BERITA UTAMAPERISTIWA

Manager PLN Lampung Angkat Bicara Terkait Jaringan Listrik di Bandar Negeri Suoh

Lampung Barat, RepublikNews – Terkait adanya informasi terpasangnya jalur listrik bertegangan yang menggunakan pohon hidup dan Kabel Jalur yang sudah menyentuh Tanah di Pekon (Desa) Bandar Agung Kecamatan Bandar Negri Suoh Kabupaten Lampung Barat yang dikeluhkan Masyarakat, kepala PLN Rayon Liwa akan segera menindaklanjuti hal tersebut.

Diterangkan Ari setiawan selaku Manager PLN Rayon Liwa yang juga didampingi Wawan selaku Supervisor Tekhnik saat ditemui di ruang kerjanya.
” Kami akan survey ke lokasi tersebut, saya  sebagai Manager Rayon Liwa. Terkait keluhan masyarakat kita kroscek dulu ke lapangan mana saja jaringan listrik yang belum sesuai SOP, “ujarnya.

Namun demikian apapun bentuknya baik itu tentang tiang jalur listrik dan kabel jalur listrik sudah menyentuh tanah atau pemasangan jalur instalasi listrik di pohon itu sangat membahayakan bagi warga.
Dilanjutkan Ari setiyawan, “Intinya terkait penggunaan tiang pohon tersebut kita dari PLN Rayon Liwa, akan tindaklanjuti pengajuannya dan bila belum ada jaringan maka kita akan usulkan juga.

Baca Juga :  Alvi Ananta Pelantun Lagu CORONA Akhirnya Meminta Maaf

“Kita kalau tidak ada informasi dari kawan-kawan Media juga tidak tahu kami sangat berterima kasih dengan kawan-kawan atas informasi ini. Rencananya setelah kami kroscek jaringan listrik tidak sesuai SOP, kami juga akan menelusuri siapa rekanan atau pihak ke tiga yang mengerjakan pekerjaan jaringan listrik di Pekon (Desa) Bandar Agung Kecamatan Bandar Negeri Suoh,” tegasnya.

Sementara Junarwin Manager Humas P.T.PLN (persero) Induk Distribusi  Provinsi Lampung menanggapi informasi terkait penggunaan pohon hidup sebagai tiang jalur listrik mengatakan, “tidak boleh memakai tiang dari kayu ataupun tiang dari kayu hidup untuk pemasangan jalur listrik bertegangan dan menindak lanjuti yang sudah terjadi tersebut Kita akan survei ulang dan kita akan usulkan pengadaan Jaringan listrik baru, yang nantinya kita akan ajukan Ke pusat,” paparnya saat di temui awak media di kantor P.T PLN (Persero)  Induk Distribusi Provinsi Lampung.

Baca Juga :  Terobos Palang Pintu Tukang Ojek Tewas Tertabrak Kereta Api

Junarwin menerangkan juga kepada awak media alat pengukur daya atau sering disebut di kalangan masyarakat meteran KWH, yang terpasang di satu tempat atau satu rumah warga lebih dari satu alat pengukur daya/ Meteran KWH selagi itu sudah ada SLO (Sertifikasi Layak Operasi) itu tidak melanggar SOP aturan PLN.

Untuk Vendor atau Biro pemasangan jasa pemasangan jaringan listrik baru, mengambil tarif satuan harga lebih dari satuan harga yang sudah di tetapkan Oleh PLN itu terserah kepada pihak konsumen sesuai dengan kesepakatan mereka bersama. Terkait konsumen merasa tidak nyaman atas pelayanan vendor atau Biro silahkan mengadu kepada pihak yang berwenang, kami (PLN) hanya selaku saksi saja di waktu kami di butuhkan.

Baca Juga :  ARM Protes Bulog, Bantuan Beras Kementerian Sosial Tak Layak Di Konsumsi

Reporter: Roso, Biro Pesisir Barat

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!