected !!