PERISTIWA

Melalui Kuasa Hukum Syahid and Partners, Para Korban Penipuan dan Penggelapan 8 Milyar Akan Gugat 3 PT di Kejaksaan Negeri Sidoarjo

Surabaya, RepublikNews – Syahid and Partners bersama Agus Syahid Mabruri SH, yang beralamat di Intiland Tower Suites Level 3 Jalan Panglima Sudirman Surabaya. Menjadi Kuasa Hukum para korban kasus penggelapan dari PT. Kejora Alam Asri (KAA) Surabaya, PT. Kejora Sejahtera Bersama (KSB) dan PT. Ganesha Jaya Abadi (GJA). Dengan total kerugian senilai Rp. 8 Miliar.

Penasihat Hukum Agus Syqhid Mabruri S.H mengatakan, kami mendapat amanah daripada para korban yang menamakan dirinya adalah pembeli kavling tanah di dusun Bangsri kecamatan Sukodono Sidoarjo.

“Mereka adalah user-user yang merasa oleh PT Kejora Alam Asri dan PT Ganesha Jaya Abadi yang mana mereka semua membeli kavling tanah yang kisaran harga 70 sampai 80 juta kavling,” tuturnya. Minggu (12/01/2020)

Baca Juga :  Di Tuding Sebarkan Berita Hoax..Dan Dilaporkan Polisi, Wartawan Media Indonesia Jaya, Angkat Bicara !

Masih dengan Agus, ini ternyata sudah dibayar lunas tapi ternyata tidak merealisasikan tanahnya tidak memberikan hak-hak ya setelah kita telusuri ternyata tanah-tanah yang ada di daerah Bangsri itu masih belum realisasi di sana.

” Dari permasalahan ini kami selaku kuasa hukumnya kami sudah melakukan upaya- diantaranya adalah upaya pelaporan pidana penipuan dan penggelapan di Polres Sidoarjo. Tapi ternyata hingga saat masih belum maksimal penanganan perkaranya,” ungkapnya.

Lanjut Agus, setelah ini kami bukan hanya  hanya melaporkan perkara itu, tapi kami pindahkan dengan melakukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Sidoarjo. Hari ini para korban pemberi kuasa dari  penjualan tanah kavling di daerah Bangsri ini menuntut hak-haknya.

Baca Juga :  Mbok Gini Nenek 74 Th Korban Pencurian dan Penganiayaan

” Intinya hari ini adalah menyemangati konsolidasi untuk mereka. Sebenarnya hari mereka mengajak untuk datang ke ke Polres Sidoarjo. Kami masih mempercayai proses penegakan hukum pidana di Polres Sidoarjo.  Alhamdulillah, para user menyadari bahwa kita serahkan ke proses hukum. Harapan  mereka semua proses ini bisa berjalan maksimal bisa memberikan keadilan bagi mereka,” pungkasnya.

Salah satu korban Tri menjelaskan,  kami membeli tanah kavling di tahun 2017 dan dijanjikan akan dilakukan pengerukan di tahun 2018. Ternyata hal itu tidak terjadi seperti yang dijanjikan, akhirnya kita membentuk paguyuban koordinator kami berempat terus kita meminta hak kami kembali. Dimohon kepolisian mengusut tuntas kasus ini,” ungkapnya

Baca Juga :  Pemuda dan Masyarakat Menuntut Kades Dwikora Mundur Dari Jabatannya

Semua  Informasi yang disampaikan tital korban lebih daripada 130 orang. Untuk ditangani Syahid and Partners sejumlah 59 orang dan setiap orang ada yang mengambil 2 kavling. Dan diberi tanda terima dan ada yang diberi perjanjian jual beli, termasuk juga diberi tanda kuitansi pembayaran lunas. Semua dibawah tangan. Dengan sepengetahuan notaris dibulan Agustus tahun 2019. (M9)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!