Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

POTRET

Ketum SWI Terima Sertifikat Kompetensi Sebagai Asesor Dari BNSP

badge-check


					Ketum SWI Terima Sertifikat Kompetensi Sebagai Asesor Dari BNSP Perbesar

Jakarta,RepublikNews – Ketua umum organisasi Pers Sindikat Wartawan Indonesia (SWI), dan juga sebagai pimpinan Redaksi Media online Sindikat Post (www.sindikatpost.com), Dedik Sugianto, menerima Sertifikat Kompetensi sebagai Asesor (penguji) Kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Sertifikat Kompetensi sebagai Asesor diterima Dedik setelah pada tanggal 14-18 April 2021 di Jakarta, mengikuti pelatihan dan ujian calon asesor untuk Kompetensi wartawan yang digelar secara mandiri oleh LSP Pers Indonesia dengan pelatih dan penguji Master Asesor dari BNSP.

“Warna baru untuk dunia Pers Indonesia. Sertifikat Kompetensi sebagai asesor yang di keluarkan BNSP menunjukan bahwa yang berhak mengeluarkan Sertifikat Kompeten Profesi adalah BNSP, dan itu tercantum dalam peraturan pemerintah,” ujar Dedik, Senin (14/6/2021).

Dedik menerangkan Asesor Kompetensi adalah personel yang telah memiliki lisensi atau sertifikat dari BNSP sehingga berwenang melakukan asesmen terhadap para asesi, dan Sertifikat Kompetensi sebagai Asesor Kompetensi wartawan baru pertama kali diterbitkan BNSP.

“Dalam waktu dekat kita akan sosialisasi Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) dan 4 Skema Sertifikasi LSP Pers Indonesia yang telah ditetapkan oleh Ketua BNSP,” ujar Dedik.

“4 Skema Sertifikasi yang telah ditetapkan oleh Kepala BNSP yaitu, Skema Sertifikasi Okupasi Wartawan Muda Reporter, Skema Sertifikasi Okupasi Wartawan Muda Kameramen, Skema Sertifikasi Okupasi Wartawan Madya, dan Skema Okupasi Wartawan Utama,” urai Dedik.

“4 Skema Sertifikasi telah ditetapkan oleh Ketua BNSP, Kunjung Masehat pada tanggal 27 Mei 2021, dan Skema Sertifikasi itu sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemberian lisensi, relisensi, penambahan ruang lingkup dan pelaksanaan sertifikasi,” lanjut Dedik.

Dedik berharap para wartawan di seluruh Indonesia untuk bisa mengikuti Sertifikasi Kompetensi Wartawan, dan bisa diakui negara. “BNSP sebagai lembaga pemerintah bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Jadi jika ikut Sertifikasi Kompetensi Wartawan dan dinyatakan Lulus, dan diberi Sertifikat Kompetensi berarti negara mengakui bahwa wartawan tersebut Kompeten,” pungkas Dedik. @red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil

6 Maret 2026 - 13:09 WIB

MPIR Jombang Jadikan Momentum HPN 2026, Sebagai Tapak Tilas Kebangkitan Pers untuk Sosial Kontrol Kebijakan Pemerintah

9 Februari 2026 - 19:57 WIB

AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi

2 Januari 2026 - 18:33 WIB

Gebyar Anniversary Ke-10 Media Berita TKP Di Shakila Guest House

21 Desember 2025 - 12:07 WIB

JNE Peduli Korban Bencana Sumatera dan Aceh Salurkan 500 Ton Bantuan Logistik

10 Desember 2025 - 13:09 WIB

Trending di NASIONAL
error: Content is protected !!