Kinerja Oknum Petugas Polsek Krembung Patut Dipertanyakan

Sidoarjo, RepublikNews – Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjelaskan tentang tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia, sedangkan Fungsi Kepolisian juga dapat dilihat dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 ayat (4) “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum”.
Berdasarkan pada UU dan pasal di atas sangat jelas bahwa prioritas pelaksanaan tugas Polisi adalah pada penegakan hukum. Ini berarti tugas-tugas kepolisian lebih diarahkan kepada bagaimana cara menindak pelaku kejahatan sedangkan perlindungan dan pelayanan masyarakat merupakan prioritas kedua dari tindakan kepolisian.
Namun sangat di sayangkan masih ada juga oknum yang mungkin kurang paham dengan tugas dan fungsinya sehingga dalam pelaksanaan kinerjanya mengecewakan masyarakat, seperti halnya dari apa yang di alami awak media ini saat memberikan informasi terkait adanya dugaan pelanggaran hukum yang di temukan di lapangan
Berawal dari pantauan tim investigasi RepublikNews,Kamis 07/05/2020 sekitar pukul 12.30 wib melintas di jalan raya Jasem arah Krembung ada sebuah truk dengan nopol S 81xx N yang di duga bermuatan limbah B3 dengan kondisi bak truk yang masih mengeluarkan cairan menetes dan berbau.
Awak media ini berusaha memberikan informasi kepada pihak polsek Krembung untuk menghentikan truk tersebut dan melakukan pemeriksaan serta tindak lanjut dari kecurigaan adanya pelanggaran, dan dengan sigap salah satu petugas menghentikan truk tersebut.
Setelah truk berhenti sang sopir yang bernama Minto di giring masuk ke polsek untuk dimintai keterangan dan disuruh menunjukan dokumen – dokumen pengiriman, dan ternyata sopir tidak bisa menunjukan surat surat jalan ataupun dokumen pengiriman muatan limbah tersebut.
Saat di konfirmasi awak media ini menurut pengakuan sopir bahwa itu limbah kertas berasal dari perusahaan kertas di wilayah Jasem Ngoro yaitu PT. Mondrim dan atas pesanan warga Prambon, Mr. K (inisial). Dan dalam aktifitas pengiriman itu Minto sang sopir mengaku diperkerjakan oleh Haji “J” (inisial) yang beralamat desa Kembangsri kecamatan Ngoro.
Selanjutnya tim awak media ini meminta keterangan lebih lanjut kepada petugas Polsek setempat, untuk mempertanyakan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut karena di sinyalir dalam aktifitas muatan tersebut jelas jelas tidak di lengkapi dokumen sama sekali, namun alhasil tidak sesuai yang di harapkan, petugas bukannya mengamankan atau melakukan tindak lanjut dari temuan tersebut, justru salah satu oknum petugas melontarkan nada tinggi saat di konfirmasi.
” Wis ojo nambahi kerjaan ae, kono loo nang Polsek Prambon ae ( jangan nambahi kerjaan saya, sana ke polsek Prambon aja),” kata salah satu petugas.
Hal yang patut di sayangkan, oknum petugas bukannya memberikan petunjuk ataupun keterangan yang bisa di pahami, mungkin juga setidaknya memfasilitasi gimana baiknya cara berkordinasi dengan pihak instansi terkait lainnya. Sehingga timbul pertanyaan ada apa dengan oknum petugas tersebut, kenapa tidak menindaklanjuti atau kordinasi dengan pihak terkait, kok malah lempar tugas dan tanggungjawab ke Polsek Prambon…? (Im)
Bersambung…