Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Lantaran Pingin Kuat dan sehat Pria Asal Donokerto Surabaya Diringkus Polisi

badge-check


					Lantaran Pingin Kuat dan sehat Pria Asal Donokerto Surabaya Diringkus Polisi Perbesar

Surabaya, RepublikNews – Satu pria diringkus Unit Reskrim Polsek Simokerto, Polrestabes Surabaya, pria yang diduga telah mengkonsumsi atau menggunakan sabu-sabu di dalam rumahnya, pada Sabtu, 16 Nopember 2021 pukul 21.00 WIB.

Pria tersebut berinisial SDI (36) asal Jalan Donokerto Surabaya.pria Itu ditangkap setalah polisi mendapatakan informasi dari masyarakat bahwa didalam rumah tersebut kerap kali dijadikan tempat pesta sabu.

“Menindak lanjuti info tersebut. Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka yang saat itu sedang asik ngisap sabu sabu didalam kamarnya. “Kata Kanit Reskrim Polsek Simokerto. Iptu Ketut Redana, Jumat (22/10/2021).

Dari penangkapan dan dilakukan penggeledahan oleh petugas ditemukan barang bukti sabu yang diakui adalah miliknya. Selanjutnya tersangka diamakan ke Polsek Simokerto untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Selain tersangka. Juga ada barang bukti 1 poket sabu dengan berat 0,29 gram, 1 buah alat hisap sabu ( bong), 1 buah pipet kaca dan korek api turut diamakan.” Jelas dia

Saat diinterogasi, tersangka mengaku jika barang haram jenis sabu itu dibeli dan akan digunakan sendiri didalam rumahnya. Namun Naas keburu diketahui oleh petugas dan ditangkapnya.

“Dalam alasan tersangka mengkonsumsi sabu untuk menambah setamina biar kuat dan lebih sehat.” Imbuhnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam dalam jeruji besi

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 112, 132 UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Gol 1 bukan tanaman yang ancamannya hukuman 7 tahun penjara. “Pungkasnya. (SUN)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!