HUKRIM

Kurang Dari 24 Jam Tiga Pelaku Pengeroyokan Di Platuk Surabaya Diringkus

SURABAYA,Republiknews– pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa  satu anak  yang masih dibawah umur di Jalan Platuk Surabaya. Akhirnya dapat diungkap oleh Sateskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Ketiga pemuda yang tega itu beriniisal SAS (19), warga Surabaya, RAN (18), Surabaya dan JS (18), warga Jombang.

“Kejadian pengeroyokan hingga korban meninggal dunia tersebut, terjadi pada, Sabtu 27 Maret 2022 sekitar pukul 22.40 WIB di Jalan Platuk Donomulyo, Kenjeran Surabaya

Ketiga pelaku pada saat itu berkendara sepeda motor, melintas di Jalan Platuk, korban berimiisal MRD (16),vwarga Surabaya, melihat para pelaku.

Saat korban melihat itulah, ketiga pelaku ini tersinggung dan tidak terima. Ketiganya kemudian mengeroyok korban dengan tangan kosong hingga korban terluka parah dikepala bagian belakang.

Baca Juga :  Guna  Pengamanan Nataru Polrestabes Surabaya Libatkan 3000 Lebih Personil Gabungan

“Setelah dirawat dirumah sakit akhirnya korban meninggal dunia,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, Selasa ( 29/3/2022).

Lebih lanjut, mantan Kabagops Polrestabes Surabaya itu juga mengatakan, para pelaku berhasil ditangkap hanya kurun waktu kurang dari 1×24 jam usai melakukan aksinya.

“Motif para pelaku ini, tidak terima dan tersinggung terhadap korban pada saat dilihat ketika berkendara,” jelasnya Anton

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang tindak pidana kekerasan atau penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan meningga dunia dan pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia.

(Hrs)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!