Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Layani Truck Molen PT. Trijaya Adymix Isi BBM Subsidi, Wartawan Konfirmasi Di Cekik Pengawas SPBU 54.644.06 Wilangan

badge-check


					Layani Truck Molen PT. Trijaya Adymix Isi BBM Subsidi, Wartawan Konfirmasi Di Cekik Pengawas SPBU 54.644.06 Wilangan Perbesar

Nganjuk, RepublikNews – Perlakuan Buruk Terjadi di SPBU 54.644.06 Wilangan Kabupaten Nganjuk terhadap wartawan yang Hendak konfirmasi kepada Kepala pengawas SPBU. Kekerasan fisik terhadap Wartawan RepublikNews justru dilakukan oleh Kepala Pengawas SPBU dan 2 pegawainya.

Senin, 27 Juni 2022 tepatnya pukul 08 pagi, diketahui sebuah Truck Molen sedang mengisi solar subsidi di SPBU Wilangan Nganjuk. Truck molen tersebut ternyata milik salah satu perusahaan hotmix cabang Nganjuk yaitu PT. Trijaya Adymix.

Wartawan RepublikNews berusaha konfirmasi kepada pengawas SPBU yang ada, namun justru malah mendapat perlakuan fisik dari kepala pengawas SPBU Wilangan yaitu Sopyan bersama dua pegawainya.

Atas kejadian tersebut, wartawan media ini melaporkan kasus yang di alaminya ke Polsek Wilangan. Dengan sigap para petugas polsek yang di pimpin langsung oleh Kanit reskrim melakukan proses tindak lanjut.

Tepat jam 10.19 WIB, wartawan RepublikNews di bawa di RS. Bhayangkara Nganjuk, jl. AR Saleh Kauman Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk oleh polsek Wilangan untuk melakukan visum.

Sampai berita ini di terbitkan, wartawan media ini masih di polsek Wilangan untuk dimintai keterangan dan kasus dalam proses tindak lanjut polsek Wilangan, sementara dari pihak pihak terkait baik SPBU Wilangan ataupun PT. Trijaya Adymix cabang Nganjuk belum bisa di konfirmasi.

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014‎,  pengguna BBM tertentu termasuk Solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum. Jadi walaupun sewa ataupun dimiliki industri langsung, tetap saja kendaraan industri khususnya di atas roda 6, tidak berhak menggunakan Solar bersubsidi.

Dan Dalam peraturan tersebut sudah jelas bahwa Penggunaan jenis solar Subsidi dilarang bagi truk angkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam buah dalam kondisi bermuatan ataupun tidak bermuatan.

Larangan ini pun berlaku untuk mobil tangki BBM, CPO, dump truck, truk trailer, truk gandeng, mobil molen (pengaduk semen), kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar merah, mobil TNI/Polri, dan sarana transportasi air milik pemerintah.(Sm/red49). Bersambung….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan

22 Februari 2026 - 21:50 WIB

CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

18 Februari 2026 - 15:23 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!