HUKRIM

Kuasa Hukum Sunarto Mendesak Polres Wonosobo Segera Lakukan Penyelidikan Dan Penyidikan Tangkap Pelaku Pengerotokan

WONOSOBO,Republiknews.id- | Sangat diluar nalar ternyata salah satu dari 3 pelaku pengeroyokan Sunarto seorang kontraktor pemilik beberapa CV dan PT di wilayah Jawa Tengah adalah seorang wartawan. Tanpa basa basi basi tidak tau duduk permasalahan tiba tiba Sunarto di kasih bogem mentah oleh 3 pelaku. Ada apa di balik semua ini.

Adalah Sunarto pemilik beberapa perusahaan kontraktor di wilayah Jawa Tengah bernasip soal, pasalnya bermaksud bertemu dengan rekan kerja Saironi dan Giarto di rumah makan Padang di depan RSI Wonosobo pada Kamis 8/12/2022 pukul 14.00 untuk membahas penyelesaian pekerjaan proyek MAN 1 Wonosobo, tiba tiba datang 3 orang diketahui bernama Rokani diduga seorang wartawan, Roni seorang kontraktor dan Bendot/pak Be langsung menggebrak meja.

Baca Juga :  Pembacokan Ditenggumung wetan Gg. Manggis Surabaya Terungkap

Hal ini dibenarkan oleh Sunarto, kepada awak media dirinya menerangkan bahwa setelah ke tiga orang menggebrak meja, Sunarto langsung keluar menuju mobilnya dikarenakan anaknya yang dibawah umur ada didalam mobil dan ke tiga orang tak kenal langsung menyerah Sunarto dengan menonjok beberapa kali ke ulu hati dan perut dan sempat robek jaket Banser yang dikenakan oleh Sunarto.

“Saya bingung tidak ada urusan dengan pelaku pengeroyok tersebut kok tiba-tiba saya di hajar” Ucap Sunarto.

Masih dalam keterangan Sunarto, usut punya usut ternyata diduga kuat 3 orang yaitu Rokani, Bendot dan Roni yang gebukin Sunarto adalah orang suruhan Giarto. Melihat posisi sangat terancam dan menahan kesakitan di ulu hati dan perut, Sunarto langsung melaporkan tindak pidana pengeroyokan ini ke Polres Wonosobo dan langsung Visum Et repertum.

Baca Juga :  46 KPM Diperiksa Sebagai Saksi Atas Dugaan Penyelewengan Bantuan BPNT.

Menanggapi hal ini melalui kuasa hukum dari Sunarto yaitu SAMSUL, SH. Advokat dan penasehat hukum dari SULTAN LAW FIRM akan mendesak Polres Wonosobo untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dan menangkap ke 3 pelaku pengerotokan. Dan mendesak pihak penyidik untuk meninjai kembali dan merubah pasal yang dikenakan kepada pelaku dari tindak pidana penganiayaan ringan menjadi pengeroyokan. Tutup Samsul, SH.

Sumber : penarakyatnews.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!