PERISTIWA

LHP Pajar Agung dan FPII Korwil Lambar, Meminta APH Usut Bantun BLTDD

Lambar, RepublikNews – Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) kepada masyarakat kurang mampu yang terdampak pandemi virus Corona atau Covid-19, Namun apakah penyaluran BLT ini tepat sasaran.

Pemerintah pun mengakui bahwa hingga saat ini terus memperbaiki pendataan penerima bantuan, terutama yang terdampak virus Corona atau Covid-19.

Sebagaimana kita ketahui dari penjelasan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bahwa penggunaan dana desa untuk penyaluran BLT diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 yang merupakan revisi Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Anggaran Dana Desa (ADD) tahun ini, memang instruksi Kemendes sebagian dialihkan untuk penanganan Covid-19, bentuknya harus Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Namun sangat di sayangkan yang Terjadi di Pekon (Desa) Pajar Agung Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung, masyarakat mengeluhkan bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) yang belum lama ini di bagikan.

Menurut Keterangan Sayuti Selaku Lembaga Himpunan Pekon (LHP) Pekon Pajar agung mengatakan, bantuan yang di berikan kepada masyarakat yang terdampak pandemik Covid-19 belum lama ini Pekonnya diduga dimanfaatkan oleh sejumlah oknum.

Baca Juga :  Terkait Kertas Suara Tercecer Di Desa Purwojati, Calon Kades Non Terpilih Datangi Polsek Ngoro

“Pendataan calon penerima BLT dari Dana Desa Pekon Pajar agung mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian. Namun yang kami sangat sayangkan,pendataan awal tidak sesuai dengan realita,” ujar Sayuti Kamis (21/05) kepada Media yang tergabung dalam FPII Korwil Lampung Barat.

Lanjutnya,”sebelumnya masyarakat menerima BLT-DD, Saya bersama tim telah mendata masyarakat yang berhak menerima bantuan untuk BLT-DD tersebut dan sebanyak 48 Kepala Keluarga (KK) Penerima manfaat untuk masyarakat Pekon Pajar Agung. Setelah terdata saya bingung kok masyarakat yang telah terdata yang memang berhak menerima malah di coret oleh PJ Peratin (Kepala Desa) Pajar Agung,” cetusnya.

Parahnya lagi, ada masyarakat yatim piatu yang telah terdata malah di coret oleh Okum PJ Peratin Pekon Pajar agung.
“Saya sangat bingung mas, saya beserta tim telah mendata anak yatim piatu untuk mendapatkan bantuan tersebut karena selama ini tidak penah tersentuh bantuan oleh pemerintah kok malah di coret. Selain itu dari awal pembentukan saya tidak pernah di libatkan, saya selaku LHP seolah-olah tidak di pungsikan sejak di bentuknya tim relawan Covid-19, PJ Peratin Pekon Pajar agung tidak pernah musyawarah terlebih dahulu dengan kami, baik dalam hal pengadaan untuk Penanganan Covid-19 dan lainnya,” katanya.

Baca Juga :  Di Rumah Kontrakan Inilah, Oknum Kyai Bersama Wanita Muda Dan Miras, Di Grebek Warga

Ditempat terpisah Deni Andestia selaku ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Kordinator Wilayah (Korwil) Kabupaten Lampung Barat, manyayangkan adanya dugaan ketimpangan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa yang telah tersalurkan di Pekon Pajar Agung yang di duga dimanfatkan oleh sejumlah oknum.

Deni mengatakan, Keluarga FPII Korwil Lampung Barat sangat menyayangkan sikap Oknum PJ Peratin Pekon Pajar Agung yang seolah olah tidak mengikuti aturan dari Pemerintah.

“FPII Korwil Lampung Barat menyayangkan sikap Oknum PJ Peratin Pekon Pajar agung yang seolah olah tidak mengikuti sesuai aturan dari Pemerintah. seharusnya sebagai pemimpin iya harus tau kondisi ekonomi masyarakat dan bisa mengayomi masyarakatnya,”ungkap Deni sapaan akrabnya.

Dengan Kondisi ekonomi saat ini, masyarakat sangat membutuhkan bantuan dari pemerintah akibat dampak Covid-19 apalagi dengan adanya virus Corona atau Covid-19 masyarakat tidak bisa melakukan aktivitas seperti biasanya, seperti mencari kebutuhan untuk keberlangsungan kehidupannya sehari-hari.

Oleh karena itu, untuk membantu meringankan beban hidup masyarakat, Pemerintah mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai ( BLT) dari Dana Desa untuk Penanganan Covid-19 di wilayahnya masing-masing agar pemerintah bisa membantu meringankan beban hidup masyarakat melalui anggaran tersebut.

Baca Juga :  Kapolres Lampung Barat Fasilitasi Latihan Gratis Kepada 107 Personil Yang Memenuhi Persyaratan SIP

“Seharusnya Oknum PJ Peratin Pekon Pajar agung mengikuti instruksi dari Pemerintah, dalam penyalurannya harus melibatkan semua unsur, sesuai program yang didorong oleh Presiden Jokowi, agar bantuan ini tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh penumpang gelap”.

“Progam BLT Desa ini harus tepat sasaran. Bantuan ini berguna untuk menghidupkan daya beli masyarakat desa yang terpukul. Pendataan warga penerima program ini harus bener bener dilakukan.Jangan sampai tumpang tindih dengan program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) agar tetap sasaran.dan di terima oleh warga desa yang berhak wajib menerimanya”.

Lanjutnya,”Jangan ada pihak yang memanfaatkan wabah Covid-19 untuk kepentingan pribadi, termasuk mempermainkan dana BLT.Kami berharap instansi terkait untuk segera mengusut program BLT-DD di Pekon Pajar agung yang diduga di manfaatkan oleh sejumlah oknum,dan ketimpangan ini harus di usut hingga Tuntas,” tegasnya.

FPII Korwil Lampung Barat Beserta LHP Pekon Pajar Agung meminta kepada pihak terkait, dan Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas adanya dugaan ketimpangan mengenai bantuan tersebut, yang di keluhan oleh masyarakat Pekon Pajar Agung. (Nur)

 

Sumber : FPII Korwil Lampung Barat

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!