Lantaran Pakai Narkoba Tukang Parkir DiCiduk Polisi

Jombang, RepublikNews – Kapolres Jombang AKBP Boby P Tambunan pimpin Pers release di Gedung Graha Bhakti Bhayangkara. Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Mochammad Mukid, Kabag humas AKP Hariyono, KBO Iptu Pranan, dan KBO Satreskrim. Rabu 12 Februari 2020.
AKBP Boby P Tambunan menyampaikan dalam kurun waktu 11 hari tersebut, Satresnarkoba beserta polsek jajaran berhasil ungkap 18 kasus dengan mengamankan 19 tersangka, Diantaranya Narkotika dan Okerbaya.
http://www.republiknews.id/2020/02/13/kerja-bakti-jadi-ajang-silaturahmi-babinsa-kodim-lamongan/
Dalam pengungkapan tersebut berhasil mengamankan 12 pengedar dan 7 sebagai pemilik. Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti Sabu-sabu 5,58 gram, 3 buah alat hisap, 4 buah pipet kaca, 2 korek api, 3.532 butir pil dobel L, 7 plastik berisi sisa sabu, serta uang tunai Rp 228.000.
AKBP Boby menambahkan ada satu kasus yang menonjol dalam pengungkapan narkotika, yaitu penangkapan tersangka pengguna Sabu-sabu yang merupakan pegawai tetap di Stasiun Kereta Api Jombang (Tukang Parkir) berinisial AA . Dari pengakuannya, AA sudah mengkonsumsi Sabu-sabu selama 2 tahun terakhir.
“Tersangka mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang yang sekarang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang). Tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) UURI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara”, imbuh Kapolres. (Pur)