Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Mafia Perumahan Berkedok Dana Investas Diungkap Ditkrimum Polda Jatim

badge-check


					Mafia Perumahan Berkedok Dana Investas Diungkap  Ditkrimum Polda Jatim Perbesar

SURABAYA,Republiknews– Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim ungkap kasus Mafia Tanah dengan modus  menipu para korban dengan kedok dana investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah diPerumahan Grand Emerald Malang.

Tersangka adalah MA (46)  alamat Perum Pondok Jati Sidoarjo dandomisili di Perum Summerset Surabaya, berperan selaku Dirut PT.Developer Properti Indoland.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmato didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Totok Suharyanto, S.I.K., M.Hum mengatakan,  MA, (46)  mereka menawarkan dengan berkedok Dana Investasi, pembangunan perumahan serta penjualan rumah di Grand Emerald Malang, MA sudah beraksi sejak tahun 2017 sampai dengan 2022.

“Awal terbongkar kasus tersebut, MA menawarkan kepada para korbannya pembangunan perumahan dengan Dana Investasi, mereka juga menunjukkan lokasinya kemudian melakukan ground breaking,” kata Totok Suharyanto pada Senin (22/8/2022) Sore.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Totok Suharyanto menyebut, pelaku memasarkan perumahan tersebut, padahal obyek tanah itu, masih belum menjadi miliknya atau masih milik orang lain.

“Para korban tertarik dan telah menyerahkan sejumlah uang. pembayaran melalui cash maupun angsuran sekitar Rp. 123.000.000, sampai Rp.150.000.000, MA menggunakan uang pembayaran tersebut dari para user untuk pembayaran DP obyek tanah kepada petani dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Totok.

Totok Suharyanto juga menambahkan, Dari kasus tersebut,  ada 41 orang yang menjadi korban dalam penipuan berkedok Dana investasi. Dengan total kerugian yang ditanggung para korban sebesar Rp, 5.620.359.229.

“Dari tangan pelaku polisi mengamankan, Brosur sebagai sarana pemasaran, uang tunai Rp. 5.620.359.229, dari 11 LP, Dokumentasi proses penyitaan 1 bidang tanah luas 6,7 Ha, Uang tunai Rp. 100.000.000, 1 unit mobil Mercedes Benz type C 240 AT, 1 unit sepeda motor Honda Beat, dan 1 bendel Buku Tabungan Bank,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya tersangka  MA dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP yang diancam pidana maksimal 4 tahun penjara.

(Hrs)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!