Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Lantaran Sabu, 2 Warga Bangkalan Di Bekuk Satnarkoba Polrestabes Surabaya

badge-check


					Lantaran Sabu, 2 Warga Bangkalan Di Bekuk Satnarkoba Polrestabes Surabaya Perbesar

Surabaya,RepublikNews.id – Dua pengedar sabu di tangkap Kepolisian Satnarkoba Polrestabes Surabaya, saat mengantar pesanan narkotika.

Kedua pelaku yakni, AS (27) warga Dusun Mandepah Timu, Bangkalan dan SK (22) warga Desa Tagungguh Kecamatan Tanjung Bumi Bangkalan.

Selain menangkap dua pelaku polisi menyita barang bukti sabu satu paket dengan berat keseluruhan 20,60 gram.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce Melalui Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya menjelaskan, berawal dari kasus tersebut, tersangka AS mendapatkan barang haram itu, dari SK pada minggu 9 April 2023 sekira pukul 22.00 Wib, di Matahari Plaza Jalan Halim Perdana Kusuma, Bangkalan Madura.

“Dari pengakuan pelaku mereka tidak membeli namun AS hanya mengambil sabu tersebut dengan maksud untuk diserahkan kepada MS (tertangkap) karena sudah mendapat pesanan dari  tersangka MS (sudah tertangkap) seharga Rp. 12.000.000,” kata AKBP Daniel, Senin (22/5/2023).

Daniel menjelaskan, jadi tersangka MS yang sudah tertangkap di wilayahJalan Demak Surabaya, saat akan membayarkan kepada tersangka SK dengan tujuan akan mendapatkan upah sebanyak Rp. 500.000.

“Namun upah dan barang belum diserahkan, sudah keburu tertangkap oleh petugas Satnarkoba Polrestabes Surabaya,” jelas Daniel.

Daniel menambahkan, dari pengakuan tersangka AS mereka sudah dua kali melakukan yang mana atas perintah atau pemesanan dari MS.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

(Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!