BERITA UTAMA

Legalitas LC Presdir PT BIJAC Berikut Dana Triliunan Di Rek. BCA Pribadinya, Layak Di Pertanyakan !

Surabaya, RepublikNews –Ungkapan para Pejuang Kemerdekaan NKRI, Rawe – Rawe Rantas, Malang – Malang Tuntas…menjadi motifasi guna mengungkap dugaan penipuan dengan modus kebohongan publik. Hal ini di sampaikan oleh Fitarto Tjahyo Seputro, pelapor.

Sebagai Pelapor sdr. Fitarto Tjahjo Seputro mengajukan 2 saksi yakni Saudara Taufik dan Saudara R Harjanto kepada Redaksi Media ini mengungkapkan semua kejadian yang ada berikut kronologis permasalahan sehingga sampai berujung Laporan baik ke Instansi Kepolisian maupun pihak terkait seperti Bank BCA dan Kemenkumham.

Hal ini di picu dari dugaan Pemalsuan gelar Lc, berikut M-Banking senilai Rp. 98,211,379,131,432.79 ( sembilan puluh delapan Triliun, Dua ratus sebelas Milyar, tiga ratus tujuh puluh sembilan juta, seratus tiga puluh satu ribu, empat ratus tiga puluh dua tujuh puluh sembilan rupiah ) disinyalir rekayasa, dilakukan Presdir PT BIJAC International untuk mengeruk uang member yang dikemas secara rapi dalam Sistem Membership dan biaya administrasi on BO 13 Instansi Pemerintah.

Baca Juga :  Digital Listening Tools, Alat Ukur Sentimen Publik Terhadap Institusi

Dalam kronologis Pelaporan pada alinea terakhir, saksi 2 saudara Harjanto menerangkan hasil konfirmasi kepada saudara HM. Hatta bahwa :
1. Saudara HM. Hatta dan sdr JM tidak pernah kerjasama dengan Consortium manapun
2. Saudara JM dijamin tidak pernah transaksi
3. Saudara JM tidak pernah mengenyam pendidikan di perguruan tinggi jadi gelar LC sudah bisa diindikasikan Pemalsuan Identitas. Dan keterangan tersebut sama halnya yang disampaikan oleh sdri. Nursin,” terang Fitarto.

Menurutnya, Adapun saldo rekening PT BIJAC pasca 6 bulan pendirian hanya Rp. 956.341,- (sembilan ratus lima puluh enam tiga ratus empat puluh satu rupiah) selaku Perusahaan PMA sudah tidak lagi masuk kriteria standart modal awal Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) selambat lambatnya 6 bulan harus sudah disetor, sudah barang tentu PT.BIJAC International seharusnya tidak layak lagi beroperasi di Wilayah NKRI.

Baca Juga :  Jaga Kelestarian Budaya, Astana Oetara dan Masyarakat Nusukan Peringati Hari Jumenengan Mangkunegoro VI ke 127 tahun

Asas Praduga tak bersalah bisa dikata *Perusahaan dibuat hanya sebagai wadah untuk menampung uang masyarakat antikan lndonesia sebagai target* Oleh karenanya masyarakat Indonesia harus lebih waspada…!!!,” tegas Fitarto.

Dengan diterimanya Surat Laporan Polisi beserta berkas Barang Bukti yang ditujukan kepada Direktur Reskrimsus POLDA JATIM diterima tgl. 27 Agustus 2022.
Tembusan kepada Bapak. KAPOLDA JATIM diterima tgl. 29 Agustus 2022, juga Tembusan kepada Bapak. KAPOLRI diterima tgl. 1 September 2022, Berharap terlapor saudara JM yang merupakan Presdir PT BIJAC International bisa di proses secara hukum.

Ungkapan Bijak… Hidup adalah Pilihan Mau dibawa kemanakah PT. BIJAC International…!
Berpulang pada masyarakat Indonesia khususnya para member, dan tentunya Pihak Berwajib, Institusi KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, juga KEMENKUMHAM yang punya kewenangan menerbitkan SK- PT. BIJAC International,” Pungkas Fitarto. (Sim/red49))

Baca Juga :  King dan Queen of Mountain Perebutkan Piala Pangdam V/Brawijaya

Related Articles

3 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!