Menu

Mode Gelap
Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang Negara Turun Tangan, Satgas Saber Kawal Harga Pangan Jelang Imlek, Ramadhan, dan Idul Fitri 2026 OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi

BERITA UTAMA

Maraknya Kekerasan Seksual, Kemenkumham Diimbau Tingkatkan Sosialisasi UU TPKS

badge-check


					Maraknya Kekerasan Seksual, Kemenkumham Diimbau Tingkatkan Sosialisasi UU TPKS Perbesar

JAKARTA, REPUBLIKNEWS – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk semakin meningkatkan sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) kepada masyarakat luas.

Hal itu disampaikan Adde Rosi saat mengikuti Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Menkumham Yasonna Laoly, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dan segenap jajaran Kemenkumham dalam rangka pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L)Tahun 2024 yang digelar di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Adde Rosi menegaskan, sosialisasi tersebut penting untuk ditingkatkan mengingat hingga per hari ini masih banyak terjadi kasus kekerasan seksual di Indonesia.

“Saya rasa kita juga mempunyai tanggung jawab agar Undang-Undang (UU TPKS) tersebut ya, khususnya ketiga Undang-Undang (KUHP, UU PAS dan UU TPKS) ini bisa tersampaikan dengan baik. Kenapa saya bilang tersampaikan dengan baik khususnya untuk TPKS? Izin Pak Menteri, jadi setelah keluarnya Undang-Undang TPKS kenapa kok makin kesini makin banyak kasus-kasus kekerasan seksual,” tandas Adde Rosi.

“Pertanyaan pertama, apakah masyarakat tidak mengetahui sanksi-sanksi yang begitu berat dari Undang-Undang TPKS ini atau seperti apa. Mungkin ini dari satu sisi yang kita harus menilai bahwa sosialisasi terkait Undang-Undang khusus yang ketiga Undang-Undang yang tadi yang saya sampaikan untuk bisa dilaksanakan atau perbanyak lagi anggarannya,” lanjut Adde Rosi.

Selain itu, Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut mengusulkan agar Kemenkumham merealisasikan adanya pelayanan kantor imigrasi di Lebak dan Pandeglang. Mengingat, ungkap Legislator Dapil Banten I itu, hingga kini kedua masyarakat di wilayah tersebut harus jauh-jauh ke Serang maupun Tangerang untuk mengurus keperluan paspor.

“Saya sudah hampir 5 tahun di sini, tapi aspirasi saya terkait kantor imigrasi di Dapil saya khususnya di Lebak dan Pandeglang ini belum terealisasi satu pun. Saya minta, saya mohon yang mudah-mudahan salah satunya saja Pak Menteri, entah itu mau di Lebak, mau di Pandeglang silahkan karena dua wilayah ini memang belum memiliki (kantor imigrasi). Sehingga mereka yang dari Lebak dari Pandeglang kalau mau mengurus paspor dan yang sebagainya itu harus ke Serang atau harus ke Tangerang. Jadi mohon prioritasnya mohon perhatiannya bagi Lebak dan Pandeglang wilayah kamI,” pungkasnya. (Nars)

Baca Lainnya

Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang

8 Februari 2026 - 14:23 WIB

Negara Turun Tangan, Satgas Saber Kawal Harga Pangan Jelang Imlek, Ramadhan, dan Idul Fitri 2026

5 Februari 2026 - 15:42 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!