Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

PERISTIWA

LSM GMBI UNJUK RASA DI KANTOR DPRD BANYUWANGI

badge-check


					LSM GMBI UNJUK RASA DI KANTOR DPRD BANYUWANGI Perbesar

Banyuwangi, RepublikNews – Anggota DPRD memiliki kewajiban untuk menyerap, menghimpun ,menampung dan menindaklanjuti Aspirasi yang disampaikan oleh elemen masyarakat seperti halnya unjuk rasa yang disampaikan oleh LSM GMBI Banyuwangi.

Hal ini disampaikan wakil ketua sementara DPRD kabupaten Banyuwangi, H.Moh Ali Machrus usai menerima unjuk rasa yang di lakukan oleh puluhan massa yang tergabung dalam lembaga swadaya masyarakat (LSM) gerakan masyarakat bawah indonesia (GMBI) pada Senin (02/09/2019).

Moh.Ali Machrus politisi PKB asal daerah Pemilihan Banyuwangi ll ini mengatakan, perwakilan GMBI Banyuwangi menyampaikan aspirasi terkait lambannya pelayanan dinas sosial terkait dengan penerbitan surat pernyataan miskin(SPM) bagi masyarakat yang membutuhkan .

GMBI menyampaikan aspirasi terkait pelayanan publik tentang penerbitan SPM, mereka menilai pelayanannya kurang baik dan kurang ramah,” ucap Ali Machrus kepada awak media REPUBLIK NEWS.

Lebih lanjut, Surat pernyataan miskin atau SPM itu adalah surat keterangan dari pemerintah kabupaten Banyuwangi untuk warga miskin agar mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan yang anggarannya sudah disediakan pemerintah daerah,” terangnya.

“Penerima SPM itu adalah warga miskin yang belum tercover dalam kartu indonesia sehat (KIS) maupun penerima , bantuan jaminan kesehatan daerah.”

Untuk sementara, ungkap Ali Machrus DPRD hanya bisa menampung aspirasi yang disampaikan oleh LSM GMBI, dan akan ditindaklanjuti , setelah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terbentuk,” pungkasnya. (Adi)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

MPC PP Mojokerto Laporkan Dugaan Pengurukan Lahan Perumahan Tanpa Izin Ke DPRD 

16 Desember 2025 - 18:22 WIB

Trending di PERISTIWA
error: Content is protected !!