POTRET

Ketum YLPK Angkat Suara, Warung Kelontong Di Madura Jangan Di Kebiri

SIDOARJO | Ketua Umum (Ketum) Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK), H. Edy R. A. Tarigan mengecam keras permintaan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) agar penjualan tabung LPG subsidi 3 kg dan BBM (Bahan Bakar Subsidi) di warung kelontong Madura diperketat.

“Ingat bung, rakyat yang sedang lapar bisa melakukan apa saja di luar nalar akal sehat manusia kalau dia sudah berusaha halal dan tidak merugikan siapapun, tapi malah dilarang,” seru Etar, panggilan populisnya, Sabtu (11/05/2024).

Ia menegaskan kehadiran pelaku usaha warung Madura sampai sekarang ini selain untuk mencari nafkah juga membantu masyarakat memenuhi kebutuhan hidup masyarakat setiap saat dengan harga terjangkau.

Menurutnya, mestinya Pemerintah dan para pengusaha ritel ikut bangga dengan ide kreatif dan usaha mandiri mereka (warung Madura) dapat berkembang tanpa sokongan bantuan modal dari Pemerintah ataupun swasta.

Baca Juga :  Kampus Cabang STAI Aceh Tamiang Kelas B Tidak Patuhi Protokol Kesehatan

Mereka berusaha begitu bukan untuk memperkaya diri sendiri, melainkan utuk bertahan hidup agar keluarganya bisa makan, “coba kalian lihat berapa banyak lulusan sarjana yang sangat sulit mendapatkan pekerjaan di Negaranya sendiri”.

“Jadi keberadaan pelaku usaha warung Madura jangan dikebiri,” tandasnya.

Pria yang juga menjabat Ketua DPC Peradi SAI (Suara Advokat Indonesia) Sidoarjo Raya ini berharap semua pihak bisa mendukung berkembangnya warung kelontong Madura, bukan seolah malah ingin membunuhnya.

“Aprindo jangan takut tersaingi dengan pelaku usaha warung klontong Madura,” pungkasnya. (ylpk)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!