BERITA UTAMA

Lapas Mojokerto Siap Bersinergi Dengan Kepolisian Ungkap Kasus Tersangka “AGS”

Mojokerto, RepublikNews – Terkait kasus narkoba terhadap tersangka Agus Guntur Saputra yang menyebut nama salah satu warga binaan Lapas yang terlibat, sehingga membias ke Lapas Kelas IIB Mojokerto, Kepala Lapas Dedy Cahyadi angkat Bicara saat mengadakan Pers Release bersama Kepala BNNK dan Waka Polresta Mojokerto.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Mojokerto, Dedy Cahyadi kepada awal media menerangkan bahwa dugaan itu tidak benar, di lapas kami tidak ada warga binaan yang namanya Tanton seperti yang disebutkan oleh tersangka Adi Guntur Saputra.

” Bersama Kasat Narkoba AKP Singgih Kurniawan, saya sudah melakukan Cek lapangan bahwa nama yang disebut tersangka Agus tidak ada dalam warga binaan kami. Dari kasus ini Kita sedang melakukan pendalaman di lapas mana sebenarnya nama yang disebut-sebut oleh tersangka AGS itu,” terang Dedy Cahyadi yang ditemui saat peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 202.

Baca Juga :  Danrem 082/CPYJ Letakkan Batu di Pembangungan Satpas Polresta Mojokerto

Masih menurut Kalapas, bahwa pihaknya sangat terbuka dan selalu siap bekerjasama dengan Polresta Mojokerto seperti sidak bersama, pembinaan dan sebagainya.

” Dalam pembinaan Kami sangat ketat dalam memantau warga binaan kami khususnya dalam memerangi Narkoba. Sidak sewaktu-waktu kami lakukan, penggeledahan hingga melakukan tes urine secara acak bersama BNN Kota Mojokerto. Dan kami siap War on Drugs / Berperang Melawan Narkoba bersama BNN, Pemkot dan Polresta Mojokerto,” terang Dedy Cahyadi.

Sementara itu Kapolres Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto dalam Pers Rilis mengatakan Adi Guntur Saputra, Tersangka narkoba yang ditangkap Satnarkoba Polresta Mojokerto, pada hari Selasa (15/6/2021) lalu, mengaku mendapatkan barang haram berupa 98 butir inek ekstasi dan 20 botol pil double L dari penghuni Lapas bernama Tanton.

Baca Juga :  Kinerja Oknum Petugas Polsek Krembung Patut Dipertanyakan

Namun terangka tidak menyebutkan lapas mana, sehingga saat ini Kasat Narkoba AKP Singgih Kurniawan sedang melakukan pendalaman kasus tersebut.

Tersangka AGS ini menyembunyikan 98 butir ekstasi berwarna kuning dan 20.000 butir pil double yang disimpan dalam 20 botol, dan dimasukkan dalam tas plastik berwarna hitam di rumah mertuanya yang berada di Desa Berat Wetan, Kecamatan Gedeg.

” tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 197 subs pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman 5 tahun penjara” terang Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto.

Baca Juga :  285 Unit Kendaraan Di Periksa Dalam Operasi Kestib Mojokerto Tahun 2019

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!