Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Mami Elga Ditangkap Polisi Sebagai Atas Kasus Prostitusi

badge-check


					Mami Elga Ditangkap Polisi Sebagai Atas Kasus Prostitusi Perbesar

SURABAYA,Republiknews.id Mami Elga, (25) pria dengan berpenampilan wanita warga Freelance. Surabaya, ditangkap oleh unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polrestabes Surabaya, kerna terlibat dalam kasus perdagaan orang atau trafficking in person.

Ditangkapnya Mami Elga saat berada didalam kamar hotel di wilayah Gubeng Surabaya. pada hari Rabu 5 Juli 2023. penangkapan itu berawal ketika anggota kepolisan mendapatkan informas tentang adanya perdagangan orang.

“Berdasarkan informasi tersebut petugas bergegas untuk mencari tau serta melakukan penyelidikan sehingga Mami Elga dinyatakan bersalah dan dijadikan tersangka atas kasus itu.” Kata AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes. Jum’at (28/07).

Lanjut Mirzal, dari tersangka pihaknya mendapati barang bukti sebuah akun media sosial facebook dan michat yang sering dijadikan sebagai open BO. dan perempuan penghibur itu olehnya dijual kepada lelaki hidung belang untuk mendapatkan uang.

“Elga ini mempunyai tiga anak buah. korbannya rata-rata seorang mahasiswi salah satu yang menjafi korban berinisial HSL. Ketiganya oleh Elga dijual dan dipekerjakan sebagai open BO. kepada seorang laki-laki hidung belang di Kota Surabaya guna mencari untung.” Katanya.

Mirzal mengungkapkan bahwa para korbam awalnya oleh pelaku ditawarkan kepada tamu laki-laki hidung belang dengan tarif Rp.2.000.000.-, dalam setiap sekali kencan.

Menurutnya. korban dan pelaku ini sebelumnya sudah saling kenal. korban kenal dengan pelaku hampir 1 tahun, setiap melayani lelaki hidung belang. korban seminggu dua kali hingga tiga kali.

“Tersangka merekrut para korban pada saat sedang dalam kesulitan ekonomi untuk dijadikan PSK, dalam hasil setiap korban melayani lelaki hidung belang. Elaga (Tersangka) mendapatkan keuntungan sebesar 600.000, ” Tambah Mirzal.

Barang bukti yang diamakan polisi dari Mami Elga saat itu berupa uang tunai sebesar Rp.600.000, satu buah handphone merek samsung dan satu kondom Sutra, Elga yang merupakan sebagai tersangka ini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.

“Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya Tersangka kami jerat dengan Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 30 Jo. Pasal 4 ayat 2 huruf D UU RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 45 UU RI NO.19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.” Tutupnya

(Hrs)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!