INVESTIGASI

Lahan Perhutani Jati Peteng Tuban “Jadi Ladang Bisnis Menggiurkan” Bagi Oknum Pegawai KPH

Tuban, RepublikNews – Disepanjang jalan Pantura tepatnya dikawasan hutan Jati Peteng kawasan desa Sugihan, desa Suwalan, desa Karanganyar dan desa Sumur Geneng) wilayah kecamatan Jenu Kabupaten Tuban nampak berderet puluhan bangunan warung dan tambal ban yang semakin menjamur, ada sekitar kurang lebih 40 stand bangunan warung dan tambal ban.

Dari hasil penelusuran RepublikNews, didapatkan beberapa keterangan dari para penyewa lahan, dimana pada kenyataannya bahwa setiap pemilik lahan baik itu warung mamin (makanan-minuman) dan tambal ban semuanya menyewa pada pihak perhutani dengan harga yang bervariasi, penyewa lahan paling sedikit diawal kegiatan harus membayar sewa mulai Rp. 8-15 juta dan selanjutnya setiap tahun bayar pajak yang besarannya variatif antara rp.1.5 juta hingga 3.5 juta.

Menurut pemilik tambal ban yang sudah mendiami lahan itu selama 6 tahun, yang enggan disebutkan namanya pada RepublikNews mengatakan kalau dulu harga sewa permeter Rp. 40.000 tapi sekarang sistem borongan. Dari beberapa para penyewa kebanyakan warga pendatang, seperti Nganjuk, Kediri, Banyuwangi.

Menurut Penyewa bahwa di awal sewa mereka harus membayar sebesar Rp. 11 juta, dengan catatan menghuni atau menempati lahan tersebut selamanya atau dengan kata lain tidak ada batas waktu namun mereka di wajibkan untuk membayar pajak pertahunnya sebesar yang di tentukan oleh KPH Tuban yaitu Rp. 1.500.000 sampai Rp.3.500.000 / tahunnya. Atau sesuai Besaran pajak di tentukan luas dan masa penyewa lokasi tersebut.

Baca Juga :  Forkopimda Tuban Turun ke Desa Cek Posko Kesiapan Penanganan Covid-19

Disamping itu, lahan perhutani juga disewakan kepada petani dengan nilai Rp. 8.000.000 (Delapan juta rupiah/hektar dan masih diwajibkan membayar Rp.600 ribu setiap panen).

“Awal saya dulu mau buka bayar Rp. 5 juta, itu istilahnya untuk uang rokok agar lahan yang disewa itu tidak ditanami pohon jati, setelah itu baru bayar penuh jika mau mendirikan bangunan.” terang salah satu penyewa lahan hutan Jati Peteng.

Bahkan yang lebih ekstrim lagi , ada calon penghuni lahan yang telah memasang pondasi untuk didirikan bangunan akhirnya di stop oleh mantri, dengan alasan belum memberikan uang kepada mantri/sinder.

” Itu disuruh berhenti mondasi karena  belum bayar, saya dengar dari pak anu (oknum perhutani nama disembunyikan-red) begini , kalau ada uang Rp. 8.000.000 ya silahkan diteruskan , kalau nggak jangan dilanjutkan, begitu kata pak anu.” jelas narsum.

KPH Tuban, Ir. Tulus Budyadi.MM belum bisa ditemui di kantornya, saat dihubungi melalui selulernya 082140xxxxx oleh media ini mengarahkan untuk menemui Bu. Yuli Humas KPH Tuban. (Rabu, 10/06/2020)

Bu Yuli, Humas KpH Tuban yang didampingi pegawainya kepada RepublikNews saat di konfirmasi mengatakan Lahan tersebut disewakan kepada warga masyarakat setempat, harga sewa permeter dengan tarif antara Rp. 25.000 sampai Rp. 30.000/meter dan ditentukan luasnya pada setiap bidang. Pihak penyewa juga di Bebani pajak tiap tahunnya.

“Tiap stand di tentukan luasnya, harga permeter Rp. 25.000 sampai 30.000, semua sudah melalui prosedur dan tertuang pada KPS (Kesepakatan Perjanjian Sewa). Dan uang sewa di bayarkan ke KPH Tuban untuk kemudian di setorkan ke kantor pendapatan KPH Surabaya, begitu juga dengan hasil pajak tahunan dari para penyewa,”terangnya.

Baca Juga :  Cabor Voli Pantai, Tuban Dapatkan Medali Perak dari Tim Putra dan Tim Putri Sumbang Perunggu.
Foto:Tim Redaksi RepublikNews saat datang konfirmasi ke kantor KPH Tuban, (Rabu, 10/06/2020)

Ditanya terkait luas batasan lahan yang boleh disewa, besaran pajak yang harus di bayar penyewa serta jumlah warung ataupun tambal ban yang sudah menyewa lahan tersebut pihak Humas tidak menjawab namun langsung menyambungkan telfon selulernya kepada seseorang dan menurut Humas dia adalah Saudara Tole Suryadi Kabag hukum KPH Tuban.

Setelah telfon tersambung Humas KpH Tuban memberikan seluler tersebut kepada tim RepublikNews untuk berbicara langsung kepada bagian hukum yang dimaksud yaitu Tole Suryadi. Dan Tole Suryadi mengatakan bahwa lahan tersebut tidak disewakan melainkan hanya di mintai dana Jasa Lingkungan melalui Paguyuban dan LMDH setempat.

“Lahan tersebut tidak disewakan melainkan di mintai anggaran bayar Jasa Lingkungan, dan besaran anggaran itu di koordinir oleh paguyuban Warung bersama LMDH setempat.

Ditanya soal besaran apakah di anggaran itu ditentukan luas lahan atau harga permeternya. Tole Suryadi kembali mengatakan tidak ada besaran yang di tentukan. Pihak KPH Tuban tidak menyewakan lahan perhutani tersebut apalagi dipatok dengan nominal tiap meternya.

Dari Keterangan yang di sampaikan pihak KPH Tuban antara Humas dan kabag Hukum sangat berseberangan. Pihak Humas mengakui dan membenarkan adanya lahan yang disewakan dengan ketentuan yang sudah di sepakati dan sesuai prosedur KPH Tuban, di lain sisi Kabag hukum KpH Tuban menepis adanya lahan persewaan Hutan Jati Peteng tersebut.

Baca Juga :  Dewan Guru SDN 2 Pekon Balak Keluhkan Sarana Gedung Perpustakaan Tak Kunjung Dibangun

Pertanyaannya, Kemana anggaran sewa yang di patok kisaran Rp. 8 juta sampai 15 juta kepada para penyewa lahan (warung dan tambal ban)…?
Kemana Uang Sewa lahan sewa yang di targetkan kepada petani hutan Rp. 8.000.000/ha…?
Kemana larinya pungutan Rp. 600.000 kepada para petani hutan pada tiap panen…?
Dikemanakan Kayu Jati yang dipotong oleh pihak penyewa ketika membuka lahan dan kemana anggaran biaya pemotongan kayu jati Rp. 1.000.000 yang dibebankan kepada tiap pihak penyewa ketika awal membuka lahan…?

Patut diduga lahan perhutani Jati Peteng Kecamtan Jenu Tuban pada sepanjang jalan Pantura telah di jadikan lahan bisnis oleh oknum-oknum terkait yang tidak bertanggungjawab dan tidak menutup kemungkinan bisnis ini sudah terjalin rapi antara oknum dengan Pihak Paguyuban dan pihak LMDH setempat untuk mencari keuntungan pribadi. Sementara itu Dari pihak Paguyuban dan LMDH belum ada yang bisa di temui untuk konfirmasi.

Berdasarkan dari keterangan para penyewa, telah didapat beberapa nama-nama oknum yang diduga telah menyalahgunakan wewenang sudah di kantongin oleh RepublikNews, dimana beberapa oknum inilah yang diduga telah melakukan tindak pidana pungutan liar (pungli) baik kepada petani hutan, warung-warung dan tambal ban yang ada di sepanjang jalan Pantura hutan Jati Peteng kecamatan Jenu Kabupaten Tuban. (Tim) Bersambung

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!