Maraknya Dumping Limbah Industri Wilayah Malang Berpotensi Merusak Ekosistem & Cemari Lingkungan

“Musim hujan nampaknya menjadi berkah bagi para pengusaha/perusahaan nakal dan menjadi Ajang kesempatan membuang Limbah cair secara besar besaran ke aliran sungai tanpa memikirkan dampaknya terhadap lingkungan. Karena dalam benak mereka itu adalah suatu kesempatan untuk mencari keuntungan dan mereka tidak susah susah keluarkan biaya untuk membayar pihak ke 3 (tiga) untuk membuang limbahnya”
Malang, RepublikNews – Maraknya Limbah Industri Dari Perusahaan yang Di Buang Secara Liar, Merusak Ekosistem dan berdampak luas terhadap lingkungan hidup, serta juga menimbulkan keresahan masyarakat. Seperti Limbah Cair yang di buang di sungai oleh beberapa perusahaan nakal yang ada di Wilayah Kecamatan Lawang Kabupaten Malang Jawa Timur.
Berdasarkan informasi dan sebagian aduan dari keluh kesah masyarakat setempat ke meja Redaksi RepublikNews, media cetak dan online yang berkantor Pusat Di Mojokerto ini melakukan penulusuran dan investigasi di lapangan. Hampir 3 hari tim awak media ini menyusuri wilayah Lawang kabupaten Malang.

Dan beberapa fakta di lapangan sementara di ketemukan bahwa di wilayah kecamatan Lawang ada beberapa perusahaan besar maupun industri berskala usaha Mikro kecil dan menengah diduga melakukan kecurangan serta penyimpangan dalam proses pengolahan limbahnya. Dimana diduga tanpa punya ijin telah melakukan dumping/membuang limbah cairnya ke sungai.
Dari data yang di himpun media ini salah satu dari perusahaan yang di duga telah mencemari lingkungan dengan melakukan dumping/membuang limbahnya sembarangan tanpa melalui prosedur yang di tentukan dalam undang undang maupun peraturan pemerintah di antarannya adalah perusahaan Agar Agar dan Perusahan Penggilingan dan Pengolah Biji Plastik serta Karung/Glangsing.
Menurut keterangan warga setempat, pembuangan yang di lakukan oleh perusahaan tersebut terjadi di waktu tertentu. Namun tim awak media RepublikNews pada saat turun di lapangan jum’at, 03/03/2023 menemukan salah satu perusahaan yang telah melakukan dumping di aliran sungai Srigading Kecamatan Lawang.
Salah satu Direktur Pemilik perusahaan saat di temui untuk di konfirmasi sedang tidak ada di tempat, sementara saat di hubungi kontak selulernya pemilik perusahan beralasan sedang berada di Bandara lagi melakukan perjalanan.
Perusahaan tersebut dinilai telah sengaja melakukan dumping disungai. Sebagaimana di atur dalam Undang undang dan Peraturan Pemerintah, pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup dan Dumping (pembuangan) yang telah dilakukannya adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.
Sehingga patut diduga bahwa perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai dan melanggar Pasal 104 UU PPLH bahwa Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (Es’49)