PERISTIWA

Kontroversi Proses Hukum Di Kantor Bea Cukai Banyuwangi Menjadi Sorotan

Banyuwangi, RepublikNews – Penangkapan terhadap AR (35) yang kedapatan membawa beberapa bungkus rokok yang tanpa cukai di duga syarat kepentingan.

Mengingat AR pria berusia 35 tahun ini selalu hadir di Kantor Bea Cukai memenuhi panggilan sebagai saksi pada 8 Oktober 2019. Siang harinya sudah ditahan dengan dugaan melanggar Pasal 54 atau 56 UU tahun 2007 tentang Cukai.

“Kita kaget lihat keponakan siang itu ditahan. Sorenya masih tanggal 8 Oktober, kita diberi lampiran surat penangkapan,” kata Hayatul Makin, salah satu Keluarga AR, kepada sejumlah wartawan, Sabtu (12/10/2019).

Menurut Makin, adanya surat perintah penangkapan nomor SP KOP 01/WBC.12/KKP. MP.06/PPNS/2019 yang dikeluarkan tanggal 08 Oktober 2019, dianggapnya aneh.

“Karena AR pada tanggal yang sama masih berada di Bea Cukai sejak pagi, lantaran dipanggil sebagai saksi.

Baca Juga :  Sungai Bondoyudo Kembali Minta Tumbal, Anak Berumur 8 Tahun Tenggelam

Makin menilai, tindakan Bea Cukai kepada AR terlalu terburu buru, terkait rokok beberapa bungkus yang diduga tanpa cukai.

“Kok ada surat penangkapan, kesannya seperti tersangka kriminal besar yang tak hadir dipanggil beberapa kali atau melarikan diri, atau tertangkap tangan. Ini hanya soal rokok beberapa bungkus diduga tanpa cukai di salah satu toko di tengah kampung. Seperti tangani bos rokok besar aja, yang takut melarikan diri,” sesalnya.

Makin juga menunjukkan beberapa surat lain yang diterima pada sore tanggal 8 Oktober, dan semuanya bertanggal 8 Oktober. Seperti surat SPD kepada kejaksaan, surat tersangka, penahanan dan penangkapan.

“Padahal menurut Makin, ketika AR dicurigai terkait pernah dititipi beberapa bungkus rokok diduga non cukai, AR beberapa kali datang ke Kantor Bea Cukai walau hanya ditelpon. Saya sendiri terkadang yang mengantarnya,” katanya.

Baca Juga :  Cabuli Muridnya Guru Ngaji Asal Jatiserono Surabaya Diringkus Polisi

Rudy Hartono, Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Banyuwangi ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa penangkapan AR sudah sesuai prosedur. “Terkait dengan penangkapan tersebut, sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, yaitu yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU No 11 tahun 1995 sebagaimana diubah dengan UU No 39 tahun 2007 tentang Cukai,” ungkap Budi via seluler

Sementara pihak KPP Bea cukai Banyuwangi berargumen meski saat itu 8 oktober 2019 AR hadir karena dipanggil sebagai saksi. Namun saat itu pihaknya menangkap langsung karena sudah ada alat bukti.

“Ada dua alat bukti bukti sehingga kita tangkap dan ditahan,”kata kasubsi layanan informasi I Putu Muda Kumbara kepada sejumlah wartawan,15/10/2019).

Baca Juga :  Nomor Antrian Ganda Dalam Sidang Di PA Surabaya "Rugikan Kuasa Hukum Nor Afifatur SH" dari Advokasi Tuty Laremba.SH & Patner

Sementara itu, Kepala seksi penindakan Januri, mengakui AR dipanggil selalu hadir namun dia menilainya kurang kooperatif.

Sayangnya Januri, tak bisa menjelaskan kurang kooperatip yang dimaksudkan.

Seperti diketahui, istilah penangkapan selama ini biasa dilakukan kepada pihak pelaku pidana yang dipanggil 2 kali atau lebih oleh penyidik.

Namun tanpa alasan dipertanggung jawabkan sengaja tidak hadir atau orang yang tertangkap tangan saat itu melakukan atau dilakukan kepada orang buronan sesuai surat daftar pencarian orang (DPO).

“Dia memang datang kesini tapi dua alat bukti sudah ada, sesuai prosedurnya kita lakukan penangkapan, ada surat penangkapan nomor SP KOP 01/WBC.12/KKP. MP.06/PPNS/2019 tanggal 08 Oktober 2019,  “,katanya. (narto)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!