Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Lantaran Barang Haram pria asal Wonorejo Di Bekuk polisi

badge-check


					Lantaran Barang Haram pria asal Wonorejo Di Bekuk polisi Perbesar

SURABAYA,Republiknews–  pria berinisial DA (32) terpaksa harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Tambaksari, Polrestabes Surabaya. Lantaran terlibat dalam kasus penyalah Narkotika jenis sabu sabu.

Pria yang tinggal di Kost wonorejo Gg. 4 Surabaya itu ditangkap oleh Polisi di perempatan Jalan Kedungdoro Surabaya. Setalah kedapatan membawa satu pocket Sabu-sabu.

“Barang bukti 1 poket sabu dengan berat 0,74 gram, kata temukan di dalam saku celana kiri pelaku yang diduga baru saja dibelinya.” Jelas Kanit Reskrim AKP Zainul Abidin mewakili Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhiyar, Kamis (07/04/2022).

Penangkapan itu, lanjut Zainul Abidin, anggota Reskrim awalnya mendapatakan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu.

“Begitu mendapatkan info Petugas langsung melakukan penyelidikan. Setalah mengetahui ciri ciri orang yang ditujuitunya. Petugas lalu menyanggong pelaku di perempatan itu dan menangkapanya.” Ungkapnya.

Masih kata Zainul Abidin, dari barang bukti yang ditemukan didalam saku celana kirinya itu diakui oleh pelaku adalah miliknya dan barang tersebut baru saja di belinya seharga 200.000 dalam perpahenya.

“Tersangka juga mengaku bahwa sabu dengan paket pahe yang baru dibelinya dari Cak (DPO) rencananya akan digunakan sendiri. Namun apes. Pelaku kebiru ditangkap polisi di pinggir jalan. ” imbuhnya.

tersangka beserta  barang bukti dibawa  ke Polsek Tambaksari, Polrestabes Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman seumur hidup maksimal 20 tahun.” Tutupnya.

 

(Hrs)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!