HUKRIM

Lantaran Barang Haram pria asal Wonorejo Di Bekuk polisi

SURABAYA,Republiknews–  pria berinisial DA (32) terpaksa harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Tambaksari, Polrestabes Surabaya. Lantaran terlibat dalam kasus penyalah Narkotika jenis sabu sabu.

Pria yang tinggal di Kost wonorejo Gg. 4 Surabaya itu ditangkap oleh Polisi di perempatan Jalan Kedungdoro Surabaya. Setalah kedapatan membawa satu pocket Sabu-sabu.

“Barang bukti 1 poket sabu dengan berat 0,74 gram, kata temukan di dalam saku celana kiri pelaku yang diduga baru saja dibelinya.” Jelas Kanit Reskrim AKP Zainul Abidin mewakili Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhiyar, Kamis (07/04/2022).

Penangkapan itu, lanjut Zainul Abidin, anggota Reskrim awalnya mendapatakan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Jatim Meraih Penghargaan Top 25 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

“Begitu mendapatkan info Petugas langsung melakukan penyelidikan. Setalah mengetahui ciri ciri orang yang ditujuitunya. Petugas lalu menyanggong pelaku di perempatan itu dan menangkapanya.” Ungkapnya.

Masih kata Zainul Abidin, dari barang bukti yang ditemukan didalam saku celana kirinya itu diakui oleh pelaku adalah miliknya dan barang tersebut baru saja di belinya seharga 200.000 dalam perpahenya.

“Tersangka juga mengaku bahwa sabu dengan paket pahe yang baru dibelinya dari Cak (DPO) rencananya akan digunakan sendiri. Namun apes. Pelaku kebiru ditangkap polisi di pinggir jalan. ” imbuhnya.

tersangka beserta  barang bukti dibawa  ke Polsek Tambaksari, Polrestabes Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman seumur hidup maksimal 20 tahun.” Tutupnya.

Baca Juga :  Pengemudi Terios "Mengaku Anggota Polres" Aniaya Warga Di Jalan Terowongan Genengan

 

(Hrs)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!