Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

INVESTIGASI

Kinerja Oknum Petugas Polsek Krembung Patut Dipertanyakan

badge-check


					Kinerja Oknum Petugas Polsek Krembung Patut Dipertanyakan Perbesar

Sidoarjo, RepublikNews – Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjelaskan tentang tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia, sedangkan Fungsi Kepolisian juga dapat dilihat dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 ayat (4) “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum”.

Berdasarkan pada UU dan pasal di atas sangat jelas bahwa prioritas pelaksanaan tugas Polisi adalah pada penegakan hukum. Ini berarti tugas-tugas kepolisian lebih diarahkan kepada bagaimana cara menindak pelaku kejahatan sedangkan perlindungan dan pelayanan masyarakat merupakan prioritas kedua dari tindakan kepolisian.

Namun sangat di sayangkan masih ada juga oknum yang mungkin kurang paham dengan tugas dan fungsinya sehingga dalam pelaksanaan kinerjanya mengecewakan masyarakat, seperti halnya dari apa yang di alami awak media ini saat memberikan informasi terkait adanya dugaan pelanggaran hukum yang di temukan di lapangan

Berawal dari pantauan tim investigasi RepublikNews,Kamis 07/05/2020 sekitar pukul 12.30 wib melintas di jalan raya Jasem arah Krembung ada sebuah truk dengan nopol S 81xx N yang di duga bermuatan limbah B3 dengan kondisi bak truk yang masih mengeluarkan cairan menetes dan berbau.

Awak media ini berusaha memberikan informasi kepada pihak polsek Krembung untuk menghentikan truk tersebut dan melakukan pemeriksaan serta tindak lanjut dari kecurigaan adanya pelanggaran, dan dengan sigap salah satu petugas menghentikan truk tersebut.

Setelah truk berhenti sang sopir yang bernama Minto di giring masuk ke polsek untuk dimintai keterangan dan disuruh menunjukan dokumen – dokumen pengiriman, dan ternyata sopir tidak bisa menunjukan surat surat jalan ataupun dokumen pengiriman muatan limbah tersebut.

Saat di konfirmasi awak media ini menurut pengakuan sopir bahwa itu limbah kertas berasal dari perusahaan kertas di wilayah Jasem Ngoro yaitu PT. Mondrim dan atas pesanan warga Prambon, Mr. K (inisial). Dan dalam aktifitas pengiriman itu Minto sang sopir mengaku diperkerjakan oleh Haji “J” (inisial) yang beralamat desa Kembangsri kecamatan Ngoro.

Selanjutnya tim awak media ini meminta keterangan lebih lanjut kepada petugas Polsek setempat, untuk mempertanyakan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut karena di sinyalir dalam aktifitas muatan tersebut jelas jelas tidak di lengkapi dokumen sama sekali, namun alhasil tidak sesuai yang di harapkan, petugas bukannya mengamankan atau melakukan tindak lanjut dari temuan tersebut, justru salah satu oknum petugas melontarkan nada tinggi saat di konfirmasi.

” Wis ojo nambahi kerjaan ae, kono loo nang Polsek Prambon ae ( jangan nambahi kerjaan saya, sana ke polsek Prambon aja),” kata salah satu petugas.

Hal yang patut di sayangkan, oknum petugas bukannya memberikan petunjuk ataupun keterangan yang bisa di pahami, mungkin juga setidaknya memfasilitasi gimana baiknya cara berkordinasi dengan pihak instansi  terkait lainnya. Sehingga timbul pertanyaan ada apa dengan oknum petugas tersebut, kenapa tidak menindaklanjuti atau kordinasi dengan pihak terkait, kok malah lempar tugas dan tanggungjawab ke Polsek Prambon…? (Im)
Bersambung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang

8 Februari 2026 - 14:23 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!