MOJOKERTO, Republiknews.id -KPU RI telah menetapkan dan mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu 2024 dengan nomor 9/PL.01-1Pu/05 2022 untuk kemudian akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya yaitu Verifikasi Faktual partai politik Calon Peserta Pemilu 2024.
Partai-partai tersebut adalah Partai Bulan Bintang Parta Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Ummat.

Waktu untuk Verifikasi Faktual di mulai dari tgl 15 oktober sampai 04 Nopember 2022. Verifikasi faktual tgl 15 oktober di lakukan oleh kpu RI di tingkatan Nasional.
Sabtu siang, 15 oktober 2024 di hotel Aryana Trawas, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto juga menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Tahapan Verifikasi Faktual Kepengurusan serta Keanggotaan Partai Politik Calon peserta Pemilu 2024.
Rakor kali ini mengundang 9 parpol yang sudah lolos verisikasi administrasi calon peserta pemilu yang tidak mempunyai kursi parlemen atau yang tidak memenuhi ambang batas parlementary threeshold (PT) 4 %, baik partai lama maupun partai baru calon peserta pemilu 2024.
Acara Rakor persiapan tahapan verifikasi faktual dibuka langsung oleh ketua KPU kabupaten Mojokerto, Muslim Bukhori. Dalam kesempatan itu Muslim mengatakan bahwa pelaksanaan tahapan verifikasi faktual hendaknya harus bersinergi dengan partai politik yang akan di verifikasi faktual sehingga tahapan ini bisa berjalan dengan lancar dan sukses. Tegasnya.
Muslim juga mengatakan bahwa tahapan verifikasi faktual dipastikan sangat melelahkan baik bagi kpu, bawaslu dan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024. Maka dari itu, sinergitas dan kerjsama dari partai politik sangat kami harapkan agar nanti memudahkan kita dalam bekerja,” Imbuhnya
Di lain pihak, divisi teknis KPU kabupaten Mojokerto, Ahmad Arif juga menegaskan waktu memberikan materi terkait persiapan tahapan verifikasi faktual bagi 9 partai politik bahwa kita harus mentaati jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU sehingga tahapan ini bisa berjalan baik dan lancar.
Berpedoman kepada PKPU 4 2022, KPT 384 dan Surat KPU 839, Ahmad Arif juga memberikan penjelasan terkait metode verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu 2024.
(erik)












