Lembaga MPPK2N Mendesak Kapolri Usut Tuntas Peristiwa Kanjuruan

Malang,Republiknews-Kerusuhan hingga menyebabkan korban jiwa jumlahnya mencapai ratusan 127 orang pasca pertandingan yang berkesudahan antara Arema melawan Persebaya 2-3 kemenangan Persebaya di stadion kanjuruan Malang Jawa timur Sabtu (1/10/2022).
Cahyo selaku ketua Jawa timur lembaga MPPK2N turut berbela sungkawa kepada keluarga korban terkait insiden kerusuhan di kanjuruan yang menewaskan ratusan orang tersebut.
Cahyo SH selaku ketua Jawa timur lembaga MPPK2N meminta kepada Kapolri agar mengusut tuntas tragedi ini dan segera menurunkan Tim independen untuk mengupas tuntas peristiwa yang sampai menewaskan ratusan nyawa orang ini.
Cahyo juga berpendapat kalo tragedi ini di duga ada kelalaian dari pihak panitia penyelenggara ya harus bertanggung jawab,”imbuhnya.
Cahyo yang juga selaku praktisi hukum ini berpendapat,apabila benar adanya ini ada kesalahan dari pihak penyelenggara panitia ya bisa di pidana.
“pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain diatur dalam Pasal 359 KUHP:
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,”ungkap Cahyo selaku praktisi hukum.
(HR)