Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

PROFIL

LIBUR DAN CUTI BERSAMA HARI RAYA IDUL FITRI 2019,ASN WAJIB IKUTI UPACARA HARLAH PANCASILA 1 JUNI 2019.

badge-check


					LIBUR DAN CUTI BERSAMA HARI RAYA IDUL FITRI 2019,ASN WAJIB IKUTI UPACARA HARLAH PANCASILA 1 JUNI 2019. Perbesar

Tuban, RepublikNews.

Memasuki akhir bulan ramadhan dan menghadapi pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1440 H, Pemerintah Kabupaten Tuban mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/3067/414.202/2019 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019 yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban. Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si tertanggal 24 Mei 2019.

Menurut Kabag Humas dan Protokol Setda Tuban, Drs. Rohman Ubaid, Surat Edaran tersebut merujuk pada Surat dari Gubernur Jawa Timur nomor 800/6336/204.3/2019 yang menjelaskan bahwa hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019 ditetapkan mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 617 Tahun 2018, Nomor262 Tahun 2018 dan Nomor 16 Tahun 2018 dengan perihal yang sama.

Rohman Ubaid mengatakan bahwa dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan beberapa hal diantaranya adalah Pelaksanaan Libur hari raya idul fitri 1440 H. adalah pada tanggal 5 dan 6 Mei 2019 sedangkan cuti bersama dilaksanakan pada 3, 4 dan 7 juni 2019.

“Bagi ASN di Lingkup Pemkab Tuban untuk tanggal 31 Mei 2019 tetap masuk kerja seperti biasa, dan tanggal 1 Juni 2019 diharuskan mengikuti Upacara Hari Lahir Pancasila di Halaman Pemkab Tuban” Ujarnya.

Surat Edaran Tersebut bagi Unit Kerja, Satuan Organisasi dan Perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas, seperti Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, pertambangan, perbankan, perhubungan dan yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai, karyawan atau pekerjanya pada hari libur nasional dan cuti bersama.

Surat Edaran tersebut menurut mantan Camat Kerek ini juga menjelaskan bahwa pelaksanaan Cuti bersama yang dimaksud, tidak mengurangi hak cuti tahunan  pegawai, karyawan atau pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja, satuan organisasi, lembaga dan perusahaan. “Untuk cuti bersama bagi lembaga atau instansi Swasta diatur oleh Pimpinan masing-masing.”jelas Ubaid.(@nt).

Baca Lainnya

Pengurus Persatuan Wartawan Mojokerto (PWM) 2025-2028 Resmi Terbentuk

26 April 2025 - 13:41 WIB

Serdatu Satu Komando Dukung Maryoto Bhirowo – Didik Girnoto

8 September 2024 - 09:50 WIB

Semakin Yakin , Mardinoto terima Formulir B1-KWK dari Nasdem

24 Agustus 2024 - 23:58 WIB

Kapolres Lampung Barat Apresiasi Dedikasi Aipda Poniman Dalam Mengajar Ngaji

18 Agustus 2024 - 11:54 WIB

Business Analytics dalam sudut pandang Transcosmos Commerce di Launching jurusan terbaru Binus Online University

15 Juli 2024 - 00:47 WIB

Trending di POTRET
error: Content is protected !!