HUKRIMINVESTIGASIPERISTIWA

Layani Truck Molen PT. Trijaya Adymix Isi BBM Subsidi, Wartawan Konfirmasi Di Cekik Pengawas SPBU 54.644.06 Wilangan

Nganjuk, RepublikNews – Perlakuan Buruk Terjadi di SPBU 54.644.06 Wilangan Kabupaten Nganjuk terhadap wartawan yang Hendak konfirmasi kepada Kepala pengawas SPBU. Kekerasan fisik terhadap Wartawan RepublikNews justru dilakukan oleh Kepala Pengawas SPBU dan 2 pegawainya.

Senin, 27 Juni 2022 tepatnya pukul 08 pagi, diketahui sebuah Truck Molen sedang mengisi solar subsidi di SPBU Wilangan Nganjuk. Truck molen tersebut ternyata milik salah satu perusahaan hotmix cabang Nganjuk yaitu PT. Trijaya Adymix.

Wartawan RepublikNews berusaha konfirmasi kepada pengawas SPBU yang ada, namun justru malah mendapat perlakuan fisik dari kepala pengawas SPBU Wilangan yaitu Sopyan bersama dua pegawainya.

Atas kejadian tersebut, wartawan media ini melaporkan kasus yang di alaminya ke Polsek Wilangan. Dengan sigap para petugas polsek yang di pimpin langsung oleh Kanit reskrim melakukan proses tindak lanjut.

Baca Juga :  Terkait Pemberitaan Adanya "Tamping Dan Oknum Rutan Jual Beli Kamar" KPLP Rutan Kelas IIB Gresik Angkat Bicara

Tepat jam 10.19 WIB, wartawan RepublikNews di bawa di RS. Bhayangkara Nganjuk, jl. AR Saleh Kauman Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk oleh polsek Wilangan untuk melakukan visum.

Sampai berita ini di terbitkan, wartawan media ini masih di polsek Wilangan untuk dimintai keterangan dan kasus dalam proses tindak lanjut polsek Wilangan, sementara dari pihak pihak terkait baik SPBU Wilangan ataupun PT. Trijaya Adymix cabang Nganjuk belum bisa di konfirmasi.

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014‎,  pengguna BBM tertentu termasuk Solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum. Jadi walaupun sewa ataupun dimiliki industri langsung, tetap saja kendaraan industri khususnya di atas roda 6, tidak berhak menggunakan Solar bersubsidi.

Baca Juga :  Kodim Nganjuk Kerahkan Pasukannya Amankan Mudik 2019

Dan Dalam peraturan tersebut sudah jelas bahwa Penggunaan jenis solar Subsidi dilarang bagi truk angkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam buah dalam kondisi bermuatan ataupun tidak bermuatan.

Larangan ini pun berlaku untuk mobil tangki BBM, CPO, dump truck, truk trailer, truk gandeng, mobil molen (pengaduk semen), kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar merah, mobil TNI/Polri, dan sarana transportasi air milik pemerintah.(Sm/red49). Bersambung….

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!