Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

 Masuk Bui Tiga Kali , Tak Jera, Kembali Congkel Rumah Warga Plumpang Tuban.

badge-check


					 Masuk Bui Tiga Kali , Tak Jera, Kembali Congkel Rumah Warga Plumpang Tuban. Perbesar

Tuban, RepublikNews

Sujud (51) merupakan warga Desa Jadi, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban , sudah Tiga kali masuk sel tahanan tapi tidak membuatnya jera. Bahkan, dia kembali beraksi dengan membobol rumah warga milik M Luthfi Anshori di Dusun Ngrayung, Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.Kasus kali ini pelaku berhasil membobol rumah milik M Luthfi Anshori dengan cara mencongkel pintu dengan menggunakan linggis kecil, Jumat malam, 07/12/2019.

Akibat perbuatannya itu, dia saat ini harus kembali berurusan dengan kepolisian dan merasakan lagi dinginnya tembok penjara.

“Selain pelaku, kita juga mengamankan barang bukti hasil pencarian.” jelas Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Yoan Septi Hendri , Jumat, 03/04/202

Barang bukti yang diamankan anggota diantaranya satu doos book handphone, satu handphone, satu unit sepeda motor yang dipakai pelaku dalam menjalankan aksinya, linggis kecil, dan sabit.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e ke 5e KUHP tentang pencurian dengan pasal pemberatan. “Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.” Tegas Kasat Reskrim.

“Pelaku merupakan residivis, dan saat ini telah ditahan.” beber AKP Yoan Septi Hendri

Menurut Kasat Reskrim, pelaku sudah pernah dihukum atau terlibat tindak pidana sebanyak tiga kali di beberapa lokasi berbeda. Pertama dia diamankan dalam perkara penadah beras di wilayah Lamongan dan divonis tiga bulan penjara.

“Kedua pelaku terlibat pencurian diesel didaerah Tuban, divonis satu tahun penjara. Ketiga mencuri di rumah kosong di Grabagan dan divonis satu tahun penjara. Kini kembali melakukan tindak pidana pencurian lagi.” jelas Kasat Reskrim Polres Tuban.

Setelah berhasil masuk, tersangka menggasak uang tunai sebesar Rp 4 juta, gelang emas, handphone, dan sejumlah barang berharga lainnya. Kemudian korban mengetahui rumahnya dibobol setelah terbangun dari tidurnya.

“Korban mengetahui barangnya dicuri setelah bangun tidur, dan kerugian materi yang dialami korban sekitar Rp 15 juta dalam kejadian tersebut,” terang AKP Yoan panggilan akrab Kasat Reskrim Polres Tuban.

Mendapat laporan, anggota langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dirumah korban dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Hingga akhirnya tersangka berhasil dilumpuhkan menggunakan timah panas lantaran melarikan diri ketika akan ditangkap di Dusun Kedung Celeng, Desa Kalen Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan.(@nt).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!