Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

BERITA UTAMA

Lapas Mojokerto Siap Bersinergi Dengan Kepolisian Ungkap Kasus Tersangka “AGS”

badge-check


					Lapas Mojokerto Siap Bersinergi Dengan Kepolisian Ungkap Kasus Tersangka “AGS” Perbesar

Mojokerto, RepublikNews – Terkait kasus narkoba terhadap tersangka Agus Guntur Saputra yang menyebut nama salah satu warga binaan Lapas yang terlibat, sehingga membias ke Lapas Kelas IIB Mojokerto, Kepala Lapas Dedy Cahyadi angkat Bicara saat mengadakan Pers Release bersama Kepala BNNK dan Waka Polresta Mojokerto.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Mojokerto, Dedy Cahyadi kepada awal media menerangkan bahwa dugaan itu tidak benar, di lapas kami tidak ada warga binaan yang namanya Tanton seperti yang disebutkan oleh tersangka Adi Guntur Saputra.

” Bersama Kasat Narkoba AKP Singgih Kurniawan, saya sudah melakukan Cek lapangan bahwa nama yang disebut tersangka Agus tidak ada dalam warga binaan kami. Dari kasus ini Kita sedang melakukan pendalaman di lapas mana sebenarnya nama yang disebut-sebut oleh tersangka AGS itu,” terang Dedy Cahyadi yang ditemui saat peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 202.

Masih menurut Kalapas, bahwa pihaknya sangat terbuka dan selalu siap bekerjasama dengan Polresta Mojokerto seperti sidak bersama, pembinaan dan sebagainya.

” Dalam pembinaan Kami sangat ketat dalam memantau warga binaan kami khususnya dalam memerangi Narkoba. Sidak sewaktu-waktu kami lakukan, penggeledahan hingga melakukan tes urine secara acak bersama BNN Kota Mojokerto. Dan kami siap War on Drugs / Berperang Melawan Narkoba bersama BNN, Pemkot dan Polresta Mojokerto,” terang Dedy Cahyadi.

Sementara itu Kapolres Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto dalam Pers Rilis mengatakan Adi Guntur Saputra, Tersangka narkoba yang ditangkap Satnarkoba Polresta Mojokerto, pada hari Selasa (15/6/2021) lalu, mengaku mendapatkan barang haram berupa 98 butir inek ekstasi dan 20 botol pil double L dari penghuni Lapas bernama Tanton.

Namun terangka tidak menyebutkan lapas mana, sehingga saat ini Kasat Narkoba AKP Singgih Kurniawan sedang melakukan pendalaman kasus tersebut.

Tersangka AGS ini menyembunyikan 98 butir ekstasi berwarna kuning dan 20.000 butir pil double yang disimpan dalam 20 botol, dan dimasukkan dalam tas plastik berwarna hitam di rumah mertuanya yang berada di Desa Berat Wetan, Kecamatan Gedeg.

” tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 197 subs pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman 5 tahun penjara” terang Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto.

 

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Terkait Tanah Urug Lahan, DLH Mojokerto Tegaskan Pengembang Wajib Gunakan Material Legal

17 Desember 2025 - 15:18 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!