BERITA UTAMAINVESTIGASI

Lembaga MPPK2N mendesak Mendagri, Gubernur, Bupati, Mencopot Oknum Kepala Sekolah

Malang, RepublikNews – Setelah viral, dalam pemberitaan seorang oknum Guru “IN”, sosok orang yang harus di gugu dan di tiru, namun sebaliknya yang dilakukan oknum Guru “IN” tersebut justru di duga telah menerapkan peraturan yang terbilang “ngawur” terhadap muridnya. Yaitu dengan mencubit satu murid, yang dilakukan oleh satu kelasnya kepada murid yang bandel main meja kursi diruang kelas.

Dan apabila ada salah satu murid yang tak mau melakukan perintah aturan tersebut, maka akan diberikan sanksi piket di kelas lain. Dalam aturan tersebut, salah satu siswi menjadi korban, sebut saja “GAN”
(10), kelas 05 SDN 03 Gondanglegi kulon Kabupaten Malang, menangis saat pulang sekolah karena kesakitan pada lengannya lebam (memar) akibat di cubit teman satu kelasnya.

Dari kejadian tersebut, “GAN” selain menderita sakit karena banyak cubitan, dirinya juga mengalami rasa trauma yang mendalam sehingga tidak mau bersekolah lagi.

Baca Juga :  Pasca Banjir di Lawang, Korem Terjunkan Personel Bersihkan Material

Ternyata SDN 03 Gondanglegi kulon tersebut bukan hanya viral dengan aturan “Ngawurnya”. Akan tetapi (Kepsek) SDN 03 juga menjatuhkan profesi seorang jurnalis, pasalnya pihaknya saat datang ke rumah korban “GAN” melakukan permintaan maaf atas kejadian yang terjadi di sekolahan tempat didiknya, pihaknya telah mengatakan kepada wali murid, jika seorang jurnalis itu kerjaannya cuma cari cari uang dan bisa nambah – nambahin berita acara saja.

“Wartawan itu hanya cari-cari uang, Wartawan itu senang nambah-nambahi, sampean bayar berapa ke Wartawan kok bisa tahu mengenai masalah di Sekolah,” ujar (L) Ibunda (GAN) menirukan ucapan Sulis, Kepsek SDN 03 Gondanglegi Kulon saat meminta maaf mengenai kejadian yang terjadi di Sekolah ke (L) di kediamannya.

Baca Juga :  Legalitas LC Presdir PT BIJAC Berikut Dana Triliunan Di Rek. BCA Pribadinya, Layak Di Pertanyakan !

Cahyo, SH., Selaku advokat muda, juga ketua Jawa timur Lembaga MPPK2N(Masyarakat pemerhati pelaku korupsi kolusi nepotisme) sangat menyayangkan adanya kejadian yang dilakukan oleh para oknum guru SDN 03 Gondanglegi

Seharusnya itu tidak perlu dilakukan dan terjadi, karena apa, dengan aturan seperti itu, (cubit mencubit) bisa berdampak pada anak didik mengalami trauma,”Jelasnya, melalui sambungan via WhatsApp nya. Jum’at, (19/08/2022).

BACA JUGA; Tanggapi Tuduhan Tanpa Bukti Pada Wartawan “Tuty Laremba Penasehat Hukum RepublikNews” Angkat Bicara 

Cahyo juga, menjelaskan jika pihaknya sangat tidak menerimakan terkait adanya kabar informasi, jika kepala sekolah SDN 03 telah mengatakan seorang wartawan hanya cari-cari uang dan nambahin artikel pemberitaan.

“Apabila benar adanya pelecehan terhadap profesi wartawan, ya oknum guru ini harus di tindak, apabila terpenuhi minimal 2 alat bukti ya bisa di laporkan ke pihak yang berwajib,”Imbuhnya.

Baca Juga :  Percepat Pembangunan di NTB, Pangdam V/Brawijaya Kirim Pasukan Yonzipur 5/ABW

Bahkan pihaknya mengatakan sangat kecewa, apabila benar adanya kata kata keluar dari mulut para oknum guru SDN 03 yang merendahkan profesi wartawan. Dan pihaknya meminta agar para oknum guru tersebut dicopot, kalo bisa dipecat

Cahyo berharap kepada Mendagri, Gubernur, Bupati dan kepala dinas pendidikan memanggil para oknum guru yang bersangkutan. Bila benar terbukti adanya siswi SDN 03 jadi korban aturan “cubit mencubit” dan juga melakukan pelecehan profesi wartawan, agar dari pihak Mendagri, gubernur, Bupati dan dinas pendidikan (Dispendik) mencopot oknum guru.

Sementara hingga berita ini ditayangkan, Sulis, selaku kepala sekolah (Kepsek) SDN 03 Gondanglegi Kulon, Kabupaten Malang ketika dikonfirmasi melalui via telfon sallulernya, ditelepon tidak diangkat dan di Chat juga tidak merespon..Bersambung.(Mn)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!