Menu

Mode Gelap
PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !! Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan Satgas Saber Pangan Tancap Gas Jelang HBKN, 9.138 titik Diawasi, Pelanggar Diberi Sanksi ! Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

POTRET

Kuasa Hukum Bos KSU Arta Srikandi Optimis Kliennya Tidak Layak Ditahan

badge-check


					Kuasa Hukum Bos KSU Arta Srikandi Optimis Kliennya Tidak Layak Ditahan Perbesar

Banyuwangi RepublikNews – Robby Sulistio Handoko pemilik KSU Artha Srikandi yang dilaporkan terkait  kasus pengelapan dana Koperasi yang saat ini sedang menjalani proses hukum di Lembaga Pemasyarakatan Banyuwangi, bisa bernafas lega mengingat dalam persidangan  mengarah ke fakta yang positif.

Agenda sidang lanjutan dalam tahap verifikasi  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi memutuskan jika kepailitan tersebut benar adanya berdasarkan kebenaran putusan pengadilan Niaga Surabaya terkait kepailitan KSU Arta Srikandi.

“Kami telah memverifikasi putusan pailit KSU Arta Srikandi yang diketuai terdakwa Robby Sulistio Handoko oleh Pengadilan Niaga Surabaya, bahwasanya putusan tersebut benar adanya. Kami juga telah mengkonfirmasi ke Panitera pengganti Pengadilan Niaga Surabaya atas putusan pailit tersebut,” kata Saiful Arif S.H., M.H., Ketua Majelis Hakim saat memimpin sidang di ruang Garuda, Senin (14/10).

Selain itu, Saiful Arif yang juga sebagai Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi itu, memutuskan akan melakukan sidang vonis perkara tersebut pada hari kamis (17/10) mendatang.

“Untuk perkara ini, kami putuskan untuk membacakan putusan pada hari kamis (17/10) besok,” ujarnya.

Sementara itu, Eko Sutrisno SH, kuasa hukum terdakwa Robby Sulistio Handoko menanggapi putusan Ketua Majelis Hakim dengan penuh gembira. Ia pun optimis jika kliennya akan divonis bebas karena memang sudah ada putusan pailit dari Pengadilan Niaga Surabaya.

“Saya optimis jika klien saya saudara Robby akan divonis bebas. Karena dengan adanya putusan pailit No.7/Pdt.SUS-PKPU/2019/PN. NIAGA/SBY, Robby seharusnya tidak layak ditahan,” kata Eko Sutrisno, S.H, kepada para awak media.(Nar/ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MPIR Jombang Jadikan Momentum HPN 2026, Sebagai Tapak Tilas Kebangkitan Pers untuk Sosial Kontrol Kebijakan Pemerintah

9 Februari 2026 - 19:57 WIB

AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi

2 Januari 2026 - 18:33 WIB

Gebyar Anniversary Ke-10 Media Berita TKP Di Shakila Guest House

21 Desember 2025 - 12:07 WIB

JNE Peduli Korban Bencana Sumatera dan Aceh Salurkan 500 Ton Bantuan Logistik

10 Desember 2025 - 13:09 WIB

FWJI “Go To Bali” Kunjungi Puri Ubud, Kapolsek Berikan Apresiasi

12 November 2025 - 21:49 WIB

Trending di POTRET
error: Content is protected !!