Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Kurang Dari 24 Jam Tiga Pelaku Pengeroyokan Di Platuk Surabaya Diringkus

badge-check


					Kurang Dari 24 Jam Tiga Pelaku Pengeroyokan Di Platuk Surabaya Diringkus Perbesar

SURABAYA,Republiknews– pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa  satu anak  yang masih dibawah umur di Jalan Platuk Surabaya. Akhirnya dapat diungkap oleh Sateskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Ketiga pemuda yang tega itu beriniisal SAS (19), warga Surabaya, RAN (18), Surabaya dan JS (18), warga Jombang.

“Kejadian pengeroyokan hingga korban meninggal dunia tersebut, terjadi pada, Sabtu 27 Maret 2022 sekitar pukul 22.40 WIB di Jalan Platuk Donomulyo, Kenjeran Surabaya

Ketiga pelaku pada saat itu berkendara sepeda motor, melintas di Jalan Platuk, korban berimiisal MRD (16),vwarga Surabaya, melihat para pelaku.

Saat korban melihat itulah, ketiga pelaku ini tersinggung dan tidak terima. Ketiganya kemudian mengeroyok korban dengan tangan kosong hingga korban terluka parah dikepala bagian belakang.

“Setelah dirawat dirumah sakit akhirnya korban meninggal dunia,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, Selasa ( 29/3/2022).

Lebih lanjut, mantan Kabagops Polrestabes Surabaya itu juga mengatakan, para pelaku berhasil ditangkap hanya kurun waktu kurang dari 1×24 jam usai melakukan aksinya.

“Motif para pelaku ini, tidak terima dan tersinggung terhadap korban pada saat dilihat ketika berkendara,” jelasnya Anton

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang tindak pidana kekerasan atau penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan meningga dunia dan pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia.

(Hrs)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!