INVESTIGASI

Mediasi Terkait Mobil Di Polsek Krian Alot, Diduga Penadah Minta Tebusan

Sidoarjo, RepublikNews – Wakil Sekretaris Pusat LPK-LI Lembakum Indonesia, Dodik Firmansyah mendampingi Reza dan istrinya mendatangi Polsek Krian, Polresta Sidoarjo, kedatangannya atas undangan Kapolsek Krian Kompol Muchlason, untuk dipertemukan oleh pihak yang berperkara lainnya yakni Samsul. Senin (11/1/2021).

Dalam pertemuan itu, Reza menjelaskan kronologi mulai mobil Innova Reborn yang dia sewakan ke Mucksin dipindah tangankan ke Indra, dan oleh Indra dipindah tangankan ke Samsul. Hingga untuk mengambil mobil itu, Reza membayar uang Rp 40 juta dan menyerahkan mobil miliknya yakni Toyota Avanza nopol L 1022 DW kepada Samsul.

 

Dalam mediasi itu, pihak Samsul membantah kalau mobil itu digadaikan oleh Indra ke dirinya. Samsul menyebutkan bahwa dirinya meminta tolong kepada Indra yang dikenalkan orang yang dipanggil Ambon untuk menjual mobil Ertiganya.

Mobil Ertiga tersebut diserahkan kepada Indra, dan Indra menyerahkan mobil Innova Reborn. Samsul menerangkan, pada saat Indra dan Reza datang ke dirinya, ia diberi uang oleh Indra sebesar Rp 37 juta hasil menjual Ertiga.

Tapi karena dianggap uang itu kurang dari kesepakatan menjual mobil Ertiga, akhirnya Mobil Innova Reborn yang dikuasai Samsul tidak dilepaskan. Akhirnya Reza menyerahkan mobil Avanzanya sebagai jaminan dan mobil Innova Reborn dikeluarkan Samsul.

Baca Juga :  Kapolresta Sidoarjo Pimpin Sertijab 3 Kasat dan Kapolsek Porong

Dari keterangan Samsul, Reza menyangkal, ia menerangkan mobil Innova Reborn yang dikuasai Samsul adalah mobil rentalnya dan harus membayar Rp 37,5 juta untuk mengambil mobil Innova tersebut. Setelah uang sejumlah Rp 40 juta diserahkan ke Samsul, akan tetapi Samsul meminta mobil Ertiga yang dibawa Indra dikembalikan, baru mobil Innova bisa diserahkan. Reza karena bertanggung jawab atas mobil Innova itu, akhirnya dia menyerahkan jaminan mobil Avanzanya kepada Samsul.

Dalam perkara pengembalian mobil Innova Reborn, ada surat pernyataan yang dibuat oleh Indra yang diserahkan kepada Samsul, bahwa Indra berjanji akan menyerahkan mobil Ertiga atau uang Rp 50 juta dengan jaminan mobil Avanza milik Reza, dan Reza menandatangani surat tersebut sebagai saksi.

Menurut Reza, ia menyerahkan mobil Avanza sebagai jaminan karena percaya Indra akan mengembalikan mobil Ertiga milik Samsul atau uang sebesar Rp 50 juta, akan tetapi setelah ditunggu Indra menghilang, dan ketika Reza meminta kembali mobil Avanzanya, akan tetapi Samsul berdasarkan surat pernyataan yang dibuat Indra tidak melepaskan mobil Reza, Reza harus membayar Rp 35 juta sebagai ganti mobil yang dibawa Indra.

Baca Juga :  Dalam Peringatan Maulid Nabi "Kapolsek Krembung" Hadir di Masjid Al-Ikhlas

Beberapa hari lalu, ketika Reza mendatangi Polsek Krian dan bertemu Kapolsek, ia menceritakan bahwa dirinya pada saat mediasi di Polsek Krian karena ucapannya, ia akan dilaporkan pencemaran nama baik. Dan untuk mengurus mobil dan pencemaran nama baik, Reza menyerahkan uang sebesar Rp 20 juta ke Ari yang dikenalkan oleh temannya. Akan tetapi masalah tidak selesai, malah uang yang diserahkan ke Ari berkurang, dari Rp 20 juta tinggal Rp 10.400.000, karena menurut Ari, uang itu dikasih ke Kanitreskrim Polsek Krian untuk karaoke dan minum.

Akan tetapi dalam mediasi hari ini, Kanitreskrim yang hadir merasa di fitnah, tidak ada satu senpun dirinya meminta uang atau dikasih uang oleh Ari. Dirinya bekerja selama 32 tahun dan tidak minum ataupun karaoke. Kanitreskrim bersumpah tidak pernah meminta uang kepada Ari apalagi untuk minum dan karaoke, semua itu bohong menurutnya.

Dalam penutupan mediasi, pihak Samsul meminta uang dari Rp 35 juta turun menjadi Rp 25 juta, jika uang ini diserahkan, baru mobil Reza dikembalikan. Dari pihak Reza yakni Penasehat hukumnya, Dodik Firmansyah memberi beberapa opsi akan tetapi tidak diterima dari pihak Samsul.

Baca Juga :  KRAK Desak RRI Berikan Legalitas Pemukiman Pensiunan RRI

Usai mediasi, Dodik menerangkan bahwa ia memberikan opsi agar permasalahan ini bisa selesai. Salah satu opsi adalah Reza dipinjamkan uang Rp 10 juta untuk bayar Samsul, mobil ia bawa dan sisanya dibayarkan paling lambat akhir bulan ini, bulan Januari. Akan tetapi pihak Samsul menolak.

Dodik juga menerangkan, itu opsi yang ditawarkan agar permasalah bisa cepat selesai. “Pada saat mediasi, saya tidak melihat surat pernyataan yang dibuat Indra. Baru setelah mediasi saya foto surat itu, dan ternyata surat itu, Reza hanya sebagai saksi mobil diserahkan ke Samsul sampai Indra mengembalikan mobil atau uang dalam waktu yang telah ditentukan,” terangnya.

“Samsul menerima dan menguasai mobil Innova Reborn, yang jelas bukan pemilik yang menyerahkan mobil itu, dan ketika Reza meminta mobil avanzanya kembali karena Indra menghilang, Reza harus membayar uang tebusan Rp 25 juta. Ambil mobil sendiri malah disuruh bayar. Itu kan urusan Samsul sama Indra. Tidak ada hubungan dengan Reza,” tambahnya.

“Kita akan melakukan mediasi terakhir, jika tidak ada titik temu saya akan menempuh jalur hukum, karena ini diduga ada unsur pemerasan,” pungkas Dodik. @red.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!