Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Kurang Dari 24 Jam Tiga Pelaku Pengeroyokan Di Platuk Surabaya Diringkus

badge-check


					Kurang Dari 24 Jam Tiga Pelaku Pengeroyokan Di Platuk Surabaya Diringkus Perbesar

SURABAYA,Republiknews– pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa  satu anak  yang masih dibawah umur di Jalan Platuk Surabaya. Akhirnya dapat diungkap oleh Sateskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Ketiga pemuda yang tega itu beriniisal SAS (19), warga Surabaya, RAN (18), Surabaya dan JS (18), warga Jombang.

“Kejadian pengeroyokan hingga korban meninggal dunia tersebut, terjadi pada, Sabtu 27 Maret 2022 sekitar pukul 22.40 WIB di Jalan Platuk Donomulyo, Kenjeran Surabaya

Ketiga pelaku pada saat itu berkendara sepeda motor, melintas di Jalan Platuk, korban berimiisal MRD (16),vwarga Surabaya, melihat para pelaku.

Saat korban melihat itulah, ketiga pelaku ini tersinggung dan tidak terima. Ketiganya kemudian mengeroyok korban dengan tangan kosong hingga korban terluka parah dikepala bagian belakang.

“Setelah dirawat dirumah sakit akhirnya korban meninggal dunia,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, Selasa ( 29/3/2022).

Lebih lanjut, mantan Kabagops Polrestabes Surabaya itu juga mengatakan, para pelaku berhasil ditangkap hanya kurun waktu kurang dari 1×24 jam usai melakukan aksinya.

“Motif para pelaku ini, tidak terima dan tersinggung terhadap korban pada saat dilihat ketika berkendara,” jelasnya Anton

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang tindak pidana kekerasan atau penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan meningga dunia dan pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia.

(Hrs)

 

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!