Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

INVESTIGASI

Limbah “PT. JebeKoko” Cemari Lingkungan, LSM FPSR Siapkan Laporan

badge-check


					Limbah “PT. JebeKoko” Cemari Lingkungan, LSM FPSR Siapkan Laporan Perbesar

Gresik, RepublikNews – Bau busuk dan menyengat berupa limbah cair diduga dari perusahaan PT. Jebe Koko yang beralamat di Jl. Raya Sukomulyo, No. 23, Tenger, Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik. Perusahaan yang disinyalir asal Amerika Serikat ini diduga tidak komitmen dan mematuhi prinsip 3P (Planet, peaple, and profit) yang mestinya menjadi pegangan bagi setiap perusahaan. khususnya perusahaan asing.

Perusahaan ini diduga telah melakukan pencemaran lingkungan berupa bau limbah cokelat dan kakao Dan dianggap mencemari udara dengan mengeluarkan bau tidak sedap di sekitar sepanjang jalan dan pemukiman warga sekitar.

Berdasarkan informasi warga, tim LSM FPSR bersama tim Wartawan RepublikNews turun lokasi untuk peninjauan dan tindak lanjut. Dan benar saja aktivitas produksi pabrik yang mengeluarkan bau kecut/asam yang cukup menyengat hidung itu berasal dari PT. JebeKoko.

Perusahaan ini telah membuang limbah bekas industri berupa limbah B3 cair berwarna coklat kehitaman di sepanjang jalan atau aliran got ukuran lebar 1 meter di sudut tembok barat bangunan.

Selasa 28 Juli 2020, Ketua LSM FPSR, Aris Gunawan.S.Sos dalam keterangannya mengatakan,” polusi udara berbau tidak sedap yang ditimbulkan perusahaan kakao dan coklat itu sangat luar biasa. Dan aroma busuk sangat menganggu kesehatan dan aktivitas sehari-hari warga sekitar. Siapapun akan merasa terganggu jika menghirup udara disekitar kawasan sekitar pabrik tersebut,” terang Aris.

Surat konfirmasi lembaga kami sudah kita siapkan untuk di kirim ke PT. JebeKoko dan aktivitas perusahaan ini patut di duga telah melanggar :
1). Undang – Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup.
2). PP No. 27 Tahun 2012 tentang Ijin Lingkungan.
3). PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah bahan berbahaya dan beracun.
4). Permen LH No. 20 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perijinan dan Pengawasan Pengolahan Limbah bahan Berbahaya dan beracun serta Pengawasan Pemulihan akibat pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun,” terang Aris.

Surat tembusan juga kita kirim ke beberapa instansi terkait, dengan harapan ada tindakan tegas, agar limbah yang berbau busuk dan menyengat tersebut tidak mengganggu warga,” pungkas Aris. (Red)

Baca Lainnya

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Proyek Pengurukan Lahan di Puri -Mojokerto Tanpa Penanggung Jawab dan K3, Urugan Diduga Tambang Ilegal

15 Desember 2025 - 15:43 WIB

Pencairan Asuransi Jiwa Tanpa Sepengetahuan Debitur, BTN Cabang Mojokerto Diduga Lakukan Maladministrasi

14 November 2025 - 19:11 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!