Mafia Perumahan Berkedok Dana Investas Diungkap Ditkrimum Polda Jatim

SURABAYA,Republiknews– Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim ungkap kasus Mafia Tanah dengan modus menipu para korban dengan kedok dana investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah diPerumahan Grand Emerald Malang.
Tersangka adalah MA (46) alamat Perum Pondok Jati Sidoarjo dandomisili di Perum Summerset Surabaya, berperan selaku Dirut PT.Developer Properti Indoland.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmato didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Totok Suharyanto, S.I.K., M.Hum mengatakan, MA, (46) mereka menawarkan dengan berkedok Dana Investasi, pembangunan perumahan serta penjualan rumah di Grand Emerald Malang, MA sudah beraksi sejak tahun 2017 sampai dengan 2022.
“Awal terbongkar kasus tersebut, MA menawarkan kepada para korbannya pembangunan perumahan dengan Dana Investasi, mereka juga menunjukkan lokasinya kemudian melakukan ground breaking,” kata Totok Suharyanto pada Senin (22/8/2022) Sore.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Totok Suharyanto menyebut, pelaku memasarkan perumahan tersebut, padahal obyek tanah itu, masih belum menjadi miliknya atau masih milik orang lain.
“Para korban tertarik dan telah menyerahkan sejumlah uang. pembayaran melalui cash maupun angsuran sekitar Rp. 123.000.000, sampai Rp.150.000.000, MA menggunakan uang pembayaran tersebut dari para user untuk pembayaran DP obyek tanah kepada petani dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Totok.
Totok Suharyanto juga menambahkan, Dari kasus tersebut, ada 41 orang yang menjadi korban dalam penipuan berkedok Dana investasi. Dengan total kerugian yang ditanggung para korban sebesar Rp, 5.620.359.229.
“Dari tangan pelaku polisi mengamankan, Brosur sebagai sarana pemasaran, uang tunai Rp. 5.620.359.229, dari 11 LP, Dokumentasi proses penyitaan 1 bidang tanah luas 6,7 Ha, Uang tunai Rp. 100.000.000, 1 unit mobil Mercedes Benz type C 240 AT, 1 unit sepeda motor Honda Beat, dan 1 bendel Buku Tabungan Bank,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya tersangka MA dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP yang diancam pidana maksimal 4 tahun penjara.
(Hrs)