Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

INVESTIGASI

Media RepublikNews Layangkan Surat Kepada 13 Intansi Pemerintah

badge-check


					Media RepublikNews Layangkan Surat Kepada 13 Intansi Pemerintah Perbesar

Mojokerto,Republiknews-Dalam memuluskan Bisnisnya demi meraup keuntungan besar, tak jarang para pemilik perusahaan memakai embel embel institusi dan instansi kenegaraan. Bahkan untuk membuat aman usahanya, sang pengusaha tak segan untuk menyebut nama para pejabat Tinggi Negara sebagai keluarganya, saudaranya ataupun kerabatnya.

Seperti Apa yang dilakukan oleh Presdir PT. Bijac Internasional. Dalam menjalankan bisnisnya untuk menyakinkan para member yang tergabung dalam perusahaannya sampai membawa nama 13 instansi pemerintahan dalam melakukan setiap Transaksi.

Berdasarkan Dari hasil investigasi awak media ini dilapangan, dikuatkan oleh keterangan dari para narasumber serta di tunjang dari pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket). PT.Bijac Internasional untuk memuluskan setiap aksinya dalam melakukan transaksi ataupun pencairan dana besar selalu mengkaitkan biaya perijinan untuk di bayarkan ke 13 Instansi.

13 instansi yang dimaksud diantaranya: KPK, KEJAGUNG, KEMENKEU, GUBERNUR BI, PPATK, OJK, BPK, KEMENHAN, MABES-TNI, MABES-POLRI, BAIS dan BIN, KEMENLU & KEMENDAGRI.
Lantas timbul pertanyaan…

*Benarkah 13 instansi tersebut diatas telah menerima dana perijinan yang dimaksudkan on BO dari PT BIJAC International…?

Selain memakai nama 13 Instansi pemerintah, PT. BIJAC Internasional juga memakai dasar dasar peraturan pemerintah, peraturan kemenkumham bahkan peraturan presiden Republik Indonesia.

Mengingat Pers sebagai Pilar Ke 4 dalam demokrasi di Indonesia, dimana Pers Merupakan Wahana komunikasi Media Massa, penyebar informasi dan pembentuk opini sehingga dapat melaksanakan tugas, hak, kewajiban, asas, fungsi dan peranannya dengan sebaik mungkin untuk membawa kehidupan masyarakat yang lebih baik, Demokratis dan Kondufsif.

Bahwa PERS adalah Organisasi masa yang bersifat terbuka, majemuk dan mandiri untuk semua warga Negara Republik Indonesia tanpa membedakan latar belakang sosial, agama, suku, ras. Pendidikan, gender serta memperjuangkan kedaulatan rakyat, demokrasi, keadilan social dan Hukum.Dan PERS sebagai “social control of the change” dalam mewujudkan tata pemerintah dan tata pengelolaan keuangan yang baik dan transparan dalam upaya kepedulian terhadap pembangunan daerah Bahwa untuk mencapai misinya, sebagaimana termaktub dalam maksud dan tujuan serta usaha organisasi maka diperlukan adanya koordinasi dengan Lembaga penyelenggara Pemerintah Baik Exsekutif, Legislatif dan Yudikatif guna terciptanya penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN serta terciptanya pemerintah yang transparan, partisifasi dan akuntabilitas.

Maka dengan Mengacu pada hal tersebut diatas, Redaksi RepublikNews bersiap untuk melayangkan surat Konfirmasi ke 13 instansi pemerintahan. Hal ini dilakukan untuk konfirmasi sekaligus klarifikasi demi terciptanya iklim bisnis yang sehat dan kondusif serta tidak merugikan masyarakat umum dengan alibi dibalik 13 instansi pemerintah.

(Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang

8 Februari 2026 - 14:23 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!