Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

NASIONAL

Mas Bechi  DPO Anak Kiai Jombang  Ahirnya Ditangkap Polisi

badge-check


					Mas Bechi  DPO Anak Kiai Jombang  Ahirnya Ditangkap Polisi Perbesar

Surabaya,Republiknews–Taksia-Sia ahirnya  Penangkapan anak kiai Jombang yang sempat DPO membuahkan hasil. Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) terkait kasus pencabulan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Jatim.

Sebelumnya, polisi melakukan upaya penjemputan paksa terhadap MSA di Pondok Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022) Kemarin.

Polisi membutuhkan waktu kurang lebih 15 jam sebelum akhirnya MSA yang bersembunyi di pondok pesantren menyerahkan diri.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, Tersangka dugaan pencabulan tersebut menjalani proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik kepolisian kepada kejaksaan untuk selanjutnya dilakukan pemberkasan guna pembuktian di persidangan.

“Alhamdulillah secara administrasi kami telah menyerahkan tahap II dan tanda bukti yang diterima JPU dan disaksikan Aspidum dan Pak Kajari Jombang. Berdasarkan Pasal 8 ayat 3, tahap kita sudah menyerahkan tersangka dan tanda bukti. Sekaligus tahapan berikutnya pra peradilan dilaksanakan JPU,” terang Dirreskrimum Polda Jatim, Totok Suharyanto saat merilis kasus tersebut di Rutan Medaeng, Jumat (8/7/2022).

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Sofyan S menambahkan, usai pelimpahan tahap II, berkas perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, untuk disidangkan.

“Kami kejaksaan hari ini menerima tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti. Tersangka ini akan kami dakwakan pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun. Atau pasal 89 KUHP junto 4 ancaman pidana 9 tahun atau pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun,” jelasnya.

“Jadi berkat kerjasama ini kami berhasil menindaklanjuti tuduhan pemerkosaan dan pencabulan. Mudah-mudahan dapat terbukti,” imbuhnya Sofyan.

Perlu diketahui, Putra dari KH Muhammad Mukhtar Mu’ti, Pimpinan Shiddiqiyyah itu merupakan guru sekaligus wakil rektor di pesantren tersebut.

Dia ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polda Jatim dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati asal Jawa Tengah,” pungkasnya.

(Hrs)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Gebyar Anniversary Ke-10 Media Berita TKP Di Shakila Guest House

21 Desember 2025 - 12:07 WIB

Penyaluran Beras SPHP Terkendala Akses Transportasi Darat dan Udara

11 Desember 2025 - 12:08 WIB

Jelang Natal dan Tahun Baru, Satgas Pengendalian Harga Beras SPHP Salurkan 6.434 ton di 6 Provinsi wilayah Papua Raya

11 Desember 2025 - 12:01 WIB

Trending di NASIONAL
error: Content is protected !!