INVESTIGASI

Korban Berharap Polres Magetan Bisa Membongkar Dalang Penipuan Di Balik Modus Jual Beli Mobil, Rp. 94Juta

MAGETAN – Polres Magetan terlihat serius membongkar kasus penipuan yang dialami korban asal Surabaya bernama Dwi Agus Poerwanto (64). Hal itu terlihat setelah Polres Magetan menerbitkan surat pengaduan masyarakat pada Sabtu (17/2/2024) lalu, Polres Magetan pada Rabu (6/3/2024) telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) dan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP).

Surat Tanda Terima Laporan Polisi nomor: STTLP/ B/ 10/ III/ 2024/ SPKT. Satrekrim Polres Magetan/ Polda Jatim, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 10/ III/ 2024/ SPKT/ Polres Magetan/ Polda Jawa Timur, diterima korban pada Rabu, 6 Maret 2024 siang di SPKT Polres Magetan.

Bukan hanya menerbitkan LP dan STTLP, Polres Magetan juga sudah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap korban dan saksi mata tidak lain adalah adik korban bernama Dodik Kiswanto.

Dari beberapa rangkaian pertanyaan, korban dan saksi menyatakan bahwa semua sudah dijelaskan dihadapan penyidik Bripka Widiatama, S.H., M.Hum., mulai dari korban membaca iklan penjualan mobil, berkomunikasi dengan penipu, melihat mobil di Magetan, hingga mentransfer dan memberikan uang tunai untuk pembelian mobil.

Kesaksian korban juga diperkuat dengan kesaksian adiknya yang ikut berangkat dari Surabaya ke Magetan serta melakukan cek nomor rangka dan mesin di cocokan dengan STNK dan BPKB.

Baca Juga :  Pembangunan Draenase 2019 DiDesa Margabatin Waway Karya Mangkrak

“Semua sudah kita jelaskan dihadapan penyidik, hingga Kasatreskrim Angga diruang penyidik mengatakan akan berusaha maksimal membongkar kasus penipuan yang saya alami. Saya berharap semoga pihak Polres Magetan bisa segera mengungkap kasus ini,” ujar korban Dwi Eko.

Perlu diketahui, sebelumnya pada Sabtu (2/3/2024), Kanitreskrim Polres Magetan, Iptu Nanang didampingi 3 anggotanya menemui korban yang didampingi adik korban, dan Pemimpin Redaksi media online Sindikat Post, di kantor redaksi media online Sindikat Post jalan Kedung Anyar 7/50, Surabaya, untuk menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan surat pemanggilan korban dan saksi untuk diterbitkan LP dan dimintai keterangan.

Kesempatan itu, NanangĀ  meminta maaf dan menjelaskan ada misskomunikasi dan kelalaian anggotanya karena terlambat atau lupa mengirimkan surat SP2HP ke korban.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana Brahmada, S.I.K, M.I.K., mengatakan akan mendalami perkara ini untuk bisa secepatnya kasus terkuak dan menangkap pelaku ataupun dalang di balik Modus Penipuan ini.

Kronologi Terjadinya Transaksi, Hingga Pelaporan Polisi

Dari keterangan korban, kasus penipuan hingga dilaporkan ke Polres Magetan berawal ketika korban membaca iklan di market place Facebook dijual mobil Ignis warna merah yang kemudian diketahui bernopol W1585 NG.

Baca Juga :  Terkait Kondisi Sekolah "SDN 3 Padang Tambak" Dinas Pendidikan Lambar Terkesan Tutup Mata

“Saya menghubungi nomor iklan yang tercantum di iklan, dan ia mengaku bernama Rahmat. Saat komunikasi katanya mobil berada di Magetan. Kita berangkat ke Magetan dan bertemu orang yang mengaku bernama Gusti. Saat itu nomor mesin, rangka, BPKB dan STNK kita periksa dan cocok tidak ada masalah,” terang Dwi Agus, Minggu (18/2/2024) lalu.

Saat itu Dwi Agus dan adiknya bernama Dodik akan membayar ke Gusti, tapi dicegah oleh Gusti agar membayar melalui transfer ke Rahmat yang di akui sebagai saudara atau family. Akhirnya uang sebesar Rp. 94 juta di kirim ke rekening 652247149 atas nama Karina Aulia Bank BCA Syariah dengan 2 kali transfer yaitu Rp.40 juta dan Rp.49 juta sedang sisanya yang Rp.5 juta di minta Gusti secara tunai.

Setelah transfer dan kasih uang tunai, mobil hendak dibawa pulang tapi di cegah oleh Gusti, alasannya uang belum masuk ke rekeningnya. Saat Rahmat di hubungi, telepon sudah non aktif. Terjadilah percekcokan dan akhirnya kedua belah pihak mendatangi Polres Magetan.

Baca Juga :  Sumur Bor Milangasri "Satu Titik, Dua Anggaran" Kadis PMD Magetan Angkat Bicara

“Di Polres, di depan polisi, Gusti mengaku tidak kenal Rahmat, padahal ada saksi adik saya saat dia bilang berulang kali aman dan Rahmat adalah saudaranya,” terang Dwi Agus.

Dwi Agung juga menceritakan saat itu, setelah uang ditransfer dan uang tunai di kasihkan ke Gusti, dirinya membawa BPKB dan STNK mobil Ignis tersebut dan dibawa ke Polres, dan BPKB serta STNK tersebut diserahkan ke polisi.

“Saya titipkan BPKB dan STNK mobil Ignis ke polisi, dan uang Rp.5 juta dipegang Gusti dititipkan juga ke polisi,” terang Dwi Agus.

Dwi Agus menambahkan bahwa dirinya sempat meminta KTP ke Rahmat, dan dikirimkan KTP atas nama Rahmat beralamat di Kopek Sidorejo, Kel.Bungkal, Kec.Sidorejo, Kabupaten Magetan, dan share lokasi yang dikirim Rahmat saat dirinya di Magetan, wilayahnya persis sesuai dengan wilayah alamat KTP Rahmat.

Dari investigasi awak media ke alamat KTP Rahmat, dan menemukan fakta bahwa KTP itu memang benar atas nama Rahmat, dan seseorang yang mengaku Rahmat mengaku tidak pernah menjual mobil, dan tidak tahu menahu urusan penipuan ini. (Rd)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!