Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Lantaran Nama Baiknya Dicemarkan Dimedsos Annissa Uzzahrotur Rohmah Warga Kalilom Lor Lapor Polisi

badge-check


					Lantaran Nama Baiknya Dicemarkan Dimedsos  Annissa Uzzahrotur Rohmah  Warga Kalilom Lor Lapor Polisi Perbesar

Surabaya,Republiknews– Annissa Uzzahrotur Rohmah (24) warga Kalilom Lor 1 Surabaya, korban dugaan pencemaran nama baik yang di Posting oleh Bandar Arisan Online Bluru Sidoarjo, pemilik akun Instagram (IG) @shindyshoppingg, resmi laporan ke Ditreskrimsus Subdit V Siber Polda Jatim, pada Rabu (5/10/2022).

Atas laporan tersebut, Kuasa hukum Annissa, Dodik Firmansyah SH dan Sukardi SH menyerahkan kasus dugaan pencemaran nama baik ini kepada pihak kepolisian. “Hari ini kami melakukan pendampingan terhadap klien kami, atas perkara dugaan pencemaran nama baik. Laporan kami sudah diterima oleh pihak Ditreskrimsus Subdit V Siber Polda Jatim,” kata Dodik, saat ditemui di Polda Jatim.

Pihaknya mempercayakan semuanya kepada pihak kepolisian untuk proses selanjutnya. “Kasus ini saya percaya kepada pihak Polisi, biarlah kepolisian yang memprosesnya. Kami ikuti SOP pihak kepolisian,” papar Dodik.

Sukardi SH yang juga sebagai tim kuasa hukum menambahkan bahwa adanya postingan yang diunggah oleh akun IG @Shindyshoppingg, kliennya mengalami dampak mental. “Dalam hal ini, klien kami mengalami dampak secara mental pada publik dan juga nama baik terhadap masyarakat sangat dirugikan sekali. Dan semua kami serahkan kepada pihak kepolisian dengan sesuai Undang-undang yang berlaku,” tambah Sukardi.

Sukardi mengingat kepada masyarakat umum agar lebih hati-hati dalam menggunakan media sosial (medsos) jenis apapun. Karena bisa terjerat Undang-undang ITE. “Pada prinsipnya kalangan masyarakat harus hati-hati menggunakan medsos. Gunakanlah sarana medsos sebaik mungkin tanpa merugikan masyarakat lain,” pungkasnya.

Sementara, Annissa berpasrah kepada kuasa hukumnya dalam perkara tersebut. “Saya serahkan semuanya kepada kuasa hukum saya mas,” singkatnya.

Pada berita sebelumnya, Gegara belum bayar arisan Online sebesar Rp. 240 ribu, Anisa warga Kalilom Surabaya merasa jadi korban pencemaran nama baik di Media Sosial (Medsos) Instragram (IG).

Lantaran malu fotonya bersama suaminya diposting di History IG dengan kata-kata dugaan unsur pencemaran nama baik oleh akun @Shindyshoppingg, diketahui pada tanggal 26 September 2022.

Adanya hal itu, Annissa mengadu ke kantor hukum D. Firmansyah SH di jalan Peneleh No 128 Surabaya. Terkait dugaan pencemaran nama baik, saat dikonfirmasi ke pihak @Shindyshoppingg, mala mengaku petugas Dishub.

“Gak usah tanya nama saya, wes pokoke (petugas) Dishub, saya nagih baik-baik ke Anisa diblokir, dijanjikan tanggal sekian kok gak ada tembusannya. Semua yang dilaporkan Anisa (ke kantor hukum) itu gak benar mas,” kata pria yang diketahui bernama Jalu, Minggu kemarin.

Saat disinggung sebagai bandar arisan online di wilayah Bluru Sidoarjo, ia membenarkannya. “Iya Arisan online tapi kecilt,” pungkasnya.

(Red)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!