Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

PERISTIWA

Kontroversi Proses Hukum Di Kantor Bea Cukai Banyuwangi Menjadi Sorotan

badge-check


					Kontroversi Proses Hukum Di Kantor Bea Cukai Banyuwangi Menjadi Sorotan Perbesar

Banyuwangi, RepublikNews – Penangkapan terhadap AR (35) yang kedapatan membawa beberapa bungkus rokok yang tanpa cukai di duga syarat kepentingan.

Mengingat AR pria berusia 35 tahun ini selalu hadir di Kantor Bea Cukai memenuhi panggilan sebagai saksi pada 8 Oktober 2019. Siang harinya sudah ditahan dengan dugaan melanggar Pasal 54 atau 56 UU tahun 2007 tentang Cukai.

“Kita kaget lihat keponakan siang itu ditahan. Sorenya masih tanggal 8 Oktober, kita diberi lampiran surat penangkapan,” kata Hayatul Makin, salah satu Keluarga AR, kepada sejumlah wartawan, Sabtu (12/10/2019).

Menurut Makin, adanya surat perintah penangkapan nomor SP KOP 01/WBC.12/KKP. MP.06/PPNS/2019 yang dikeluarkan tanggal 08 Oktober 2019, dianggapnya aneh.

“Karena AR pada tanggal yang sama masih berada di Bea Cukai sejak pagi, lantaran dipanggil sebagai saksi.

Makin menilai, tindakan Bea Cukai kepada AR terlalu terburu buru, terkait rokok beberapa bungkus yang diduga tanpa cukai.

“Kok ada surat penangkapan, kesannya seperti tersangka kriminal besar yang tak hadir dipanggil beberapa kali atau melarikan diri, atau tertangkap tangan. Ini hanya soal rokok beberapa bungkus diduga tanpa cukai di salah satu toko di tengah kampung. Seperti tangani bos rokok besar aja, yang takut melarikan diri,” sesalnya.

Makin juga menunjukkan beberapa surat lain yang diterima pada sore tanggal 8 Oktober, dan semuanya bertanggal 8 Oktober. Seperti surat SPD kepada kejaksaan, surat tersangka, penahanan dan penangkapan.

“Padahal menurut Makin, ketika AR dicurigai terkait pernah dititipi beberapa bungkus rokok diduga non cukai, AR beberapa kali datang ke Kantor Bea Cukai walau hanya ditelpon. Saya sendiri terkadang yang mengantarnya,” katanya.

Rudy Hartono, Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Banyuwangi ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa penangkapan AR sudah sesuai prosedur. “Terkait dengan penangkapan tersebut, sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, yaitu yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU No 11 tahun 1995 sebagaimana diubah dengan UU No 39 tahun 2007 tentang Cukai,” ungkap Budi via seluler

Sementara pihak KPP Bea cukai Banyuwangi berargumen meski saat itu 8 oktober 2019 AR hadir karena dipanggil sebagai saksi. Namun saat itu pihaknya menangkap langsung karena sudah ada alat bukti.

“Ada dua alat bukti bukti sehingga kita tangkap dan ditahan,”kata kasubsi layanan informasi I Putu Muda Kumbara kepada sejumlah wartawan,15/10/2019).

Sementara itu, Kepala seksi penindakan Januri, mengakui AR dipanggil selalu hadir namun dia menilainya kurang kooperatif.

Sayangnya Januri, tak bisa menjelaskan kurang kooperatip yang dimaksudkan.

Seperti diketahui, istilah penangkapan selama ini biasa dilakukan kepada pihak pelaku pidana yang dipanggil 2 kali atau lebih oleh penyidik.

Namun tanpa alasan dipertanggung jawabkan sengaja tidak hadir atau orang yang tertangkap tangan saat itu melakukan atau dilakukan kepada orang buronan sesuai surat daftar pencarian orang (DPO).

“Dia memang datang kesini tapi dua alat bukti sudah ada, sesuai prosedurnya kita lakukan penangkapan, ada surat penangkapan nomor SP KOP 01/WBC.12/KKP. MP.06/PPNS/2019 tanggal 08 Oktober 2019,  “,katanya. (narto)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

MPC PP Mojokerto Laporkan Dugaan Pengurukan Lahan Perumahan Tanpa Izin Ke DPRD 

16 Desember 2025 - 18:22 WIB

Trending di PERISTIWA
error: Content is protected !!